Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
PRAYOGI SETIAWAN alias GEMOK bin KATIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1028/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYOGI SETIAWAN alias GEMOK bin KATIRAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PRAYOGI SETIAWAN alias GEMOK bin KATIRAN   pada hari Selasa, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Betet Rt.011 Rw.004 Kelurahan Betet Kecamatan pesantren Kota Kediri atau  setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026 sekira

pukul 21.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Betet Rt.011 Rw.004 Kelurahan Betet Kecamatan pesantren Kota Kediri dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit Handphone Android merek REALME 5 warna biru beserta simcardnya dengan nomor Whatsapp "0895-6201-41268" serta dengan IMEI(Slot sim 1) 861835040391333 dan iMEI (Slot sim 2) 861835040391325.
  2. 1(satu) unit kendaraan bermotor R2 merek Honda BEAT warna putih tahun 2011 Nopol“AG 5866 OAX" dengan Nomor rangka :MH1JF511XBK877359 serta Nomor mesin : JF51E1872357 atas nama SUGIARTO beserta STNK dan kunci.

Dan barang bukti berupa handphone ditemukan oleh petugas di atas lantai di atas kasur tempat tidur terdakwa sedangkan untuk kendaraan bermotor R2 diketemukan di depan teras rumah semuanya milik terdakwa ;

  • Bahwa terdakwa bersama saksi TRI YUWONO (dalam Berkas Terpisah) mengedarkan pil dobel L bersama yang merupakan tetangga rumah terdakwa di Lingkungan Betet Rt.011 Rw.004 Kelurahan Betet Kecamatan pesantren Kota Kediri yang mana saksi TRI YUWONO alias CEMOL mendapatkan pil dobel L dari Sdr. NOGLEK yang saat ini berada di dalam lapas akan tetapi terdakwa tidak tahu berada di lapas mana;
  • Bahwa selama ini terdakwa sudah ( 4) empat kali mengedarkan pil dobel L bersama dengan Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL yaitu pertama sekitar pertengahan bulan april tahun 2025 sekira siang hari, terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1(satu) kali atau 100(seratus) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL mengambil paket pil dobel L di ranjauan di pinggir area persawahan desa sitimerto kecamatan Pagu kabupaten  Kediri, selanjutnya terdakwa bersama saksi TRI YUWONO alias CEMOL mengedarkan pil dobel L tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat terdakwa sebanyak 7(tujuh) titik lokasi yang mana terdakwa ranjau bersama dengan saksi TRI YUWONO alias CEMOL di sepanjang jalan dipinggir area persawahan kel bawang kec pesantren kota Kediri sampai dengan kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK;

Kedua sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1(satu) kali atau 100(seratus) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL mengambil paket pil dobel L di ekpedisi PO harapan jaya di kel. Tamanan kec mojoroto kota kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL mengedarkan pil dobel L tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat saya sebanyak 8(delapan) titik lokasi yang mana terdakwa ranjau bersama dengan Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL di sepanjang jalan dipinggir area persawahan kel bawang kec pesantren kota Kediri sampai dengan kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK;

Ketiga sekitar awal bulan November tahun 2025 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 20(dua puluh) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa  bersama saksi TRI YUWONO alias CEMOL mengambil paket pil dobel L di ranjauan di bawah semak semak sebelah rumah sakit SLG kabupaten kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL mengedarkan pil dobel L tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat terdakwa sebanyak 3(tiga) titik lokasi yang mana terdakwa ranjau bersama dengan saksi TRI YUWONO alias CEMOL di sepanjang jalan dipinggir area persawahan jalan sumber rempi kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK;

Keempat atau yang terakhir pada hari sabtu tanggal 31 bulan januari 2026, sekira pukul 19.00 wib, terdakwa memecah atau membagi dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 4(empat) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L. yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL mengedarkan pil dobel L sebanyak 3(tiga) botol dipinggir area persawahan jalan sumber rempi kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK dengan menggunakan kendaraan R2 motor beat warna hitam milik terdakwa, kemudian untuk yang 1(satu) botol dipecah atau dibagi di rumah yang tak berpenghuni di sebelah rumah terdakwa menjadi 10 paket atau 10 bok yang masing masing berisi 100(seratus) butir pil dobel L yang selanjutnya pi dobel L. tersebut di bawa oleh Sdr. TRI YUWONO alias CEMOL;

  • Bahwa keuntungan terdakwa menjadi kurir pil dobel L milik Sdr. NOGLEK , setiap terdakwa meranjau 1(satu) botol terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Dan untuk yang terakhir pada hari sabtu tanggal 31 januari 2025 terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 120.000.-(seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari kegiatan terdakwa menjadi kurir pil dobel L milik Sdr. NOGLEK sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa pil dobel L yang terdakwa terima dari Sdr. NOGLEK dan yang terdakwa edarkan dengan cara di ranjau bersama saksi TRI YUWONO alias CEMOL kondisinya berupa butiran tablet menyerupai pil berwarna putih dengan logo LL ditengahnya dan dikemas menggunakan 2 botol plastic warna putih;

 

  • Bahwa setelah barang bukti dikirim ke Laboralotirum Forensik Cabang Surabaya hasilnya barang bukti dengan nomor 06571 /2026/NOF Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UURI No.1 Tahun 2026  Tentang penyesuaian Jo pasal 20 huruf c UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya