Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 28 Oktober 2024 berikut addendum perjanjian perpanjangan kredit No. 19 / APK-BDE / X / 2025 Tanggal 28 Oktober 2025 adalah sah demi hukum.
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pembayaran tunggakan kewajiban sebesar Rp. 47.175.599,-.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban bunga dengan tertib setiap bulan dan melakukan pelunasan kredit paling lambat tanggal 28 Oktober 2026 saat kredit jatuh tempo.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |