Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
KAHARUDIN Alias GONDRONG Bin SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 967/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHARUDIN Alias GONDRONG Bin SODIKIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa KAHARUDIN Alias GONDRONG Bin SODIKIN pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.21 wib WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gudang Gas LPG dan Air Mineral milik Bu Melani yang terletak di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut :

-        Bermula pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.30 wib WIB bertempat di Gudang Gas Lpg dan Air Mineral milik Bu Melani yang terletak di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kel. Setono Pande, Kec. Kota, Kota Kediri , Tim Satreskoba Polres Kediri Kota menangkap saksi EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG dan ketika dilakukan penggeledahan dalam penguasaan saksi EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG ditemukan pil dobel L lebih kurang 1.186 (seribu seratus delapan puluh enam) butir dan saksi EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG mengakui pil dobel L tersebut dibeli dari terdakwa ;

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 10.00 wib WIB, Tim Satreskoba menangkap terdakwa di tempat kerjanya yaitu di toko Little Bee Baby Shop jalan Pemuda No 19 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kota Kediri dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam tas pinggang warna hijau merk ‘Joowon’ yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi pil Dobel L sebanyak 100 (seratus) butir, selain itu di dalam jok motor Suzuki Shogun FD110 warna hitam Nopol S-6563-PM milik terdakwa, Tim Satreskona juga menemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 900 (sembilan ratus) butir, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo Model CPH2483 warna hitam beserta simcard dengan nomor +62 877-3202-5288 IMEI (slot1) 862581060401342 IMEI (slot2) 862581060401367 dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengaku masih menyimpan pil dobel L di rumahnya selanjutnya kemudian Tim Satreskoba Polres Kediri juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa di Dusun Ngreco Rt 002 Rw 004 Ds. Ngreco Kec. Kandat Kab. Kediri dan di atas atap (asbes) kandang kambing yang lokasinya ada di belakang rumah terdakwa menemukan 1.075 (seribu tujuh puluh lima) butir pil Dobel L dikemas dalam 2 (dua) botol yaitu 1 (satu) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) butir dan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 853 (delapan ratus lima puluh tiga) butir yang sudah dibungkus plastik klip sebanyak sembilan bungkus serta 2 (dua) buah botol plastik warna putih bekas wadah pil Dobel L dalam keadaan kosong ;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari ROBERT alias OBET (masuk Daftar Pencarian Orang Polres Kediri Kota) sejak Juli 2025 namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti identitas dan tempat tinggalnya selanjutnya terdakwa menjual secara langsung sekaligus menjadi kurir ranjau pil dobel L milik ROBERT alias OBET;
  • Bahwa atas arahan ROBERT alias OBET, terdakwa mengirimkan secara ranjau pil dobel L  kepada pembeli (dengan meletakkan dpil dobel L di suatu tempat tanpa tatap muka) dan terdakwa juga menjual pil dobel L secara langsung kepada saksi EKA BAGUS SAPUTRA Alias GENTONG dengan perincian :
  • Sejak bulan Juli 2025, terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi EKA BAGUS SAPUTRA Als. GENTONG, setiap botol isi sekitar 850 butir  dengan harga setiap botol Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengantarkan pil dobel L ke tempat kerja saksi EKA BAGUS SAPUTRA Als. GENTONG di Gudang Gas LPG dan Air Mineral milik Bu Melani yang terletak di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan terdakwa menjual pil dobel lagi kepada saksi  EKA BAGUS SAPUTRA Als. GENTONG hingga beberapa kali yang terdakwa tidak ingat waktunya secara pasti ;
  • Terakhir kali terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi EKA BAGUS SAPUTRA Als. GENTONG pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.21 wib, sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 861 (delapan ratus enam puluh satu) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), uang pembeliannya diterima terdakwa hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sore hari kemudian pada pagi hari Kamis tanggal 12 bulan Februari 2026 sekira pukul 07.21 wib, pil dobel L dikirim secara ranjau yaitu terdakwa mengirimkan foto lokasi pil dobel L yang di letakkan belakang pagar Gudang Gas Lpg dan Air Mineral milik Bu Melani di Jl. Ratulangi Rt. 006/ Rw. 003, Kel. Setono Pande, Kec. Kota, Kota Kediri tempat saksi EKA BAGUS SAPUTRA Als. GENTONG bekerja;
  • Bahwa terdakwa dengan menjual pil dobel L secara ”eceran” setiap 1 (satu) botol mendapat keuntungan sekira Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dengan menjadi kurir/mengedarkan pil Dobel L secara ranjau tersebut terdakwa mendapatkan upah dari ROBERT alias OBET sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) – Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim dengan cara di transfer ke rekening Dana milik terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor : 02044/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., FITA ADELIA, S.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo dobel L milik KAHARUDIN Alias  GONDRONG Bin SODIKIN dengan berat netto 1,439 gram adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
  • Bahwa ERNA ISWAHYUNI, S.Si., Apt., Ahli dari Dinas Kesehatan Kota Kediri menerangkan praktek kefarmasian (pengadaan, penyimpanan, pendistribusian) wajib dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian (Apoteker, Tenaga Vokasi Farmasi) sehingga terdakwa yang berpendidikan SLTA tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk mengadakan, menyimpan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang pada kemasannya tidak terdapat label, identitas, atau keterangan apapun tentang obat, sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak diketahui pasti khasiat dan mutunya;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya