Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.AHMAD ASHAR, SH., MH.
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
WAHYU WIDODO alias PAK WHE anak dari JOKO SUYONO Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1301/M.5.13/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Dody Novalita SH MH
3AHMAD ASHAR, SH., MH.
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIDODO alias PAK WHE anak dari JOKO SUYONO Alm.[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NUR EKASINTA DEFIWAHYU WIDODO alias PAK WHE anak dari JOKO SUYONO Alm.
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYU WIDODO alias PAK WHE anak dari JOKO SUYONO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Aru-Aru, Dsn. Krajan Kidul, Rt. 001/Rw. 002, Desa Wonojoyo, Kec. Gurah, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal selama sekira 3 bulan (dari bulan Desember 2025 – 04 Maret 2026) terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. HEPY (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, pembelian pertama terdakwa terlebih dahulu ditawari melalui chat whatsapp, namun saat itu terdakwa tidak langsung pesan dan terdakwa kemudian berjanji akan membeli apabila terdakwa sudah memiliki uang,  kemudian saat sekira akhir bulan Desember terdakwa kemudian membeli sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sekitar 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara  terdakwa mentransfer uang terlebih dahulu melalui aplikasi DANA terlebih dahulu kemudian Sdr. HEPY (DPO) mengirimkan peta/lokasi ranjauan yang kemudian langsung diambil oleh terdakwa yang berada di semak-semak pinggir Jl. Kapten Tendean, Pakunden, Kec. Pesantren, Kota Kediri, kemudian pada pembelian kedua dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 30 Januari 2026, yang saat itu terdakwa yang menghubungi Sdr. HEPY (DPO) terlebih dahulu dan setelah mengetahui barang tersebut tersedia tardakwa kemudian langsung sebesar Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sekitar 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L yang terdakwa ambil di semak-semak pinggir Jl. Raya Turus, Turus, Kec. Gurah, Kabupaten Kediri sesuai peta/lokasi ranjauan, kedua pembelian tersebut dilakukan dengan cara terdakwa mentransfer uang terlebih dahulu melalui aplikasi DANA, dan kemudian Sdr. HEPY (DPO) mengirimkan peta/lokasi ranjauan yang kemudian langsung diambil oleh terdakwa yang sesuai dengan tempat ranjauan, dan yang terakhir pembelian ketiga dilakukan pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026 yang awalnya Sdr. HEPY (DPO) menawarkan pil dobel L tersebut dengan harga yang lebih murah, yakni sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sekitar 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L, terdakwa kemudian mengiyakan dan langsung mentransfer uang terlebih dahulu melalui aplikasi BRIMO milik terdakwa terlebih dahulu ke rekening ALLO BANK dengan nomor 0895391676177 (Rekening yang diberikan oleh Sdr. HEPY) kemudian Sdr. HEPY (DPO) mengirimkan peta/lokasi ranjauan yang kemudian langsung diambil oleh terdakwa yang berada di bawah sebuah tiang listrik di pinggir Jl. Sumber Gundi, Tanjung, Kec. Pagu, Kabupaten Kediri;
  • Bahwa setelah mendapatkan pil dobel L dari Sdr. HEPY (DPO) tersebut terdakwa konsumsi sebagian dan sisanya terdakwa simpan di rumah yang beralamat di Jl. Aru-Aru Rt.001/Rw.002, Dusun Krajan Kidul, Desa Wonojoyo, Kec. Gurah, Kabupaten Kediri, sebagian terdakwa edarkan kepada teman-teman terdakwa. Yakni Sdr. FAUZY MAULANA yang sudah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari terdakwa, pertama sekira akhir bulan Desember 2025 Sdr. FAUZY MAULANA membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,-, kemudian yang kedua pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 dan membeli sabanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,-, dan yang ketiga pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 dan membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 360.000,- dengan cara hutang dan masih membayar sejumlah Rp. 230.000,- dengan seluruh transaksinya dilakukan secara langsung bertemu di depan gudang semen “PT. Setia Niaga Bersama” tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Kerkep, Kec. Gurah, Kab. Kediri. Kemudian Sdr. ALEX yang sudah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari terdakwa, pertama dilakukan pada sekira akhir bulan Desember 2025 Sdr. ALEX membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil dobel L kepada terdakwa seharga Rp. 180.000,-, kemudian yang kedua pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 dan membeli sabanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,-, dan yang ketiga pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026 dan membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil dobel L seharga Rp. 360.000,- dengan cara hutang dan seluruh transaksinya dilakukan secara langsung dengan cara terdakwa mengantar sesuai lokasi yang sudah ditentukan Sdr. ALEX. Kemudian terdakwa juga pernah menjual kepada Sdr. DIKA sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,- dengan cara Sdr. DIKA datang langsung secara langsung di depan gudang semen ” PT. Setia Niaga Bersama” tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Kerkep, Kec. Gurah, Kab. Kediri. Serta Saksi RETNO alias NOWOK sudah mendapatkan pil dobel L sebanyak 4 (empat) kali dari terdakwa, yang pertama pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa memberikan sebanyak 2 (dua) butir pil dobel L secara gratis, kedua pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa memberikan sebanyak 2 (dua) butir pil dobel L secara gratis, ketiga pada hari Jumat, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa memberikan sebanyak 2 (dua) butir pil dobel L secara gratis, dan yang terakhir pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 Saksi RETNO alias NOWOK membeli sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang belum sempat dibayar (hutang) oleh Saksi RETNO, yang diberikan secara langsung pada saat terdakwa datang ngopi dirumah kost milik Saksi RETNO alias NOWOK yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 28, Kel. Tosaren, Kec. Pesantren, Kota Kediri;
  • Bahwa terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Aru-Aru Rt.001/Rw.002, Dusun Krajan Kidul, Desa Wonojoyo, Kec. Gurah, Kabupaten Kediri, yang pada saat itu terdakwa sedang tidur, dan ditemukan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir pil dobel L dengan rincian: 2 (dua) buah plastik masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil dobel L, dan 20 (dua puluh) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Sampoerna” dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Fajar Berlian” ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam merek “Alto” yang terdakwa simpan di jok sebelah kiri depan unit kendaraan R4 Mobil Merk “Toyota Agya” Tahun 2016 warna abu-abu Metalik dengan Nopol: AG 1709 MD atas nama “PT. Mitra Abadi Lintas Gen” yang terparkir didepan rumah terdakwa, serta untuk setiap 1 (satu) botol yang berisi sekira 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L yang apabila terjual seluruhnya terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang sekira Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman oleh terdakwa, dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian, kewenangan dan ijin apapun dalam hal peredaran Pil Dobel L tersebut dari pemerintah, dan pada kemasan pil dobel L dari terdakwa tidak terdapat tulisan atau keterangan apapun, serta terdakwa tidak pernah mengemban sekolah kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 02041/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt,  FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa WAHYU WIDODO alias PAK WHE anak dari Joko SUYONO (Alm) dkk, dengan nomor barang bukti 07232/2026/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,776 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya