| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TONI SUHARTONO Bin (Alm) MARDANI pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang beralamat di Jalan Erlangga No.39 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, pencurian pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh oirang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 01.30 wib habis membeli rokok di kios di pinggir jalan Erlangga sebelah barat kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dan pada saat terdakwa sedang berjalan melewati kantor tersebut sedang melihat keadaan kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di Kantor tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa pulang kerumah mengambil alat sebuah tang lalu kembali menuju Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk , lalu terdakwa masuk ke kantor dengan cara memanjat pagar tembok pembatas kantor di bagian sebelah timur yang berbatasan dengan pekarangan kosong selanjutnya terdakwa berhasil masuk kedalam kantor kemudian terdakwa mencari barang yang dapat diambil kemudian menemukan kabel dengan Panjang 20 meter dalam posisi terpasang di Mesin Jen Set dan terhubung kesebuah kotak terminal Listrik, selanjutnya terdakwa langsung menarik kabel secara paksa menggunakan kedua tangannya sehingga kabel putus selanjutnya terdakwa menuju kesebuah kotak terminal Listrik dan menurunkan saklar supaya aliran Listrik mati, terdakwa menarik secara paksa kabel jenset dari kotak terminal Listrik menggunakan kedua tangannya hingga kabel terputus dari kotak terminal Listrik, selanjutnya terdakwa melepas beberapa clam kabel jen set yang terbuat dari bahan seng yang tertancap di tembok menggunakan tang kemudian setelah beberapa clam kabel jenset dapat diulepas lalu kabel jenset dibawa keluar dari dalam area kantor dengan melewati pagar tembok pembatas disebelah timur ;
- Bahwa setelah berhasil mengeluarkan kabel dari dalam kantor kabel jenset dibawa pergi terdakwa dengan cara menarik kabel jensetr menggunakan kedua tangan dengan menelusuri pinggir jalan erlangga kota kediri menuju kearah barat melewati kantor ;
- Bahwa selanjutnya kabel jenset tersebut disembunyikan di pekarangan atau tanah kosong milik warga yang letakkan disebelah barat kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, selanjutnya terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat dan beberapa jam kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali lagi ke pekarangan kosong dengan membawa 1 buah tang, 1 buah pisau cutter, lalu terdakwa mengupas kulit kabel genset menggunakan 1 pisau cutter hingga kabel tersisa bagian tembaganya kemudian tembaga tersebut dipotong menggunakan 1 buah tang dengan panjang masing-masing 1 meter dan digulung menjadi 1 kemudian dijual ke orang lain dengan cara menggunakan sebuah handphone OPPO 17 warna abu-abu nomor SIM Card: 085655565114 yang memposting tembaga tersebut di aplikasi facebook bernama indranugroho hingga akhirnya tembaga tersebut dibeli Sdr. JAFAR di wilayah blabak kediri seharga Rp 2.700.000, dan uang hasil penjualan tembaga telah tersangka gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. mengalami kerugian kurang lebih Rp 8.000.000, (delapan juta juta rupiah)----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |