Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
META SUNU SOPHIARIN Bin Alm. MARSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-973/M.5.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Dody Novalita SH MH
3ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1META SUNU SOPHIARIN Bin Alm. MARSIDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa META SUNU SOPHIARIN Bin (Alm) MARSIDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 13.37 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di jalan Babadan I Lingkungan Kresek RT 05 RW 02 Kelurahan Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Berawal pada hari Selasa, pukul 13.00 WIB, Terdakwa an. META SUNU SOPHIARIN Bin (Alm) MARSIDI berkeliling di daerah Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam, kaos pendek warna hijau, jaket warna biru, celana pendek warna abu-abu serta helm warna putih. Setelah itu, Terdakwa melihat 2 (dua) orang anak perempuan memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan. Setelah melihat anak-anak Sekolah SD pulang sekolah tersebut, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk berbuat cabul kepada seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
  • Selanjutnya pada hari Selasa,  pukul 13.15 WIB Terdakwa melihat 2 (dua) orang anak perempuan yakni Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan di depan toko Jl. Melati Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri. Terdakwa mendahului Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA dengan mengendarai sepeda motor. Setelah beberapa meter, Terdakwa memutar balik kendaraan yang sedang dikendarainya dan langsung menghampiri Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA dan berhenti di seberang jalan. Selanjutnya, Terdakwa bertanya kepada Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA “Cah Sekolah wes podo mantuk dek”, lalu Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA menjawab “Dereng, enten latihan”. Terdakwa kemudian melanjutkan pertanyaannya “Latihan Pramuka?” dan kedua Anak Saksi menjawab “Latihan Rebana”. Setelah itu, Terdakwa menarik celana pendek serta menunjukkan kemaluannya kepada kedua Anak Saksi sambil berkata “Hey”. Mengetahui hal tersebut, kedua Anak Saksi berkata “Kulo Riyen Nggeh”, kemudian kedua Anak Saksi tersebut langsung lari meninggalkan Terdakwa. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa mengendarai sepeda motor dan masuk ke jalan Babadan I Lingkungan Kresek RT. 05 RW. 02 Kelurahan Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri untuk mencari sasaran lainnya.
  • Berikutnya, sekira pukul 13.37 WIB, Terdakwa melihat Anak Saksi Korban MAHIRA KHASNA QOLBI KAMILA memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan di jalan Babadan I Lingkungan Kresek RT. 05 RW. 02 Kelurahan Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri. Kemudian, Terdakwa mendekati Anak Saksi Korban dengan berpura-pura bertanya “Rumah Pak Rustam bakul Soto mana”. Ketika Anak Saksi Korban tersebut mencoba menunjukkan rumah Pak Rustam, Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kiri Anak Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan Anak Saksi Korban dan menuju arah selatan ke Desa Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri.
  • Selanjutnya, sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa melihat seorang anak perempuan yaitu Anak Saksi KHALIMAH memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan kaki di dekat Pertigaan Jl. Pinang Gg I  Kel. Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri. Kemudian, Terdakwa menghampiri Anak Saksi KHALIMAH dan bertanya dengan berkata “ Dek, MTS MA’ARIF iku nde endi?” lalu Anak Saksi Khalimah menjawab “Nde sana” dan menunjukkan arahnya. Setelah itu, Terdakwa mendekati Anak Saksi KHALIMAH, dan kemudian meremas payudara sebelah kanan Anak Saksi KHALIMAH sebanyak 1 (satu) kali kurang lebih selama 2 detik. Kemudian, Terdakwa berkata “Peh susu mu gedi dek” dan selanjutnya Terdakwa kabur ke arah jalan raya besar.
  • Kemudian, Terdakwa kembali menemukan seorang perempuan memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang mengendarai sepeda kayuh. Saat itu Terdakwa mendahului orang tersebut hingga beberapa meter, lalu memutar balik kendaraan dan Terdakwa langsung berhenti di kanan jalan, kemudian pada saat perempuan tersebut akan melewati Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung meremas payudara anak perempuan tersebut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa langsung meninggalkan perempuan tersebut dengan mengendarai sepeda motor, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa, kembali menemukan seorang perempuan memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang mengendarai sepeda kayuh. Saat itu Terdakwa mendahului orang tersebut hingga beberapa meter, kemudian memutar balik kendaraan dan Terdakwa langsung berhenti di kanan jalan, kemudian saat perempuan tersebut akan melewati Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung meremas payudara anak perempuan tersebut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa langsung meninggalkan perempuan tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan pergi menuju ke arah pulang ke rumah;
  • Selain itu, Anak Saksi UMMI NAJWA juga mengalami hal yang serupa, yakni pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saat pulang dari sekolahan pada saat melewati Jl. Pakis Kel. Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri, Terdakwa menghampiri Anak Saksi UMMI NAJWA dan kemudian bertanya “Sekolah MTS MA’ARIF”, lalu Anak Saksi UMMI NAJWA menjawab tidak tahu. Kemudian secara tiba-tiba, Terdakwa memegang payudara sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan kanan Terdakwa memegang kemaluan Anak Saksi UMMI NAJWA sambil berkata “TERIMA KASIH, PEH GEDINE”. Setelah kejadian tersebut, sesampainya di rumah Anak Saksi UMMI NAJWA menangis dan bercerita kepada orang tuanya. Selanjutnya, ketika Anak Saksi UMMI NAJWA masuk sekolah dan bercerita kepada gurunya, guru tersebut melihat postingan di instagram bahwa ada korban lain yang mengalami kejadian serupa di Jl. Babadan I Lingkungan Kresek Rt. 05 Rw. 02 Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri, yaitu Anak Saksi Korban MAHIRA. Kemudian, guru Anak Saksi UMMI NAJWA memberi tahu orang tua Anak Saksi UMMI NAJWA. Setelah itu, ibu Anak Saksi UMMI NAJWA menunjukkan postingan instagram tersebut dan memperlihatkan foto Terdakwa, dan Anak Saksi membenarkan bahwa Terdakwa adalah yang memegang payudara dan kemaluan Anak Saksi. Kemudian Anak Saksi UMMI NAJWA dibawa oleh orang tuanya ke Polres Kediri Kota.
  • Bahwa Terdakwa juga beberapa kali melakukan pencabulan berupa meremas payudara, menunjukkan kemaluan dan memegang kemaluan perempuan, yaitu:
  1. Pada bulan Februari 2026, pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Blabak Pagut Kec. Pesantren Kota Kediri.
  2. Pada bulan Februari 2026, melakukan pencabulan dengan memegang kemaluan seorang perempuan TKP Blabak Pagut Kec. Pesantren Kota Kediri.
  3. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara 2 (dua) orang perempuan TKP Jabon Kec. Banyakan Kab. Kediri.
  4. Pada Bulan November 2025, melakukan payudara seorang perempuan TKP Ngampel barat jembatan Kel. Mojoroto Gg.8 Kec. Mojoroto Kota Kediri.
  5. Pada Bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Ngampel Perempatan tong ke barat Gg timur pondok jalur ke selatan.
  6. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SMP 1 Grogol Ds.Sonorejo Kec. Grogol Kab.Kediri.
  7. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SMA 1 Grogol ke barat Gg. Kuburan Wonoasri Kec. Grogol Kab.Kediri.
  8. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SMAN 6 Ling.Ngasinan Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri.
  9. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Kaliboto Gang Timur Mts Tarokan Kab. Kediri.
  10. Pada bulan September 2025, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada anak perempuan pelajar SMP TKP Kleco Kec. Pesantren kota Kediri.
  11. Pada bulan September 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara 2 (dua) orang perempuan TKP Jalan Persawahan sektor Universitas Brawijaya Kel. Ngampel Kota Kediri.
  12. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Bandara Ds. Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri.
