| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2026/PN Kdr | 1.YUDO WAHONO, SH. 2.Dody Novalita SH MH 3.ICHWAN KABALMAY, SH. MH. 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
KHOLIL Bin Alm. DJADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1338/M.5.13/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa KHOLIL Bin Alm. DJADI pada hari Jum'at tanggal 08 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban SUMIATI yang berada di Jl. Durian Kel Ketami RT.06/ RW.03 Kec Pesantren Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, Pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari adanya maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa 2 (dua) buah Hand Phone berikut uang sebesar Rp. 1.000.000,- yang ada di dalam Guci galon air Mineral adalah untuk terdakwa miliki dan selanjutnya terdakwa jual, lalu uangnya terdakwa pergunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa sudah mempunyai niat untuk mencuri di rumah korban yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dimana terdakwa terlebih dahulu menyiapkan dan menggunting Kain warna Putih menjadi beberapa potong, serta menyiapkan Kain Sarung yang dapat dipergunakan untuk memanjat atau turun dari atap rumah korban, lalu terdakwa juga membawa petutup wajah agar wajahnya tidak diketahui dan dikenali oleh korban, selain itu terdakwa juga menyiapkan Sarung tangan dengan maksud supaya tidak meninggalkan Sidik jari selanjutnya untuk menuju ke rumah korban terdakwa saat itu dengan mengendarai Sepeda motor dan setelah berada di dekat rumah korban, terdakwa terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya di sebelah Barat dari rumah korban tepatnya di belakang Caffe Marimar dan terdakwa sampai di belakang Caffe Marimar tersebut sekira pukul 19.00 WIB, selanjutnya terdakwa mengawasi kondisi dan situasi rumah korban serta berusaha mengecek kondisi di belakang rumah korban, dimana saat mengecek seputaran rumah korban Sandal jepit milik terdakwa putus sebelah Kiri, dan Sandal yang putus tersebut dibuang oleh terdakwa di sawah, selanjutnya terdakwa berjalan menggunakan 1 (satu) Sandal jepit bagian Kanan saja, dan sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa menuju ke belakang rumah korban, kemudian menancapkan 3 (tiga) buah Paku dengan cara memukul 3 (tiga) buah Paku di tembok Utara rumah sebelah Timur dengan menggunakan Linggis, lalu terdakwa naik dengan menggunakan 1 (satu) Sandal jepit yang masih baik (dengan maksud agar tidak sakit kakinya), lalu setelah berhasil naik Pagar selanjutnya terdakwa berjalan menuju bangunan rumah, lalu membuka beberapa Genting di atas bangunan rumah bagian belakang, setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan melalui Reng (karena tubuh terdakwa kecil sehingga tidak perlu merusak Usuk dan Reng rumah), untuk alat – alat yang sudah disiapkan dalam Tas pensil warna Kuning yaitu berisi Tali warna Merah, Gergaji, Obeng, Engkol, Gunting, satu Sandal jepit, Botol minuman teh pucuk, Botol semprotan berisi air cabe dan Kacamata bertuliskan italy esign + 2.25 yang dijatuhkan ke samping rumah, dan untuk alat yang dibawa masuk adalah sebuah Pisau daging, Kain putih dan Sarung serta Senter kecil, selanjutnya setelah berhasil masuk terdakwa menuju ke rumah bagian depan dengan berjalan di tembok pembatas kamar, hingga akhirnya terdakwa berhasil sampai di atas kamar belakangnya kamar korban, setelah itu terdakwa mengikatkan Kain mori warna Putih di atas Blandar, selanjutnya menyambung dengan Kain mori warna Putih dan Sarung untuk sarana turun ke bawah, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar korban yang saat itu situasi sepi lampu dalam rumah dan kamar dipadamkan atau lampu mati, setelah itu terdakwa pelan – pelan masuk ke kamar yang tidak dikunci lalu mengikat Kaki dan Tangan 2 (dua) orang korban suami isteri yaitu saksi korban SAMSODIN dan saksi korban SUMIATI lalu setelah itu terdakwa mengancam korban dengan sebilah Pisau daging dengan berkata “WES MENENGO AKU BUTUH DUWET (SUDAH DIAM SAJA, SAYA BUTUH UANG”, dan setelah berhasil membawa barang – barang milik korban selanjutnya terdakwa membakar Kain yang terikat di Blandar dengan tujuan menghilangkan Sidik jari di Sarung dan Kain, selanjutnya setelah terbakar dan kain tinggal sedikit akhirnya terdakwa keluar dari dalam rumah melalui Pintu depan dan pergi meninggalkan rumah korban ke arah Barat menuju rumahnya dengan cara berlari menuju sepeda motornya terlebih dahulu, dimana saat berlari tersebut terdakwa lalu membuang senter kecil miliknya tersebut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUMIATI dan saksi SAMSODIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b KUHP (UU No.1 Tahun 2023) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
