Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
HENDRAS SETIAWAN Bin Alm SOENARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 889/M.5.13/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3Dody Novalita SH MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRAS SETIAWAN Bin Alm SOENARTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa HENDRAS SETIAWAN Bin SOENARTO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di warung kopi Pak Agung yang beralamat di Jl. Lintasan No. 10, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 22.16 WIB, Terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dan memperoleh kemenangan sebesar Rp201.765,- (dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), yang kemudian dicairkan (withdraw) oleh Terdakwa. Selanjutnya, uang hasil kemenangan tersebut dipergunakan kembali oleh Terdakwa untuk bermain judi serta untuk keperluan pribadi.Kemudian, Terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) ke dalam akun judi online miliknya melalui aplikasi DANA atas nama HENDRAS SETIAWAN dengan nomor 089532900300 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang secara otomatis masuk ke dalam akun Terdakwa dan digunakan sebagai saldo untuk bermain judi slot. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Warung Kopi Pak Agung yang beralamat di Jalan Lintasan No. 10, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perjudian online jenis slot melalui aplikasi Google Chrome dengan mengakses situs perjudian online BOLASLOT.com. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya dengan menggunakan username “maxwinterus31” dan password “03031990HDSetiawan”. Setelah berhasil masuk, Terdakwa memilih permainan slot “Pragmatic Play – Gates of Olympus 1000”, lalu memasang sejumlah uang sebagai taruhan untuk setiap satu kali putaran (spin). Adapun mekanisme permainan tersebut yaitu untuk memperoleh kemenangan harus muncul simbol Scatter (fitur bonus), di mana apabila terdapat 4 (empat) simbol yang sama, maka Terdakwa akan mendapatkan free spins yang berpotensi memberikan jackpot (kemenangan). Apabila tidak terjadi kesamaan simbol, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan kehilangan nilai taruhan. Besaran kemenangan ditentukan oleh sistem permainan melalui pengali (multiplier) yang diberikan oleh website, sehingga hasil permainan sepenuhnya bergantung pada sistem dan tidak dipengaruhi oleh keahlian Terdakwa.
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Warung Kopi Pak Agung yang beralamat di Jalan Lintasan No. 10, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 

----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1)  huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------

 

-----ATAU-----

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HENDRAS SETIAWAN Bin SOENARTO pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di warung kopi Pak Agung yang beralamat di Jl. Lintasan No. 10, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 22.16 WIB Terdakwa memperoleh kemenangan sebesar Rp201.765,- (dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) yang kemudian dicairkan (withdraw) dan digunakan kembali untuk bermain judi serta keperluan pribadi, kemudian Terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) ke dalam akun judi online miliknya melalui aplikasi DANA atas nama HENDRAS SETIAWAN dengan nomor 089532900300 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya digunakan sebagai saldo untuk bermain judi slot, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Warung Kopi Pak Agung yang beralamat di Jalan Lintasan No. 10 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perjudian online jenis slot melalui aplikasi Google Chrome dengan mengakses situs perjudian online BOLASLOT.com, kemudian Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya dengan menggunakan username “maxwinterus31” dan password “03031990HDSetiawan”, setelah berhasil masuk Terdakwa memilih permainan slot “Pragmatic Play – Gates of Olympus 1000” lalu memasang sejumlah uang sebagai taruhan untuk setiap satu kali putaran (spin), dengan mekanisme permainan yaitu untuk memperoleh kemenangan harus muncul simbol Scatter (fitur bonus) di mana apabila terdapat 4 (empat) simbol yang sama maka akan mendapatkan free spins yang berpotensi memberikan jackpot (kemenangan), sedangkan apabila tidak terjadi kesamaan maka Terdakwa dinyatakan kalah dan kehilangan nilai taruhan, dan besaran kemenangan ditentukan oleh sistem permainan melalui pengali (multiplier) yang diberikan oleh website sehingga hasil permainan sepenuhnya bergantung pada sistem dan tidak dipengaruhi oleh keahlian Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Warung Kopi Pak Agung yang beralamat di Jalan Lintasan No. 10, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

---------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya