Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-743/M.5.13/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3Dody Novalita SH MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HADI KISWORO alias JAYUS bin SUPRIYONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di tempat kerja terdakwa yaitu di Pos Penjagaan Rumah kos Griya Mayeesha yang berada di Jl. Bagawanta Bhari No.25 RT. 006/ RW. 011 Dusun Katang Desa Sukorejo Kec. Ngasem Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, SH. dan saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA mendapatkan informasi dari seseorang yang telah terlebih dahulu dilakukan penangkapan yaitu saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO yang mengaku telah mendapatkan Narkotika jenis Shabu dengan cara membeli dari  terdakwa AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO, selanjutnya saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, SH. bersama – sama dengan saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA menangkap terdakwa AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Pos Penjagaan Rumah kos Griya Mayeesha Jl. Bagawanta Bhari No.25 RT. 006/ RW. 011 Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan menemukan barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram atau total berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening tipis ukuran 3x4cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram atau berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram atau berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram atau berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, lalu  3 (tiga) buah skrop atau potongan sedotan plastik yang digunakan untuk mengambil Sabu, 1 (satu) buah pipet kaca bening terdapat kerak atau residu bekas pembakaran Sabu, 1 (satu) selang plastik kecil panjang 15cm dirangkai dengan potongan sedotan plastik sebagai alat untuk mengkonsumsi Sabu, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam dilapisi dengan solasi hitam sebagai pembungkus Sabu dengan diberi potongan lidi, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hijau dilapisi dengan solasi bening sebagai pembungkus Sabu dengan diberi paku besi, 1 (satu) buah dompet motif batik ukuran kecil tanpa merk, 1 (satu) buah tas pinggang jenis tactical merk Gerilya warna cream, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo 1609 warna putih dengan IMEI1 863714032376677 dan IMEI2 863714032376669 dengan nomor ponsel +62 851-9840-3945.
  • Bahwa tersangka AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO kenal dengan sdr. NOGLEK (DPO) yaitu sejak awal tahun 2025, dimana tersangka mengenal sdr. NOGLEK (DPO) pada saat ngopi di sebuah warung kopi di sekitar Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri namun tersangka tidak mengetahui nama dan identitas aslinya, pada saat itu sdr. NOGLEK (DPO) menyampaikan jika ingin membeli Sabu bisa menghubunginya sehingga kami saling bertukar nomor handphone yang kemudian tersangka simpan, pada saat itu tersangka tidak langsung menghubunginya, karena ada kenalan tersangka yang bernama saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO minta dicarikan Shabu maka tersangka mulai menghubungi sdr. NOGLEK (DPO) dan tersangka mulai memesan Shabu, selanjutnya tersangka mendapatkan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di pos penjagaan tempat tersangka bekerja yaitu dari kenalan tersangka yang memiliki nama panggilan sdr. NOGLEK (DPO) alamat tidak tersangka ketahui dan mengaku saat ini berada di dalam Lapas (lapas mana saya tidak tahu) karena kasus Narkoba tersangka terhubung melalui nomor handphone +62 812-1654-2248 yang tersangka simpan kontaknya dengan nama ”BRNK”, dimana selama ini tersangka baru 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari sdr. NOGLEK (DPO) yaitu : Pertama sekira awal November (hari Rabu tanggal 5 November 2025) sekira pukul 12.30 Wib membeli Shabu kemasan kecil (paket hemat/ pahe) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Kedua pada hari Jum’at tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib membeli Shabu kemasan kecil (paket hemat/ pahe) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Ketiga pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib membeli Shabu kemasan kecil (paket hemat/ pahe) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah, kemudian saat tersangka membeli Shabu dari sdr. NOGLEK (DPO) awalnya tersangka menghubungi melalui handphone lalu tersangka sampaikan dengan maksud ingin membeli Sabu kemasan kecil (paket hemat/pahe) lalu diberitahu harganya yaitu Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka pun setuju, kemudian tersangka diberi sebuah nomor rekening Bank BRI (lupa tidak ingat nomor maupun nama pemilik rekeningnya) lalu tersangka mengirim uang pembelian melalui setor tunai ke kasir Indomaret di Desa Katang, setelah melakukan transfer kemudian bukti pengiriman tersangka kirimkan kepada sdr. NOGLEK (DPO), setelah itu tersangka diminta menunggu dan kemudian dikirimi peta lokasi dan foto lokasi pengiriman Shabu dengan cara diranjau (Shabu ditaruh di suatu tempat lalu tersangka diminta berangkat untuk mengambilnya), pada pembelian yang pertama maupun yang kedua semuanya dikirim dengan cara diranjau di pinggir jalan Area persawahan Lingkungan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri, sementara pada pembelian yang ketiga dikirim dengan cara diranjau di pinggir Jalan Area persawahan Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, setiap pengambilan Shabu yang diranjau tersangka berangkat mengambilnya sendirian dengan cara meminjam sepeda motor milik teman tersangka, dan setelah berhasil mendapatkan Shabu lalu tersangka membawanya ke pos penjagaan rumah kos tempat tersangka bekerja, selain itu Shabu hasil pembelian yang pertama dan kedua sudah tersangka serahkan kepada pemesannya yaitu saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO dan sisanya tersangka konsumsi sendiri, sementara Shabu hasil pembelian yang terakhir masih ada pada penguasaan tersangka, dan hendak tersangka bungkus kemudian datang petugas kepolisian menangkap tersangka. Selanjutnya untuk transaksi terakhir dengan saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO yaitu pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira malam hari saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO menghubungi tersangka melalui telepon dan minta dicarikan Sabu, karena saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO pernah membeli Sabu dari tersangka kemasan kecil seharga Rp.200.000,- (dua ratus rinbu rupiah) maka pada pembelian yang kedua saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO juga bermaksud membeli Sabu dengan jumlah dan harga yang sama dengan pembelian pertama, yaitu Sabu paket hemat seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah sepakat dengan harganya kemudian saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO tersangka suruh untuk mengirimkan uang pembelian secara transfer ke rekening ‘Seabank’ milik tersangka, selanjutnya setelah mendapatkan kiriman uang pada esok harinya yaitu Jum’at tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka mencoba menghubungi sdr. NOGLEK (DPO) untuk memesan Sabu, uang dari rekening Seabank tersangka cairkan terlebih dulu, dan sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersangka kirimkan kepada sdr. NOGLEK (DPO) melalui setor tunai ke kasir Indomaret untuk pembelian Sabu, sementara uang sisanya adalah keuntungan untuk tersangka, setelah pemesanan Sabu tesebut tersangka diminta menunggu hingga akhirnya sekira pukul 14.30 Wib tersangka dikabari oleh sdr. NOGLEK (DPO) jika Sabu sudah dikirim dengan cara diranjau, kemudian tersangka berangkat mengambil di lokasi ranjauan, dan setelah berhasil kemudian tersangka membawanya ke pos penjagaan rumah kos tempat kerja tersangka, lalu di lokasi tersebut Sabu tersangka buka dari kemasannya lalu diambil sedikit (istilahnya di cukit) tersangka sisihkan untuk keperluan tersangka konsumsi sendiri, dan setelah tersangka sisihkan kemudian Shabu tersebut tersangka kemas ke dalam potongan sedotan plastik dan kedua ujungnya tersangka panasi menggunakan korek api supaya menutup rapat, setelah itu tersangka menghubungi saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO supaya datang ke Pos penjagaan Rumah kos tempat kerja tersangka, sekira pukul 15.30 Wib saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO datang lalu tersangka menghampirinya dan menyerahkan bungkusan isi Shabu kepada saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO, selain itu tersangka mengambil keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dari setiap penjualan Shabu kepada saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO serta menyisihkan sedikit Shabu untuk dikonsumsi sendiri dan untuk bantuan kepada kakaknya (saksi FIRDAUS TRI CAHYO TUNGGAL WASKITO alias TITO), tersangka dijanjikan upah berupa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun belum diberikan.   
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 00091/NNF/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 00217/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,047 gram, dimana barang bukti tersebut milik tersangka AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 00217/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa terdakwa AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di tempat kerja terdakwa yaitu di Pos Penjagaan Rumah kos Griya Mayeesha yang berada di Jl. Bagawanta Bhari No.25 RT. 006/ RW. 011 Dusun Katang Desa Sukorejo Kec. Ngasem Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu  Tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa awalnya saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, SH. dan saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA mendapatkan informasi dari seseorang yang telah terlebih dahulu dilakukan penangkapan yaitu saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO yang mengaku telah mendapatkan Narkotika jenis Shabu dengan cara membeli dari  terdakwa AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO, selanjutnya saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, SH. bersama – sama dengan saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA menangkap terdakwa AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Pos Penjagaan Rumah kos Griya Mayeesha Jl. Bagawanta Bhari No.25 RT. 006/ RW. 011 Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan menemukan barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram atau total berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening tipis ukuran 3x4cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram atau berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram atau berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram atau berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, lalu  3 (tiga) buah skrop atau potongan sedotan plastik yang digunakan untuk mengambil Sabu, 1 (satu) buah pipet kaca bening terdapat kerak atau residu bekas pembakaran Sabu, 1 (satu) selang plastik kecil panjang 15cm dirangkai dengan potongan sedotan plastik sebagai alat untuk mengkonsumsi Sabu, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam dilapisi dengan solasi hitam sebagai pembungkus Sabu dengan diberi potongan lidi, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hijau dilapisi dengan solasi bening sebagai pembungkus Sabu dengan diberi paku besi, 1 (satu) buah dompet motif batik ukuran kecil tanpa merk, 1 (satu) buah tas pinggang jenis tactical merk Gerilya warna cream, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo 1609 warna putih dengan IMEI1 863714032376677 dan IMEI2 863714032376669 dengan nomor ponsel +62 851-9840-3945. 
  • Bahwa Shabu yang ditemukan di pos penjagaan adalah milik tersangka sendiri, sedangkan Shabu di lokasi ranjauan adalah milik kakak tersangka yaitu saksi FIRDAUS TRI CAHYO TUNGGAL WASKITO alias TITO, dimana maksud dan tujuan tersangka adalah untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan serta dikonsumsi sendiri, sementara perannya terhadap Shabu milik Kakaknya adalah sebagai kurir ranjau, lalu tersangka mendapatkan Shabu miliknya yaitu dari kenalan bernama sdr. NOGLEK (DPO) (kontak "BRNK") dengan cara membeli paket hemat seharga Rp150.000,- melalui transfer dan sistem ranjau dan terakhir tersangka membeli pada 8 Desember 2025, dimana untuk Shabu milik kakaknya, tersangka diminta tolong pada 7 Desember 2025 untuk memasang 6 paket ranjau di sekitar tempat kerjanya dan telah memasang paket – paket tersebut pada 8 Desember 2025 pukul 11.00 Wib, kemudian saat tersangka membeli Sabu dari sdr. NOGLEK (DPO) awalnya tersangka menghubungi melalui handphone lalu tersangka sampaikan dengan maksud ingin membeli Sabu kemasan kecil (paket hemat/pahe) lalu diberitahu harganya yaitu Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka pun setuju, kemudian tersangka diberi sebuah nomor rekening Bank BRI (lupa tidak ingat nomor maupun nama pemilik rekeningnya) lalu tersangka mengirim uang pembelian melalui setor tunai ke kasir Indomaret di Desa Katang, setelah melakukan transfer kemudian bukti pengiriman tersangka kirimkan kepada sdr. NOGLEK (DPO), setelah itu tersangka diminta menunggu dan kemudian dikirimi peta lokasi dan foto lokasi pengiriman Shabu dengan cara diranjau (Shabu ditaruh di suatu tempat lalu tersangka diminta berangkat untuk mengambilnya), pada pembelian yang pertama maupun yang kedua semuanya dikirim dengan cara diranjau di pinggir jalan Area Persawahan Lingkungan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri, sementara pada pembelian yang ketiga dikirim dengan cara diranjau di pinggir Jalan Area persawahan Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, setiap pengambilan Shabu yang diranjau tersangka berangkat mengambilnya sendirian dengan cara meminjam sepeda motor milik teman tersangka, dan setelah berhasil mendapatkan Shabu lalu tersangka membawanya ke pos penjagaan rumah kos tempat tersangka bekerja. Kemudian untuk transaksi terakhir dengan saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO yaitu pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira malam hari saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO menghubungi tersangka melalui telepon dan minta dicarikan Sabu, karena saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO pernah membeli Sabu dari tersangka kemasan kecil seharga Rp.200.000,-, maka pada pembelian yang kedua saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO juga bermaksud membeli Sabu dengan jumlah dan harga yang sama dengan pembelian pertama, yaitu Sabu paket hemat seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah sepakat dengan harganya kemudian saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO tersangka suruh untuk mengirimkan uang pembelian secara transfer ke rekening ‘Seabank’ milik tersangka, selanjutnya setelah mendapatkan kiriman uang pada esok harinya yaitu Jum’at tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka mencoba menghubungi sdr. NOGLEK (DPO) untuk memesan Sabu, uang dari rekening Seabank tersangka cairkan terlebih dulu, dan sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersangka kirimkan kepada sdr. NOGLEK (DPO) melalui setor tunai ke kasir Indomaret untuk pembelian Sabu, sementara uang sisanya adalah keuntungan untuk tersangka, setelah pemesanan Sabu tesebut tersangka diminta menunggu hingga akhirnya sekira pukul 14.30 Wib tersangka dikabari oleh sdr. NOGLEK (DPO) jika Sabu sudah dikirim dengan cara diranjau, kemudian tersangka berangkat mengambil di lokasi ranjauan, dan setelah berhasil kemudian tersangka membawanya ke pos penjagaan rumah kos tempat kerja tersangka, lalu di lokasi tersebut Sabu tersangka buka dari kemasannya lalu diambil sedikit (istilahnya di cukit) tersangka sisihkan untuk keperluan tersangka konsumsi sendiri, dan setelah tersangka sisihkan kemudian Shabu tersebut tersangka kemas ke dalam potongan sedotan plastik dan kedua ujungnya tersangka panasi menggunakan korek api supaya menutup rapat, setelah itu tersangka menghubungi saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO supaya datang ke Pos penjagaan Rumah kos tempat kerja tersangka, sekira pukul 15.30 Wib saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO datang lalu tersangka menghampirinya dan menyerahkan bungkusan isi Shabu kepada saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO, selain itu Shabu yang tersangka peroleh dengan cara menyisihkan atau mencukit sudah habis dikonsumsi sendiri dengan menggunakan pipet kaca yang dirangkai menggunakan selang bening, dimana terakhir tersangka konsumsi yaitu pada hari Sabtu tanggal 6 Desember sekira pukul 07.00 Wib bertempat di pos penjagaan rumah kos Griya Mayeesha Jl. Bagawanta Bhari No.25 RT. 006/ RW. 011 Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, selain itu tersangka mengambil keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dari setiap penjualan Shabu kepada saksi ALFIAN BAYU SAPUTRO Bin BUDI SANTOSO serta menyisihkan sedikit Shabu untuk dikonsumsi sendiri dan untuk bantuan kepada kakaknya (saksi FIRDAUS TRI CAHYO TUNGGAL WASKITO alias TITO), tersangka dijanjikan upah berupa uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun belum diberikan.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 00091/NNF/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 00217/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,047 gram, dimana barang bukti tersebut milik tersangka AGUS HADI KISWORO Als JAYUS Bin SUPRIYONO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 00217/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya