| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------Bahwa terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT bersama terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo,Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO merupakan anggota dari komunitas KLEWANG KEDIRI yang mana anggota komunitas tersebut mayoritas dari Perguruan Setia Hati Terate, selanjutnya komunitas KLEWANG KEDIRI mengadakan acara kopdar atau pertemuan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate di kelurahan tinalan , kecamatan pesantren, kota kediri dengan titik kumpul di rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO selanjutnya terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah hitam pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 00.00 WIB pergi ke rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO, sesampainya di rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO sudah ada anggota komunitas KLEWANG KEDIRI berkumpul sedang minum minuman keras lalu terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO ikut minum minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO mengajak anggota komunitas KLEWANG KEDIRI bergabung mengikuti kegiatan kopdar atau pertemuan organisasi persaudaraan setia hati terate di kelurahan tinalan, kecamatan pesantren, kota kediri kemudian terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK menggunakan sepeda motor ikut rombongan komunitas KLEWANG KEDIRI bergabung dengan peserta dari gabungan komunitas perguruan setia hati terate di kelurahan tinalan, kecamatan pesantren, kota kediri, selanjutnya melakukan konvoi di jalanan, sekira pukul 01.30 WIB saat rombongan konvoi melintas di jalan perintis kemerdekaan, kelurahan ngronggo, kecamatan kota, kota kediri melewati toko madura melihat korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama Saksi ADITYA BRAHMANA NASUTION sambil berteriak “WANI WE WANI WE” lalu korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama Saksi ADITYA BRAHMANA NASUTION berlari dikejar oleh rombongan konvoi tersebut kemudian diikuti oleh terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA yang membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK menggunakan sepeda motor yang melihat korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA berlari ke arah jalan masuk gang dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO mengira korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA anggota perguruan silat Pagar Nusa lalu terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK turun dari sepeda motor mengejar korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA disusul oleh terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA menggunakan sepeda motor mengejar korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA, dan pada saat terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO berlari sempat tersandung hampir terjatuh sambil menarik sarung yang dikenakan korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA, sehingga korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA terjatuh namun sempat berdiri lagi berusaha berlari dan saat itu anggota konvoi yang lain menabrak korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA hingga mepet ke dinding dan juga sepeda motor yang dikendarai terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA memepet korban mengenai bagian tubuh korban sehingga korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA terjatuh dalam keadaan posisi tengkurap kemudian terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO memukul korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA dengan cara menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal yang dililit sabuk sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung, sedangkan terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT memukul korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA dengan posisi dari atas sepeda motor dilakukan dengan cara menggunakan tangan kiri yang dikepal sebanyak 3 (tiga) kali ke arah bahu korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama anggota konvoi berjumlah sekitar kurang lebih 8 (delapan) orang melakukan pemukulan serta menendang korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA setelah itu ada warga yang berteriak “WES WES WES “ lalu terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT balik kearah jalan raya dengan membonceng Saudara PENDIK sedangkan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA menumpang kepada anggota rombongan lain meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa melakukan kekerasan terhadap Korban Ananda Robettino Deni Condera, sebagaimana Visum et Repertum No. R/279/A/V/2026/RSB Kediri atas nama Ananda Robettino Deni Condera dibuat dan ditandatangani pada 19 April 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Ridlo Ruditya Putra dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku dua puluh dua tahun dengan keluhan nyeri pada badan dan kaki setelah mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal menggunakan benda tumpul.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan pada punggung kiri terdapat luka lecet, pada bahu kiri terdapat luka lecet, pada lutut kanan terdapat luka lecet, pada lutut kiri terdapat luka lecet, pada punggung kiri terdapat luka lecet dan punggung kaki terdapat luka lecet.
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien di rawat dan di pulangkan.
- Luka-luka tersebut tidak mengancam jiwa tetapi menjadi halangan dalam menjalankan aktifitas .
-------Perbuatan terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT bersama terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT bersama terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo,Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO merupakan anggota dari komunitas KLEWANG KEDIRI yang mana anggota komunitas tersebut mayoritas dari Perguruan Setia Hati Terate, selanjutnya komunitas KLEWANG KEDIRI mengadakan acara kopdar atau pertemuan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate di kelurahan tinalan , kecamatan pesantren, kota kediri dengan titik kumpul di rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO selanjutnya terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah hitam pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 00.00 WIB pergi ke rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO, sesampainya di rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO sudah ada anggota komunitas KLEWANG KEDIRI berkumpul sedang minum minuman keras lalu terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO ikut minum minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO mengajak anggota komunitas KLEWANG KEDIRI bergabung mengikuti kegiatan kopdar atau pertemuan organisasi persaudaraan setia hati terate di kelurahan tinalan, kecamatan pesantren, kota kediri kemudian terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK menggunakan sepeda motor ikut rombongan komunitas KLEWANG KEDIRI bergabung dengan peserta dari gabungan komunitas perguruan setia hati terate di kelurahan tinalan, kecamatan pesantren, kota kediri, selanjutnya melakukan konvoi di jalanan, sekira pukul 01.30 WIB saat rombongan konvoi melintas di jalan perintis kemerdekaan, kelurahan ngronggo, kecamatan kota, kota kediri melewati toko madura melihat korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama Saksi ADITYA BRAHMANA NASUTION sambil berteriak “WANI WE WANI WE” lalu korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama Saksi ADITYA BRAHMANA NASUTION berlari dikejar oleh rombongan konvoi tersebut kemudian diikuti oleh terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA yang membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK menggunakan sepeda motor yang melihat korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA berlari ke arah jalan masuk gang dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO mengira korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA anggota perguruan silat Pagar Nusa lalu terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK turun dari sepeda motor mengejar korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA disusul oleh terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA menggunakan sepeda motor mengejar korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA, dan pada saat terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO berlari sempat tersandung hampir terjatuh sambil menarik sarung yang dikenakan korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA, sehingga korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA terjatuh namun sempat berdiri lagi berusaha berlari dan saat itu anggota konvoi yang lain menabrak korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA hingga mepet ke dinding dan juga sepeda motor yang dikendarai terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA memepet korban mengenai bagian tubuh korban sehingga korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA terjatuh dalam keadaan posisi tengkurap kemudian terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO memukul korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA dengan cara menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal yang dililit sabuk sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung, sedangkan terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT memukul korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA dengan posisi dari atas sepeda motor dilakukan dengan cara menggunakan tangan kiri yang dikepal sebanyak 3 (tiga) kali ke arah bahu korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama anggota konvoi berjumlah sekitar kurang lebih 8 (delapan) orang melakukan pemukulan serta menendang korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA setelah itu ada warga yang berteriak “WES WES WES “ lalu terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT balik kearah jalan raya dengan membonceng Saudara PENDIK sedangkan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA menumpang kepada anggota rombongan lain meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa melakukan kekerasan terhadap Korban Ananda Robettino Deni Condera, sebagaimana Visum et Repertum No. R/279/A/V/2026/RSB Kediri atas nama Ananda Robettino Deni Condera dibuat dan ditandatangani pada 19 April 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Ridlo Ruditya Putra dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku dua puluh dua tahun dengan keluhan nyeri pada badan dan kaki setelah mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal menggunakan benda tumpul.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan pada punggung kiri terdapat luka lecet, pada bahu kiri terdapat luka lecet, pada lutut kanan terdapat luka lecet, pada lutut kiri terdapat luka lecet, pada punggung kiri terdapat luka lecet dan punggung kaki terdapat luka lecet.
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien di rawat dan di pulangkan.
- Luka-luka tersebut tidak mengancam jiwa tetapi menjadi halangan dalam menjalankan aktifitas .
-------Perbuatan terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT bersama terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT bersama terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo,Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO merupakan anggota dari komunitas KLEWANG KEDIRI yang mana anggota komunitas tersebut mayoritas dari Perguruan Setia Hati Terate, selanjutnya komunitas KLEWANG KEDIRI mengadakan acara kopdar atau pertemuan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate di kelurahan tinalan , kecamatan pesantren, kota kediri dengan titik kumpul di rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO selanjutnya terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah hitam pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 00.00 WIB pergi ke rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO, sesampainya di rumah Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO sudah ada anggota komunitas KLEWANG KEDIRI berkumpul sedang minum minuman keras lalu terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO ikut minum minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA Alias KUCING Bin MULYONO mengajak anggota komunitas KLEWANG KEDIRI bergabung mengikuti kegiatan kopdar atau pertemuan organisasi persaudaraan setia hati terate di kelurahan tinalan, kecamatan pesantren, kota kediri kemudian terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK menggunakan sepeda motor ikut rombongan komunitas KLEWANG KEDIRI bergabung dengan peserta dari gabungan komunitas perguruan setia hati terate di kelurahan tinalan, kecamatan pesantren, kota kediri, selanjutnya melakukan konvoi di jalanan, sekira pukul 01.30 WIB saat rombongan konvoi melintas di jalan perintis kemerdekaan, kelurahan ngronggo, kecamatan kota, kota kediri melewati toko madura melihat korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama Saksi ADITYA BRAHMANA NASUTION sambil berteriak “WANI WE WANI WE” lalu korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA bersama Saksi ADITYA BRAHMANA NASUTION berlari dikejar oleh rombongan konvoi tersebut kemudian diikuti oleh terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA yang membonceng terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK menggunakan sepeda motor yang melihat korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA berlari ke arah jalan masuk gang dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO mengira korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA anggota perguruan silat Pagar Nusa lalu terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO dan Saudara PENDIK turun dari sepeda motor mengejar korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA disusul oleh terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA menggunakan sepeda motor mengejar korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA, dan pada saat terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO berlari sempat tersandung hampir terjatuh sambil menarik sarung yang dikenakan korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA, sehingga korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA terjatuh namun sempat berdiri lagi berusaha berlari dan saat itu anggota konvoi yang lain menabrak korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA hingga mepet ke dinding dan juga sepeda motor yang dikendarai terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA memepet korban mengenai bagian tubuh korban sehingga korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA terjatuh dalam keadaan posisi tengkurap, kemudian terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO memukul korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA dengan cara menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal yang dililit sabuk sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung lalu terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO pergi menumpang sepeda motor anggota rombongan lain setelah itu terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT menggunakan sepeda motor honda vario dengan posisi dari atas sepeda motor memukul korban ANANDA ROBETTINO DENI CONDERA menggunakan tangan kiri yang dikepal sebanyak 3 (tiga) kali kearah bahu.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, sebagaimana Visum et Repertum No. R/279/A/V/2026/RSB Kediri atas nama Ananda Robettino Deni Condera dibuat dan ditandatangani pada 19 April 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Ridlo Ruditya Putra dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku dua puluh dua tahun dengan keluhan nyeri pada badan dan kaki setelah mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal menggunakan benda tumpul.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan pada punggung kiri terdapat luka lecet, pada bahu kiri terdapat luka lecet, pada lutut kanan terdapat luka lecet, pada lutut kiri terdapat luka lecet, pada punggung kiri terdapat luka lecet dan punggung kaki terdapat luka lecet.
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pasien di rawat dan di pulangkan.
- Luka-luka tersebut tidak mengancam jiwa tetapi menjadi halangan dalam menjalankan aktifitas .
-------Perbuatan terdakwa I ACHMAD FALAQ JOVANNATA MAULANA Alias KECENG Bin SUKIYAT dan terdakwa II FAKIH RIZKY MAULANA Alias UCENG Bin INDRA PURYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |