Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
IKE FEBTIANI anak dari SUNYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/M.5.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Dody Novalita SH MH
3ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKE FEBTIANI anak dari SUNYOTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

  Kesatu:

  Primair:

----------------bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 20.36 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di rumah terdakwa Banaran GG. Baru Timur No. 69 Rt.13 Rw. 05 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • berawal dari saksi Hanis Retno Wulandari bertemu dengan saksi Eko Agus Setiawan yang bekerja di Home Kredit Kediri dan bercerita mau mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat rumah dan karena saksi Hanis Retno Wulandari oleh BI di Checkingnya kol 5 atau di black list sehingga untuk pengajuan ke Bank BUMN atau Bank Swasta tidak bisa atau ditolak;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari  diberitahu oleh saksi Eko Agus Setiawan  ada temannya dulu nasabah yaitu terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto dan bercerita ada temannya saksi Hanis Retno Wulandari mau mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dijawab bisa padahal terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto bukan karyawan Koperasi Simpan Pinjam KSP hanya seorang nasabah tapi bisa mencairkan kredit sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),dan memberitahu syarat-syarat dan biaya admin tujuannya untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulandari;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari bersama dengan saksi Eko Agus Setiawan pepergi kerumah dan bertemu terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto ”mbak ini ada customerku yang mau mengajukan pinjaman, bisa nggak? Soalnya BI checkingnya kena, namanya mbak Hanis nanti sampean di WA” dijawab oleh terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto”bisa”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari menchat WA ke terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto ingin mengajukan pinjaman dengan perkataan ”mbak aku temene mas eko mau mengajukan pinjaman”, dan dijawab ”monggo silahkan ke rumah”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulan mengajak temannya saksi Dedy Christianto pergi kerumah dan bertemu terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto dengan maksud untuk mengajukan uang pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kemudian bilangi ”kalo 400 Juta koperasiku gabisa, bisaku 100 juta sampai 200 juta”, kemudian bilang ”kalo ditempat lain ada di temenku, tapi sampean pikir pikir dulu mbak”, kemudian kasih tahu syarat-syarat jika mengajukan pinjaman terebut yaitu biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto memberitahu kepada saksi Hanis Retno Wulan untuk mempersiapkan syarat-syarat yang digunakan untuk anggunan yang yaitu:
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy Sertifikat Rumah;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP saksi sendiri;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP ibu saksi;
  • biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan dan dibayar sebelum pecairan dana; 
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan menyiapkan syarat dan bayar biaya admin tersebut karena mau pengajuan pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) hanya tipu muslihat atau akal-akalan saja dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulan untuk percaya dan menyakin kalau pinjaman tersebut bisa dicairkan dalam waktu 1 bulan sehingga saksi Hanis Retno Wulan makin yakin dan percaya;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan untuk kalau mau mengajukan pinjaman tersebut dan harus mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) alasan untuk teruskan ke temannya saksi M. Heri Irawan, dikarenakan punya jalan untuk ke Koperasi Simpan Pinjam yang berada di Bandung (lupa nama koperasinya) terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto mengetahui kalau Koperasi Simpan Pinjam tersebut sebenarnya tidak  dan saksi M. Heri Irawan,bukan karyawan Koperasi Simpan Pinjam apa yang dikatakan untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulan akan menerima pencairan uang tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan. Akan tetapi  harus melunasi uang untuk Notaris sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), secara bertahap dengan cara transfer Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 2981159553 atas nama  Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada  dan Rp 23.000.000,- (dua puluh riga juta rupiah) ke nomor rekening BCA 0333398165 atas nama saksi M. Heri Irawan sehingga uang 10?n pada tanggal 6 Januari 2025, sudah lunas sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan untuk menyiapkan persyaratan guna mengurusi pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), dengan jamainan sertifikat rumah dan juga untuk menyiapkan biaya administrasi dengan total sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hanya akal-akal dan tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto;

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 378 KUHP;

Subsidair:

------------------bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 20.36 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di rumah terdakwa Banaran GG. Baru Timur No. 69 Rt.13 Rw. 05 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan sengaja dan memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • berawal dari saksi Hanis Retno Wulandari bertemu dengan Eko Agus Setiawan bekerja di Home Kredit Kediri bercerita mau mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat rumah dan kenal  saksi sehari-sari, dan terkait ingin mengajukan pinjaman namun BI Checkingnya kol 5 yang tidak bisa di Bank Swasta maupun BUMN.;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari bertemu lagi dengan Eko Agus Setiawan dan menghubungi terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto, ”mbak ini ada customerku yang mau mengajukan pinjaman, bisa nggak? Soalnya BI checkingnya kena, namanya mbak hanis nanti sampean di WA” dijawab oleh terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto”bisa”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari menchat WA ke terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto ingin mengajukan pinjaman dengan perkataan ”mbak aku temene mas eko mau mengajukan pinjaman”, dan dijawab ”monggo silahkan ke rumah”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulan dari bersama saksi Dedy Christianto Kemudian dengan maksud untuk mengajukan uang pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kemudian bilangi ”kalo 400 Juta koperasiku gabisa, bisaku 100 juta sampai 200 juta”, kemudian bilang ”kalo ditempat lain ada di temenku, tapi samean pikir pikir dulu mbak”, kemudian terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto kasih tahu syarat-syarat jika mengajukan pinjaman terebut yaitu biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto memberitahu kepada saksi Hanis Retno Wulan mempersiapkan syarat-syarat yang digunakan untuk agunan yang yaitu:
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy Sertifikat Rumah;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP saksi sendiri;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP ibu saksi;
  • biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan dan dibayar sebelum pecairan dana; 
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan untuk mengajukan pinjaman tersebut dan harus mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) alasan untuk teruskan ke temannya saksi M. Heri Irawan, dikarenakan punya jalan untuk ke Koperasi yang berada di Bandung ( lupa nama koperasinya) dan untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulan akan menerima pencairan uang tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan. Akan tetapi teapi harus melunasi uang notaris sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), secara bertahap dengan cara transfer Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 2981159553 atas nama  Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada  dan Rp 23.000.000,- (dua puluh riga juta rupiah) ke nomor rekening BCA 0333398165 atas nama saksi M. Heri Irawan sehingga uang 10?n pada tanggal 6 Januari 2025, sudah lunas sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) seusai dengan permintaan;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulan untuk menuruti terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto  untuk menyiapkan persyaratan guna mengurusi pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), dengan jamainan sertifikat rumah dan juga untuk menyiapkan biaya administrasi dengan total sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa sendiri dan tidak mengurusi  sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati;
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto,saksi Hanis Retno Wulan mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 372  KUHP;

 

Atau :

Kedua:

Primair:

---------------bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 20.36 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di rumah terdakwa Banaran GG. Baru Timur No. 69 Rt.13 Rw. 05 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai  nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu  atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang,memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • berawal dari saksi Hanis Retno Wulandari bertemu dengan saksi Eko Agus Setiawan yang bekerja di Home Kredit Kediri dan bercerita mau mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat rumah dan karena saksi Hanis Retno Wulandari oleh BI di Checkingnya kol 5 atau di black list sehingga untuk pengajuan ke Bank BUMN atau Bank Swasta tidak bisa atau ditolak;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari  diberitahu oleh saksi Eko Agus Setiawan  ada temannya dulu nasabah yaitu terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto dan bercerita ada temannya saksi Hanis Retno Wulandari mau mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dijawab bisa padahal terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto bukan karyawan Koperasi Simpan Pinjam KSP hanya seorang nasabah tapi bisa mencairkan kredit sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah),dan memberitahu syarat-syarat dan biaya admin tujuannya untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulandari;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari bersama dengan saksi Eko Agus Setiawan pepergi kerumah dan bertemu terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto ”mbak ini ada customerku yang mau mengajukan pinjaman, bisa nggak? Soalnya BI checkingnya kena, namanya mbak Hanis nanti sampean di WA” dijawab oleh terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto”bisa”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari menchat WA ke terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto ingin mengajukan pinjaman dengan perkataan ”mbak aku temene mas eko mau mengajukan pinjaman”, dan dijawab ”monggo silahkan ke rumah”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulan mengajak temannya saksi Dedy Christianto pergi kerumah dan bertemu terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto dengan maksud untuk mengajukan uang pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kemudian bilangi ”kalo 400 Juta koperasiku gabisa, bisaku 100 juta sampai 200 juta”, kemudian bilang ”kalo ditempat lain ada di temenku, tapi sampean pikir pikir dulu mbak”, kemudian kasih tahu syarat-syarat jika mengajukan pinjaman terebut yaitu biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto memberitahu kepada saksi Hanis Retno Wulan untuk mempersiapkan syarat-syarat yang digunakan untuk anggunan yang yaitu:
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy Sertifikat Rumah;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP saksi sendiri;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP ibu saksi;
  • biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan dan dibayar sebelum pecairan dana; 
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan menyiapkan syarat dan bayar biaya admin tersebut karena mau pengajuan pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) hanya tipu muslihat atau akal-akalan saja dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulan untuk percaya dan menyakin kalau pinjaman tersebut bisa dicairkan dalam waktu 1 bulan sehingga saksi Hanis Retno Wulan makin yakin dan percaya;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan untuk kalau mau mengajukan pinjaman tersebut dan harus mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) alasan untuk teruskan ke temannya saksi M. Heri Irawan, dikarenakan punya jalan untuk ke Koperasi Simpan Pinjam yang berada di Bandung (lupa nama koperasinya) terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto mengetahui kalau Koperasi Simpan Pinjam tersebut sebenarnya tidak  dan saksi M. Heri Irawan,bukan karyawan Koperasi Simpan Pinjam apa yang dikatakan untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulan akan menerima pencairan uang tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan. Akan tetapi  harus melunasi uang untuk Notaris sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), secara bertahap dengan cara transfer Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 2981159553 atas nama  Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada  dan Rp 23.000.000,- (dua puluh riga juta rupiah) ke nomor rekening BCA 0333398165 atas nama saksi M. Heri Irawan sehingga uang 10?n pada tanggal 6 Januari 2025, sudah lunas sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan untuk menyiapkan persyaratan guna mengurusi pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), dengan jamainan sertifikat rumah dan juga untuk menyiapkan biaya administrasi dengan total sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hanya akal-akal dan tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto;

