| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa YOGA NOOR PRAMUDITYA Bin HERRY NOOR SUSANTO bersama-sama dengan Saksi EDI alias CELENG (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Inspeksi Brantas Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 saksi TRI WAHYUDI dan saksi korban EKO YUNIANTO berangkat ngopi di Warung Panjul Jl. Inspeksi Brantas, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto dari pukul 22.00 WIB. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB warung tutup dan saksi TRI WAHYUDI dan saksi korban EKO YUNIANTO pulang. Saat di depan warung tersebut, saksi korban EKO YUNIANTO membeli Bakso di tukang bakso keliling yang ada di seberang warung. Kemudian datang 5 (lima) orang dari arah selatan yaitu saksi EDI alias CELENG (DPO), saksi HERRY NOOR SUSANTO, saksi PRIYO PRIBADI, saksi EDY PURWANTO, dan terdakwa. Lalu secara tiba-tiba saksi korban EKO YUNIANTO dipukul bagian pelipis kirinya sebanyak 1 (satu) kali oleh Saksi EDI alias CELENG (DPO) dengan menggunakan tangan kanan. Pada saat bersamaan, terdakwa memukul saksi korban EKO YUNIANTO sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi tangan terdakwa mengepal dan mengenai bahu tangan sebelah kiri saksi korban hingga saksi korban EKO YUNIANTO terjatuh. Setelah itu Saksi Korban EKO YUNIANTO ditolong oleh Saksi TRI WAHYUDI dan pergi pulang.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/718/A/XII/2025/RSB tertanggal 06 Desember 2025 oleh dokter pemeriksa dr. Brenda Ervistya Pertiwi, dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban EKO YUNANTO dengan kesimpulan yakni pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet mengering disertai krusta kehitaman di pelipis kiri, luka lecet mengering disertai krusta kehitaman di lutut kiri, dan luka terbuka di ujung ibu jari kaki kiri.
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB di depan SPPG Kel. Sukorame Kec. Mojoroto Kota Kediri, lalu dibawa ke Kantor Polres Kediri Kota.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa YOGA NOOR PRAMUDITYA Bin HERRY NOOR SUSANTO bersama-sama dengan Saksi EDI alias CELENG (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Inspeksi Brantas Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 saksi TRI WAHYUDI dan saksi korban EKO YUNIANTO berangkat ngopi di Warung Panjul Jl. Inspeksi Brantas, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto dari pukul 22.00 WIB. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB warung tutup dan saksi TRI WAHYUDI dan saksi korban EKO YUNIANTO pulang. Saat di depan warung tersebut, saksi korban EKO YUNIANTO membeli Bakso di tukang bakso keliling yang ada di seberang warung. Kemudian datang 5 (lima) orang dari arah selatan yaitu saksi EDI alias CELENG (DPO), saksi HERRY NOOR SUSANTO, saksi PRIYO PRIBADI, saksi EDY PURWANTO, dan terdakwa. Lalu secara tiba-tiba saksi korban EKO YUNIANTO dipukul bagian pelipis kirinya sebanyak 1 (satu) kali oleh Saksi EDI alias CELENG (DPO) dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian terdakwa memukul saksi korban EKO YUNIANTO sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi tangan terdakwa mengepal dan mengenai bahu tangan sebelah kiri saksi korban hingga saksi korban EKO YUNIANTO terjatuh. Setelah itu Saksi Korban EKO YUNIANTO ditolong oleh Saksi TRI WAHYUDI dan pergi pulang.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/718/A/XII/2025/RSB tertanggal 06 Desember 2025 oleh dokter pemeriksa dr. Brenda Ervistya Pertiwi, dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban EKO YUNANTO dengan kesimpulan yakni pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet mengering disertai krusta kehitaman di pelipis kiri, luka lecet mengering disertai krusta kehitaman di lutut kiri, dan luka terbuka di ujung ibu jari kaki kiri.
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB di depan SPPG Kel. Sukorame Kec. Mojoroto Kota Kediri, lalu dibawa ke Kantor Polres Kediri Kota.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |