Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Kdr PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DHAHA EKONOMI IRA SEPTIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DHAHA EKONOMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRA SEPTIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.175.599,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 28 Oktober 2024 berikut addendum perjanjian perpanjangan kredit No. 19 / APK-BDE / X / 2025 Tanggal 28 Oktober 2025 adalah sah demi hukum.
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat.
Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pembayaran tunggakan kewajiban sebesar Rp. 47.175.599,-.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban bunga dengan tertib setiap bulan dan melakukan pelunasan kredit paling lambat tanggal 28 Oktober 2026 saat kredit jatuh tempo.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak