| Petitum |
Mengabulkan permohonan PEMOHON;
Menyatakan transfer dana yang dilakukan pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 13:28:08 WIB di Jalan Pemandian, Gang III, Nomor 51, RT/RW 030/006, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur melalui Mobile Banking (Brimo) BRI (Bank Rakyat Indonesia), PEMOHON melakukan transfer dari Mobile Banking (Brimo) BRI (Bank Rakyat Indonesia) milik dan atas nama HANIK CHOIRIYAH dengan Nomor Rekening: 003301013128535 kepada Rekening BCA (Bank Central Asia) dengan Nomor Rekening: 1801856344 atas nama NURIYATUL HASANAH sebesar Rp3.906.500,- (tiga juta sembilan ratus enam ribu lima ratus rupiah), adalah salah kirim atau salah transfer;
Memerintahkan kepada BRI (Bank Rakyat Indonesia) Kantor Cabang Utama Kediri atau BCA (Bank Central Asia) Kantor Cabang Utama Kediri untuk melakukan penarikan sepihak atas dana sebesar Rp3.906.500,- (tiga juta sembilan ratus enam ribu lima ratus rupiah) dari Rekening BCA (Bank Central Asia) dengan Nomor Rekening: 1801856344 atas nama NURIYATUL HASANAH untuk dikembalikan ke Rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) milik dan atas nama HANIK CHOIRIYAH dengan Nomor Rekening: 003301013128535;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kediri untuk mengirimkan salinan penetapan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada BRI (Bank Rakyat Indonesia) Kantor Cabang Utama Kediri atau BCA (Bank Central Asia) Kantor Cabang Utama Kediri;
Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai hukum yang berlaku. |