| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SUKARDI Bin (Alm) MAT YASIR pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) dengan cara transfer ke dalam akun judi online miliknya melalui aplikasi DANA atas nama SUKARDI sebesar Rp. 100.281,- (seratus ribu dua ratus delapan satu rupiah), yang secara otomatis masuk ke dalam akun Terdakwa dan digunakan sebagai saldo untuk bermain judi slot. Selanjutnya, pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dengan sengaja dan tanpa izin melakukan perjudian online jenis slot melalui aplikasi Google Chrome dengan mengakses situs perjudian online KOITOTO. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya dengan menggunakan username “Paidunkoi” dan password “Paidun123”. Setelah berhasil masuk, Terdakwa memilih permainan slot “Pragmatic Play MAHJONG WINS3”, lalu memasang sejumlah uang sebagai taruhan untuk setiap satu kali putaran (spin). Adapun mekanisme permainan tersebut yaitu untuk memperoleh kemenangan harus menyamakan 3 (tiga) gambar terdepan dari total 5 (lima) kolom gambar yang disediakan dalam setiap putarannya, dimana setiap kesamaan atas ketiga gambar yang bisa dinyatakan menang serta dinyatakan kalah dan taruhan hilang apabila ketigas gambar terdepan sudah berbeda. Besaran kemenangan ditentukan oleh sistem permainan melalui pengalian dari total taruhan yang berbeda yang diberikan oleh website, sehingga hasil permainan sepenuhnya bergantung pada sistem dan tidak dipengaruhi oleh keahlian Terdakwa. Kemudian pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa memperoleh kemenangan sebesar Rp. 894. 150,- (delapan ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) setelah sekira 80 (delapan puluh) kali putaran, yang kemudian dicairkan (withdraw) oleh Terdakwa senilai Rp. 890.000 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.20 Wib melalui apikasi DANA milik Terdakwa a.n SUKARDI. Selanjutnya, uang hasil kemenangan tersebut dipergunakan kembali oleh Terdakwa untuk membayar hutang senilai Rp. 603.000 (enam ratus tiga ribu rupiah) yang dilakukan dengan 2 (dua) kali transfer yaitu Rp. 300.000.- pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.44 Wib dan 303.000.- ditanggal yang sama sekira pukul 20.23 Wib, pembelian koin game slot dengan akun domino HGI senilai Rp. 112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.42 Wib, serta deposit diakun NA777 senilai Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kekurangan atas keperluan tadi Terdakwa ambilkan dari saldo DANA milik Terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri Terdakwa membuka website KOITOTO dengan username Paidunkoi dan memilih room /permainan Pragmatic MAHJONG WINS3, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Pihak Kepolisan mendatangi Terdakwa dan didapat riwayat perjudian yang Terdakwa lakukan sebelumnya, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri dan kemudian ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 26 Februari sekira pukul 01.00 Wib dikantor Sat Reskrim Polres Kediri Kota.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------
-----ATAU-----
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUKARDI Bin (Alm) MAT YASIR pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot, yaitu pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa memperoleh kemenangan sebesar 894. 150,- (delapan ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) setelah sekira 80 (delapan puluh) kali putaran, yang kemudian dicairkan (withdraw) oleh Terdakwa senilai Rp. 890.000 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan digunakan kembali oleh Terdakwa untuk membayar hutang senilai Rp. 603.000 (enam ratus tiga ribu rupiah) yang dilakukan dengan 2 (dua) kali transfer yaitu Rp. 300.000.- pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 18.44 Wib dan 303.000.- ditanggal yang sama sekira pukul 20.23 Wib, pembelian koin game slot dengan akun domino HGI senilai Rp. 112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.42 Wib, serta deposit diakun NA777 senilai Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kekurangan atas keperluan tadi Terdakwa ambilkan dari saldo DANA milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Warung Kopi Pak Djenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri, Terdakwa dengan sengaja dan tanpa izin melakukan perjudian online jenis slot melalui aplikasi Google Chrome dengan mengakses situs perjudian online yang tidak memiliki ijin dengan nama website KOITOTO, kemudian Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya dengan menggunakan username “Paidunkoi” dan password “Paidun123”, setelah berhasil masuk Terdakwa memilih permainan slot “Pragmatic Play MAHJONG WINS3” lalu memasang sejumlah uang sebagai taruhan untuk setiap satu kali putaran (spin), dengan mekanisme permainan yaitu untuk memperoleh kemenangan harus muncul 3 (tiga) gambar terdepan dari total 5 (lima) kolom gambar yang disediakan dalam setiap putarannya, dimana setiap kesamaan atas ketiga gambar yang bisa dinyatakan menang serta dinyatakan kalah dan taruhan hilang apabila ketigas gambar terdepan sudah berbeda. Besaran kemenangan ditentukan oleh sistem permainan melalui pengalian dari total taruhan yang berbeda yang diberikan oleh website sehingga hasil permainan sepenuhnya bergantung pada sistem yang tidak memiliki izin dan tidak dipengaruhi oleh keahlian Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------- |