Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Kdr 1.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2.Dody Novalita SH MH
3.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
4.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
1.LILIS ARDYANA Binti Alm ABIMANYU
2.ADITYA OI PRASETYA Anak dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA
3.PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-649/M.5.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
2Dody Novalita SH MH
3RIRIN SUSILOWATI, S.H.
4EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIS ARDYANA Binti Alm ABIMANYU[Penahanan]
2ADITYA OI PRASETYA Anak dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA[Penahanan]
3PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa para terdakwa I. LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU, terdakwa II. ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA dan terdakwa III. PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di teras rumah HASJIM Bin Alm. ADNAN yang terletak di Rt. 01 Rw. 02 Kel. Tamanan Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

         -         Awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU membutuhkan uang untuk keperluan acara kirim doa almarhum adiknya kemudian terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor milik Sdr. HASJIM (korban) dan menyampaikan rencana tersebut kepada anak tersangka yaitu terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA;

  • Bahwa sekira jam 18.30 WIB, terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA mengantarkan terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU ke rumah korban di Kel. Tamanan Rt. 06 Rw. 02 Kec. Mojoroto Kota Kediri dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dan dalam perjalanan, terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU menjelaskan rencana mencuri sepeda motor yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan fotocopy dan untuk memudahkan terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA mengambil sepeda motor tersebut terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU akan menyiapkan sepeda motor di teras rumah dengan posisi mesin hidup;
  • Bahwa sesampai di rumah korban terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU turun dari sepeda motor selanjutnya terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA pergi untuk menjemput temannya yaitu terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA;
  • Bahwa kemudian terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU menemui korban lalu meminjam sepeda motor Honda Karisma milik korban dengan berpura-pura untuk fotocopy  lalu lalu korban menyerahkan sepeda motor Honda Karisma No. pol : AG-5249-BI beserta kunci kontaknya kepada terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU;
  • Bahwa kemudian terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU membawa sepeda motor Honda Karisma tersebut ke SPBU dekat GOR Jayabaya Kediri dan kembali lagi ke rumah korban lalu memarkirkan sepeda motor Honda Karisma di teras/garasi sebelah barat dengan kondisi mesin hidup namun kunci dicabut dan terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU menyerahkan kembali kunci sepeda motor kepada korban;
  • Bahwa kemudian terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA bersama terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand selanjutnya terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA turun dari sepeda motor, langsung berjalan menuju teras/garasi tempat sepeda motor milik korban diparkir sedangkan terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA tetap berada di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi selanjutnya tanpa ijin dari korban kemudian terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA mengambil sepeda motor yang berada diteras/garasi dengan cara dijalankan mundur selanjutnya sepeda motor didorong ke arah barat kurang lebih sejauh 5 meter dari rumah korban dan karena posisi mesin hidup lalu terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA menyalakan sepeda motor dengan cara menstarter menggunakan kaki hingga mesin sepeda motor menyala lalu terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA mengendarai sepeda motor Honda Kharisma sedangkan terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA mengendarai sepeda motor Honda Grand selanjutnya terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA dan terdakwa ADITYA OI PRASETYA menyembunyikan sepeda motor milik korban tersebut di pasar Campurejo dan  keesokan paginya terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA dan terdakwa PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA membawa sepeda motor milik sepeda motor tersebut dan disembunyikan di belakang rumah terdakwa LILIS ARDYANA Bin Alm. ABIMANYU di Jl. Hasyim Ashari Gg. Mawar Rt. 003 Rw. 007 Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ADITYA OI PRASETYA Anak Dari Seorang Ibu Nama LILIS ARDYANA dan PRATAMA BRAHMATYO MOCHTAR Bin ARI TRI LAKSANA mencopot No. Plat asli sepeda motor korban diganti dengan No.Plat lain adapun tujuan para terdakwa mengambil sepeda motor milik korban tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan uang dan atas perbuatan para terdakwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 01 Tahun 2026;

Pihak Dipublikasikan Ya