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang  KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian;

Subsidair:

------------------bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto, pada hari yang tidak diingat lagi tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 20.36 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di rumah terdakwa Banaran GG. Baru Timur No. 69 Rt.13 Rw. 05 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • berawal dari saksi Hanis Retno Wulandari bertemu dengan Eko Agus Setiawan bekerja di Home Kredit Kediri bercerita mau mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat rumah dan kenal  saksi sehari-sari, dan terkait ingin mengajukan pinjaman namun BI Checkingnya kol 5 yang tidak bisa di Bank Swasta maupun BUMN.;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari bertemu lagi dengan Eko Agus Setiawan dan menghubungi terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto, ”mbak ini ada customerku yang mau mengajukan pinjaman, bisa nggak? Soalnya BI checkingnya kena, namanya mbak hanis nanti sampean di WA” dijawab oleh terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto”bisa”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulandari menchat WA ke terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto ingin mengajukan pinjaman dengan perkataan ”mbak aku temene mas eko mau mengajukan pinjaman”, dan dijawab ”monggo silahkan ke rumah”;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulan dari bersama saksi Dedy Christianto Kemudian dengan maksud untuk mengajukan uang pinjaman sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), kemudian bilangi ”kalo 400 Juta koperasiku gabisa, bisaku 100 juta sampai 200 juta”, kemudian bilang ”kalo ditempat lain ada di temenku, tapi samean pikir pikir dulu mbak”, kemudian terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto kasih tahu syarat-syarat jika mengajukan pinjaman terebut yaitu biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan;
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto memberitahu kepada saksi Hanis Retno Wulan mempersiapkan syarat-syarat yang digunakan untuk agunan yang yaitu:
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy Sertifikat Rumah;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP saksi sendiri;
  • 10 (sepuluh) lembar Fotocopy KTP ibu saksi;
  • biaya admin sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan dan dibayar sebelum pecairan dana; 
  • bahwa terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto menyuruh saksi Hanis Retno Wulan untuk mengajukan pinjaman tersebut dan harus mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) alasan untuk teruskan ke temannya saksi M. Heri Irawan, dikarenakan punya jalan untuk ke Koperasi yang berada di Bandung ( lupa nama koperasinya) dan untuk menyakinkan saksi Hanis Retno Wulan akan menerima pencairan uang tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan. Akan tetapi teapi harus melunasi uang notaris sebesar 10?ri pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), secara bertahap dengan cara transfer Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 2981159553 atas nama  Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada  dan Rp 23.000.000,- (dua puluh riga juta rupiah) ke nomor rekening BCA 0333398165 atas nama saksi M. Heri Irawan sehingga uang 10?n pada tanggal 6 Januari 2025, sudah lunas sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) seusai dengan permintaan;
  • bahwa saksi Hanis Retno Wulan untuk menuruti terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto  untuk menyiapkan persyaratan guna mengurusi pinjaman yang diajukan yaitu sebesar Rp 400.000.000,- (empat  juta rupiah), dengan jamainan sertifikat rumah dan juga untuk menyiapkan biaya administrasi dengan total sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa sendiri dan tidak mengurusi  sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati;
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa Ike Febtiani anak dari Sunyoto,saksi Hanis Retno Wulan mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 486  UU RI No. 1 tahun 2023 tentang  KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian;

Pihak Dipublikasikan Ya