Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.AGUS WIHANANTO,SH
3.FARKHAN JUNAEDI, SH.,MH
4.Dody Novalita SH MH
5.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
6.Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
7.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Delia Margaretha Christanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1009/M.5.13/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2AGUS WIHANANTO,SH
3FARKHAN JUNAEDI, SH.,MH
4Dody Novalita SH MH
5PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
6Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
7RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Delia Margaretha Christanti[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa DELIA MARGARETHA CHRISTANTI, dalam kurun waktu bulan April 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Jln.Kaliombo Raya 107 RT.007 RW.003 Kel.Kaliombo Kec.Kota Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa Terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa merk Redmi Note 13 warna Biru IMEI 1 862556074143486 dan IMEI2 862556074143494, nomor handphone 082337995466, akun Instagram  @deliaaamc_ ,  username @deliaaamc_, password Gevarielezra19 dan email aprillian229@gmail.com telah melakukan promosi situs perjudian online ;

- Bahwa terdakwa melakukan promosi judi online selama ± 11 (sebelas) bulan atau dengan jumlah 39 (tiga puluh sembilan) hari sehingga mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar  ± Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) , yaitu :

Sejak bulan April 2025 , terdakwa promosi situs judi online BUSANSLOT dengan kontrak selama 15 (lima belas) hari dan terdakwa telah menerima bayaran sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa yang sudah terblokir dan terdakwa sudah menghapus arsip cerita di Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa tersebut ;

Sejak bulan Oktober 2025 , promosi situs judi online POSUSLOT dengan kontrak selama 15 (lima belas) hari , awalnya terdakwa mendapatkan DM dari akun sosial media yang terdakwa tidak ingat nama akun instagramnya menawari terdakwa untuk melakukan promosi web game online dengan kata-kata , ”Kak mau endors game online ?” dan terdakwa menjawab, ”Bayarannya berapa ?”, akun instagram tersebut menjawab, ”Bayarannya Rp.250.000,- per 15 hari”, dan terdakwa setuju menjadi endors game online tersebut lalu akun instagram tersebut mengirimkan bahan untuk diposting di story sosial media Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa ;

Bahwa terdakwa melakukan promosi situs judi online POSUSLOT dengan link https://ss5.posuslotalt.online/ melalui aplikasi Instagram sebagai berikut :

  • Download dan install aplikasi Instagram;
  • Melakukan pendaftaran di aplikasi Instagram;
  • Klik tombol + pada gambar profil Instagram;
  • Pilih gambar yang akan dibuat menjadi bahan untuk diposting;
  • Klik ikon tautan dengan memberikan link URL yang telah diberikan di saluran whatsapp yang telah disediakan oleh admin;
  • Memasukkan link https://ss5.posuslotalt.online/ Klik selesai dan lalukan posting story di Instagram;

Kemudian selang waktu 2 (dua) jam setelah terdakwa memposting promosi situs judi online POSUSLOT di Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa kemudian terdakwa menerima pembayaran sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer ke rekening DANA dengan nomor 082337995466 atas nama Delia Margaretha Christanti ;

Sejak bulan Januari 2026 , terdakwa promosi situs judi online SIMBAWIN dengan kontrak selama 7 (tujuh) hari dan terdakwa telah menerima pembayaran sejumlah Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer melalui rekening DANA dengan nomor 082337995466 atas nama Delia Margaretha Christanti dan terdakwa sudah menghapus arsip cerita di Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa tersebut ;

Sejak tanggal 25 Februari 2026 , terdakwa promosi situs judi online POSUSLOT , yaitu terdakwa menerima DM dari akun Instagram @winaherlina_ dan menawari terdakwa untuk endors situs judi online POSUSLOT dengan kontrak selama 1 (satu) bulan namun apabila selama 15 hari member yang mendaftar kurang dari target maka akan di putus kontrak kemudian terdakwa mendapatkan dari bahan akun Instagram @winaherlina untuk diposting di story sosial media Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa dan setelah terdakwa melakukan upload story di Instagram kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut ke akun Instagram @winaherlina_ dan selang waktu 3-4 jam terdakwa menerima pembayaran sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer melalui rekening DANA dengan nomor 082337995466 atas nama Delia Margaretha Christanti ;

  • Bahwa terdakwa melakukan promisi situs judi online dengan menggunakan sarana/media elektronik Hp dan sosial media Instagram @deliaaamc_ tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
  • Bahwa terdakwa melakukan promosi judi online tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena terdakwa yang pekerjaannya mengurus rumah tangga tidak mempunyai penghasilan tetap ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U ,

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa DELIA MARGARETHA CHRISTANTI, sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah di Jln.Kaliombo Raya 107 RT.007 RW.003 Kel.Kaliombo Kec.Kota Kota Kediri  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa Terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa merk Redmi Note 13 warna Biru IMEI 1 862556074143486 dan IMEI2 862556074143494, nomor handphone 082337995466, akun Instagram  @deliaaamc_ ,  username @deliaaamc_, password Gevarielezra19 dan email aprillian229@gmail.com telah melakukan promosi situs perjudian online ;

- Bahwa terdakwa melakukan promosi judi online selama ± 11 (sebelas) bulan atau dengan jumlah 39 (tiga puluh sembilan) hari sehingga mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar  ± Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) , yaitu :

Sejak bulan April 2025 , terdakwa promosi situs judi online BUSANSLOT dengan kontrak selama 15 (lima belas) hari dan terdakwa telah menerima bayaran sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa yang sudah terblokir dan terdakwa sudah menghapus arsip cerita di Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa tersebut ;

Sejak bulan Oktober 2025 , promosi situs judi online POSUSLOT dengan kontrak selama 15 (lima belas) hari , awalnya terdakwa mendapatkan DM dari akun sosial media yang terdakwa tidak ingat nama akun instagramnya menawari terdakwa untuk melakukan promosi web game online dengan kata-kata , ”Kak mau endors game online ?” dan terdakwa menjawab, ”Bayarannya berapa ?”, akun instagram tersebut menjawab, ”Bayarannya Rp.250.000,- per 15 hari”, dan terdakwa setuju menjadi endors game online tersebut lalu akun instagram tersebut mengirimkan bahan untuk diposting di story sosial media Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa ;

Bahwa terdakwa melakukan promosi situs judi online POSUSLOT dengan link https://ss5.posuslotalt.online/ melalui aplikasi Instagram sebagai berikut :

  • Download dan install aplikasi Instagram;
  • Melakukan pendaftaran di aplikasi Instagram;
  • Klik tombol + pada gambar profil Instagram;
  • Pilih gambar yang akan dibuat menjadi bahan untuk diposting;
  • Klik ikon tautan dengan memberikan link URL yang telah diberikan di saluran whatsapp yang telah disediakan oleh admin;
  • Memasukkan link https://ss5.posuslotalt.online/ Klik selesai dan lalukan posting story di Instagram;

Kemudian selang waktu 2 (dua) jam setelah terdakwa memposting promosi situs judi online POSUSLOT di Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa kemudian terdakwa menerima pembayaran sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer ke rekening DANA dengan nomor 082337995466 atas nama Delia Margaretha Christanti ;

Sejak bulan Januari 2026 , terdakwa promosi situs judi online SIMBAWIN dengan kontrak selama 7 (tujuh) hari dan terdakwa telah menerima pembayaran sejumlah Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer melalui rekening DANA dengan nomor 082337995466 atas nama Delia Margaretha Christanti dan terdakwa sudah menghapus arsip cerita di Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa tersebut ;

Sejak tanggal 25 Februari 2026 , terdakwa promosi situs judi online POSUSLOT , yaitu terdakwa menerima DM dari akun Instagram @winaherlina_ dan menawari terdakwa untuk endors situs judi online POSUSLOT dengan kontrak selama 1 (satu) bulan namun apabila selama 15 hari member yang mendaftar kurang dari target maka akan di putus kontrak kemudian terdakwa mendapatkan dari bahan akun Instagram @winaherlina untuk diposting di story sosial media Instagram @deliaaamc_ milik terdakwa dan setelah terdakwa melakukan upload story di Instagram kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut ke akun Instagram @winaherlina_ dan selang waktu 3-4 jam terdakwa menerima pembayaran sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari situs judi online tersebut dengan cara ditransfer melalui rekening DANA dengan nomor 082337995466 atas nama Delia Margaretha Christanti ;

  • Bahwa terdakwa melakukan promosi situs judi online dengan menggunakan sarana/media elektronik Hp dan sosial media Instagram @deliaaamc_ tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
  • Bahwa akun Instagram  @deliaaamc_ milik terdakwa tidak ”diprivat” sehingga situs judi online BUSANSLOT , POSUSLOT dan SIMBAWIN yang dipromosikan terdakwa di akun Instagram  @deliaaamc_ milik terdakwa tersebut bisa dilihat oleh pengguna media sosial lainnya ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya