| Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti KORIN, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam Kantor Lapas Klas II A Kota Kediri yang beralamat di Jalan Agung Soeprapto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh suami terdakwa yang Bernama Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp dengan nomor “+62 877-2625-9210” yang terdakwa simpan dan diberi nama “ALexiss” dengan maksud untuk memasukkan narkotika jenis sabu pada saat jam besuk tahanan dan dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa mengiyakan permintaan dan tawaran suami terdakwa tersebut, kemudian suami terdakwa yaitu Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberi tahu kepada terdakwa cara untuk memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lapas klas IIa Kediri yaitu dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke kantong celana, sedangkan makanan diserahkan kepada petugas dan dimasukkan ke dalam mesin X-ray, setelah keluar dari mesin X-ray makanan tersebut di ambil kemudian narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kantong makanan tersebut, selanjutnya suami terdakwa memberitahu kepada terdakwa jika saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO akan datang ke rumah untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO melalui whatsapp dengan nomor “62 818-0558-2996” yang terdakwa simpan dan beri nama “BakuL telur gulung” dengan maksud bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan terdakwa dan akan menitipkan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu setelah terdakwa jawab saat itu terdakwa sudah berada di rumah, kemudian saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO datang ke rumah terdakwa dan membawa paket narkotika jenis sabu yang kemudian diberikan kepada terdakwa, hingga pada malam harinya sebelum membesuk saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO pun datang ke rumah terdakwa dan memberikan paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna hitam, kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di rumah terdakwa, yang selanjutnya keesokan harinya terdakwa berangkat untuk membesuk suami terdakwa di Lapas Klas II a Kediri dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan juga makanan dan setelah sampai di Lapas Klas II a Kediri, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa berikan kepada suami terdakwa dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke kantong celana terdakwa terlebih dahulu, sedangkan makanan diserahkan kepada Petugas dan dimasukkan ke dalam mesin X-ray, lalu setelah keluar dari mesin X-ray makanan tersebut terdakwa ambil dan kemudian narkotika jenis sabu terdakwa ambil dari kantong celana terdakwa dan langsung terdakwa masukkan ke dalam kantong makanan tersebut, kemudian setelah terdakwa bisa bertemu suami terdakwa lalu makanan yang juga berisi narkotika jenis sabu terdakwa serahkan kepada suami terdakwa yang Bernama Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selain narkotika jenis sabu suami terdakwa juga meminta terdakwa untuk membelikan dan memasukkan ke dalam Lapas Klas II a Kediri alat komunikasi berupa Handphone yang terdakwa masukkan ke dalam Lapas dengan cara yang sama.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Lapas klas IIa Kediri pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 Wib, kemudian diserahkan oleh petugas Lapas klas IIa Kediri ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, dimana saat itu terdakwa sedang membesuk suami terdakwa yang bernama Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas klas IIa Kediri, lalu saat sedang antri masuk menuju bilik pemeriksaan penggeledahan badan Wanita dengan membawa barang bawaan terdakwa, kemudian terdakwa diamankan terkait dengan ditemukannya pada penguasaan terdakwa berupa Narkotika jenis Sabu (yang beratnya terdakwa tidak ketahui) dan 2 (dua) buah HP merk OPPO warna Ungu muda dan Ungu tua yang di kemas menggunakan kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dan Coklat.
- Bahwa saat terdakwa diamankan petugas lapas klas IIa Kediri menemukan dan menyita barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip warna bening berisi paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dengan rincian yaitu : 1(satu) plastik klip warna bening paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,41(dua puluh koma empat satu) gram dan berat bersih 19,99 (sembilan belas koma sembilan sembilan) gram dan 1(satu) plastik klip warna bening berisi 3(tiga) plastik klip warna bening paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dengan berat kotor 0,56(nol koma lima enam) dan berat bersih 0,20(nol koma dua) dengan total berat kotor 1,68(satu koma enam delapan) dan berat bersih 1,08(satu koma nol delapan) gram.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan putih.
- 1 (satu) buah kertas warna coklat dan di balut menggunakan solasi warna hitam dan coklat untuk mengemas narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah handphone.
- 1 (satu) unit Handphone Android merek REDMI Note 14 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “62 819-9558-0445” serta dengan IMEI (Slot sim 1) 860671072067942 dan IMEI (Slot sim 2) 860671072067959
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO a6x warna ungu tua dengan IMEI (Slot sim 1) 861203086027917 dan IMEI (Slot sim 2) 861203086027909
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO a6x warna ungu muda dengan IMEI (Slot sim 1) 861203080961830 dan IMEI (Slot sim 2) 861203080961822.
- Bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna bening berisi paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu tua, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu muda, 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitam dan Putih, dan 1 (satu) buah kertas warna Coklat dan di balut menggunakan solasi warna Hitam untuk mengemas narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah Handphone adalah atas hak milik Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang meminta terdakwa untuk memasukkan Barang bukti tersebut ke dalam Lapas pada saat jam besuk tahanan, sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone Android merk REDMI Note 14 warna Hitam beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “62 819-9558-0445” serta dengan IMEI (Slot sim 1) 860671072067942 dan IMEI (Slot sim 2) 860671072067959 adalah atas hak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna bening berisi paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu tua, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu muda, 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitam dan Putih, dan 1 (satu) buah kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam untuk mengemas narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah Handphone terdakwa pergunakan untuk diberikan kepada Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa saat itu diminta oleh suami terdakwa yaitu Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memasukkan Barang Bukti tersebut ke dalam Lapas pada saat jam besuk tahanan, serta 1 (satu) unit Handphone Android merk REDMI Note 14 warna Hitam beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “62 819-9558-0445” serta dengan IMEI (Slot sim 1) 860671072067942 dan IMEI (Slot sim 2) 860671072067959 sarana komunikasi terdakwa dengan suaminya Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima narkotika jenis sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO, yaitu Pertama hari Selasa tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi ANDIKA menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, Kedua, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah di kemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, Ketiga, hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, Keempat, hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, dan selanjutnya yang Kelima, hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali memasukkan narkotika jenis sabu dan alat komunikasi berupa Handphone, dimana yang Pertama pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, saksi memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan 1(satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna hitam, lalu Kedua pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna hitam, lalu Ketiga pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam, lalu Keempat pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya), dan selanjutnya Kelima pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) dan 2 (dua) unit handphone merk OPPO a6x warna Ungu tua dan muda yang sudah di kemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 09.30 wib terdakwa diamankan oleh petugas Lapas klas IIa Kediri terkait ditemukan narkotika jenis Sabu dan alat komunikasi berupa Handphone pada penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02042/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07231/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,053 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti KORIN, Dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07231/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti KORIN, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam Kantor Lapas Klas II A Kota Kediri yang beralamat di Jalan Agung Soeprapto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh suami terdakwa yang Bernama Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp dengan nomor “+62 877-2625-9210” yang terdakwa simpan dan diberi nama “ALexiss” dengan maksud untuk memasukkan narkotika jenis sabu pada saat jam besuk tahanan dan dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa mengiyakan permintaan dan tawaran suami terdakwa tersebut, kemudian suami terdakwa yaitu Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberi tahu kepada terdakwa cara untuk memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lapas klas IIa Kediri yaitu dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke kantong celana, sedangkan makanan diserahkan kepada petugas dan dimasukkan ke dalam mesin X-ray, setelah keluar dari mesin X-ray makanan tersebut di ambil kemudian narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kantong makanan tersebut, selanjutnya suami terdakwa memberitahu kepada terdakwa jika saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO akan datang ke rumah untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO melalui whatsapp dengan nomor “62 818-0558-2996” yang terdakwa simpan dan beri nama “BakuL telur gulung” dengan maksud bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan terdakwa dan akan menitipkan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu setelah terdakwa jawab saat itu terdakwa sudah berada di rumah, kemudian saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO datang ke rumah terdakwa dan membawa paket narkotika jenis sabu yang kemudian diberikan kepada terdakwa, hingga pada malam harinya sebelum membesuk saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO pun datang ke rumah terdakwa dan memberikan paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna hitam, kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di rumah terdakwa, yang selanjutnya keesokan harinya terdakwa berangkat untuk membesuk suami terdakwa di Lapas Klas II a Kediri dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan juga makanan dan setelah sampai di Lapas Klas II a Kediri, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa berikan kepada suami terdakwa dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke kantong celana terdakwa terlebih dahulu, sedangkan makanan diserahkan kepada Petugas dan dimasukkan ke dalam mesin X-ray, lalu setelah keluar dari mesin X-ray makanan tersebut terdakwa ambil dan kemudian narkotika jenis sabu terdakwa ambil dari kantong celana terdakwa dan langsung terdakwa masukkan ke dalam kantong makanan tersebut, kemudian setelah terdakwa bisa bertemu suami terdakwa lalu makanan yang juga berisi narkotika jenis sabu terdakwa serahkan kepada suami terdakwa yang Bernama Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selain narkotika jenis sabu suami terdakwa juga meminta terdakwa untuk membelikan dan memasukkan ke dalam Lapas Klas II a Kediri alat komunikasi berupa Handphone yang terdakwa masukkan ke dalam Lapas dengan cara yang sama.
- Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas Lapas klas IIa Kediri pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 Wib, kemudian diserahkan oleh petugas Lapas klas IIa Kediri ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, dimana saat itu terdakwa sedang membesuk suami terdakwa yang bernama Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas klas IIa Kediri, lalu saat sedang antri masuk menuju bilik pemeriksaan penggeledahan badan Wanita dengan membawa barang bawaan terdakwa, kemudian terdakwa diamankan terkait dengan ditemukannya pada penguasaan terdakwa berupa Narkotika jenis Sabu (yang beratnya terdakwa tidak ketahui) dan 2 (dua) buah HP merk OPPO warna Ungu muda dan Ungu tua yang di kemas menggunakan kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dan Coklat.
- Bahwa saat terdakwa diamankan petugas lapas klas IIa Kediri menemukan dan menyita barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip warna bening berisi paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram dengan rincian yaitu : 1(satu) plastik klip warna bening paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,41(dua puluh koma empat satu) gram dan berat bersih 19,99 (sembilan belas koma sembilan sembilan) gram dan 1(satu) plastik klip warna bening berisi 3(tiga) plastik klip warna bening paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dengan berat kotor 0,56(nol koma lima enam) dan berat bersih 0,20(nol koma dua) dengan total berat kotor 1,68(satu koma enam delapan) dan berat bersih 1,08(satu koma nol delapan) gram.
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan putih.
- 1 (satu) buah kertas warna coklat dan di balut menggunakan solasi warna hitam dan coklat untuk mengemas narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah handphone.
- 1 (satu) unit Handphone Android merek REDMI Note 14 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “62 819-9558-0445” serta dengan IMEI (Slot sim 1) 860671072067942 dan IMEI (Slot sim 2) 860671072067959
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO a6x warna ungu tua dengan IMEI (Slot sim 1) 861203086027917 dan IMEI (Slot sim 2) 861203086027909
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO a6x warna ungu muda dengan IMEI (Slot sim 1) 861203080961830 dan IMEI (Slot sim 2) 861203080961822.
- Bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna bening berisi paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu tua, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu muda, 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitam dan Putih, dan 1 (satu) buah kertas warna Coklat dan di balut menggunakan solasi warna Hitam untuk mengemas narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah Handphone adalah atas hak milik Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang meminta terdakwa untuk memasukkan Barang bukti tersebut ke dalam Lapas pada saat jam besuk tahanan, sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone Android merk REDMI Note 14 warna Hitam beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “62 819-9558-0445” serta dengan IMEI (Slot sim 1) 860671072067942 dan IMEI (Slot sim 2) 860671072067959 adalah atas hak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna bening berisi paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 21,07 (dua puluh satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu tua, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO a6x warna Ungu muda, 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitam dan Putih, dan 1 (satu) buah kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam untuk mengemas narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah Handphone terdakwa pergunakan untuk diberikan kepada Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa saat itu diminta oleh suami terdakwa yaitu Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk memasukkan Barang Bukti tersebut ke dalam Lapas pada saat jam besuk tahanan, serta 1 (satu) unit Handphone Android merk REDMI Note 14 warna Hitam beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp “62 819-9558-0445” serta dengan IMEI (Slot sim 1) 860671072067942 dan IMEI (Slot sim 2) 860671072067959 sarana komunikasi terdakwa dengan suaminya Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima narkotika jenis sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO, yaitu Pertama hari Selasa tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi ANDIKA menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, Kedua, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah di kemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, Ketiga, hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, Keempat, hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa, dan selanjutnya yang Kelima, hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam dengan cara saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO menyerahkan secara langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali memasukkan narkotika jenis sabu dan alat komunikasi berupa Handphone, dimana yang Pertama pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, saksi memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan 1(satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna hitam, lalu Kedua pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna hitam, lalu Ketiga pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) yang sudah dikemas menggunakan kertas warna coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam, lalu Keempat pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya), dan selanjutnya Kelima pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu (yang tidak tahu beratnya) dan 2 (dua) unit handphone merk OPPO a6x warna Ungu tua dan muda yang sudah di kemas menggunakan Kertas warna Coklat dan dibalut menggunakan solasi warna Hitam, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 09.30 wib terdakwa diamankan oleh petugas Lapas klas IIa Kediri terkait ditemukan narkotika jenis Sabu dan alat komunikasi berupa Handphone pada penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02042/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07231/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,053 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti KORIN, Dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07231/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------ |