| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa FIRDAUS TRI CAHYO TUNGGAL WASKITO alias TITO bin SUPRIYONO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Mayor Bismo no. 175 Rt.003/Rw.001 Kel. Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di sebuah pos penjagaan rumah Kos Griya Mayeesha Jl. Bagawanta Bhari No.25 Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri antara lain saksi PRIMA SETIAWAN, SE. dan saksi BRILLIAN BIMANTAR Y.P. telah menangkap saksi AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena menguasai 5 (lima) buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram atau total berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram ;
- Bahwa dari hasil interogasi, saksi AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO menerangkan Narkotika yang berada dalam penguasaan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri melakukan upaya penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan ;
- Bahwa di dalam almari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa ditemukan barang-barang berupa butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, 5 (lima) potong sedotan warna hijau tempat wadah sabu, 3 (tiga) potong sedotan warna hitam wadah sabu, 1 (satu) buah plastik tissue minuman gallon warna biru kombinasi putih, 1 (satu) tisu warna putih tempat wadah sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam merk CAMRY, 8 (delapan) buah plastik klip warna biru ukuran (3 X 5 cm) bekas tempat wadah sabu, 1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran (2,5 X 3,5 cm), 1 (satu) dompet gambar hello kitty warna kuning kombinasi pink, 5 (lima) potong sedotan warna biru, 7 (tujuh) potong sedotan warna hijau, 1 (satu) sedotan besar warna hitam untuk skrop, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam dan barang-barang tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya, selain barang-barang tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam dengan plastik pelindung warna hitam bergambar dengan nomor telepon WhatsApp (WA) +62896-7376-6633- (slot 1), +62895-6069-30501 (slot 2) dan nomor IMEI 1 : 862645049801037, nomor IMEI 2 : 862645049801029 yang sedang dipegang terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang-barang yang ditemukan di rumah terdakwa dan badan terdakwa tersebut diserahkan ke Penyidik Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa barang bukti berupa butiran Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan sebagaimana tersurat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00090/NNF/2026 tanggal 08 Januari 2026 memberikan kesimpulan :
= barang bukti Nomor 00216/2026/NNF milik FIRDAUS TRI CAHYO TUNGGAL WASKITO alias TITO bin SUPRIYONObenar adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa menerangkan Narkotika tersebut adalah milik AMORFATI (masuk Daftar Pencarian Orang Polres Kediri Kota) yang diserahkan secara ”ranjau” (diletakkan dalam suatu tempat tanpa melakukan tatap muka) kepada terdakwa yaitu pertama lebih kurang 5 (lima) gram sabu-sabu di ambil terdakwa secara ”ranjau” pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib di pinggir jalan sekitar Kec. Grogol Kediri dan kedua lebih kurang 5 (lima) gram sabu-sabu di ambil terdakwa secara ”ranjau” hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib di pinggir jalan di sekitar Perum Darmo Kelurahan Mrican Kec. Mojoroto dan AMORFATI meminta terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan cara terdakwa memecah-mecah narkotika dengan ukuran sesuai arahan dari AMORFATI selanjutnya terdakwa mengirimkan narkotika kepada pembeli sesuai dengan peta ” ranjau” yang dikirim oleh AMORFATI kepada terdakwa;
- Bahwa terdakwa ketika mengirimkan narkotika secara ”ranjau” tersebut melakukan sendiri dan juga menyuruh saksi AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO untuk mengirim sabu-sabu secara ”ranjau” di wilayah Ngasem Kab. Kediri dan terdakwa menjanjikan kepada saksi AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO akan memberikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah selesai melakukan “ranjau” sabu-sabu sesuai arahan terdakwa ;
- Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu tersebut bukan dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi namun untuk mendapatkan upah sebasar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari AMORFATI, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;
Atau ;
Kedua :
Bahwa terdakwa FIRDAUS TRI CAHYO TUNGGAL WASKITO alias TITO bin SUPRIYONO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Mayor Bismo no. 175 Rt.003/Rw.001 Kel. Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain Pengadilan Negeri Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di sebuah pos penjagaan rumah Kos Griya Mayeesha Jl. Bagawanta Bhari No.25 Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri antara lain saksi PRIMA SETIAWAN, SE. dan saksi BRILLIAN BIMANTAR Y.P. telah menangkap saksi AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena menguasai 5 (lima) buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram atau total berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram ;
- Bahwa dari hasil interogasi, saksi AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO menerangkan Narkotika yang berada dalam penguasaan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri melakukan upaya penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan ;
- Bahwa di dalam almari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa ditemukan barang-barang berupa butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, 5 (lima) potong sedotan warna hijau tempat wadah sabu, 3 (tiga) potong sedotan warna hitam wadah sabu, 1 (satu) buah plastik tissue minuman gallon warna biru kombinasi putih, 1 (satu) tisu warna putih tempat wadah sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam merk CAMRY, 8 (delapan) buah plastik klip warna biru ukuran (3 X 5 cm) bekas tempat wadah sabu, 1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran (2,5 X 3,5 cm), 1 (satu) dompet gambar hello kitty warna kuning kombinasi pink, 5 (lima) potong sedotan warna biru, 7 (tujuh) potong sedotan warna hijau, 1 (satu) sedotan besar warna hitam untuk skrop, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam dan barang-barang tersebut diakui terdakwa sebagai miliknya, selain barang-barang tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam dengan plastik pelindung warna hitam bergambar dengan nomor telepon WhatsApp (WA) +62896-7376-6633- (slot 1), +62895-6069-30501 (slot 2) dan nomor IMEI 1 : 862645049801037, nomor IMEI 2 : 862645049801029 yang sedang dipegang terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang-barang yang ditemukan di rumah terdakwa dan badan terdakwa tersebut diserahkan ke Penyidik Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa barang bukti berupa butiran Kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium pada Puslabfor Polri Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan sebagaimana tersurat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00090/NNF/2026 tanggal 08 Januari 2026 memberikan kesimpulan :
= barang bukti Nomor 00216/2026/NNF milik FIRDAUS TRI CAHYO TUNGGAL WASKITO alias TITO bin SUPRIYONObenar adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa menguasai Narkotika tersebut tidak sedang melakukan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ; |