  13. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara 2 (dua) orang perempuan TKP SMP 2 Tarokan Ds. Kaliboto Kec. Tarokan Kab. Kediri
  14. Pada tanggal 11 Februari 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada 2 (dua) anak perempuan pelajar SD TKP Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri
  15. Pada tahun 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas motor kepada anak perempuan pelajar SD TKP Silir Kec. Wates Kab. Kediri.
  16. Pada tahun 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada anak perempuan pelajar SD TKP Ds. Sumberagung Ds. Sidomulyo Kec. Wates Kab.Kediri.
  17. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SLG ke utara Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.
  18. Pada bulan Februari 2026, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Bedug Kec. Ngadiluwih Keb. Kediri.-
  19. Pada bulan Februari 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada anak perempuan pelajar SMP TKP SMP Gampengrejo Kab. Kediri.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Kediri Kota di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Beku II RT 03 RW 03 Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-----------------------------------------------------------

 

 

            -----ATAU-----

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa META SUNU SOPHIARIN Bin (Alm) MARSIDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 13.37 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di jalan Babadan I Lingkungan Kresek RT 05 RW 02 Kelurahan Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang dilakukan terhadap Anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Selasa, pukul 13.00 WIB, Terdakwa an. META SUNU SOPHIARIN Bin (Alm) MARSIDI berkeliling di daerah Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam, kaos pendek warna hijau, jaket warna biru, celana pendek warna abu-abu serta helm warna putih. Setelah itu, Terdakwa melihat 2 (dua) orang anak perempuan memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan. Setelah melihat anak-anak Sekolah SD pulang sekolah tersebut, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk berbuat cabul kepada seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
  • Selanjutnya pada hari Selasa,  pukul 13.15 WIB Terdakwa melihat 2 (dua) orang anak perempuan yakni Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan di depan toko Jl. Melati Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri. Terdakwa mendahului Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA dengan mengendarai sepeda motor. Setelah beberapa meter, Terdakwa memutar balik kendaraan yang sedang dikendarainya dan langsung menghampiri Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA dan berhenti di seberang jalan. Selanjutnya, Terdakwa bertanya kepada Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA “Cah Sekolah wes podo mantuk dek”, lalu Anak Saksi WANING HYUN HARUMING ANANTA dan Anak Saksi ANINDITA KEISHA AZZAHRA menjawab “Dereng, enten latihan”. Terdakwa kemudian melanjutkan pertanyaannya “Latihan Pramuka?” dan kedua Anak Saksi menjawab “Latihan Rebana”. Setelah itu, Terdakwa menarik celana pendek serta menunjukkan kemaluannya kepada kedua Anak Saksi sambil berkata “Hey”. Mengetahui hal tersebut, kedua Anak Saksi berkata “Kulo Riyen Nggeh”, kemudian kedua Anak Saksi tersebut langsung lari meninggalkan Terdakwa. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa mengendarai sepeda motor dan masuk ke jalan Babadan I Lingkungan Kresek RT. 05 RW. 02 Kelurahan Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri untuk mencari sasaran lainnya.
  • Berikutnya, sekira pukul 13.37 WIB, Terdakwa melihat Anak Saksi Korban MAHIRA KHASNA QOLBI KAMILA memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan di jalan Babadan I Lingkungan Kresek RT. 05 RW. 02 Kelurahan Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri. Kemudian, Terdakwa mendekati Anak Saksi Korban dengan berpura-pura bertanya “Rumah Pak Rustam bakul Soto mana”. Ketika Anak Saksi Korban tersebut mencoba menunjukkan rumah Pak Rustam, Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kiri Anak Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan Anak Saksi Korban dan menuju arah selatan ke Desa Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri.
  • Selanjutnya, sekira pukul 13.45 WIB, Terdakwa melihat seorang anak perempuan yaitu Anak Saksi KHALIMAH memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang berjalan kaki di dekat Pertigaan Jl. Pinang Gg I  Kel. Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri. Kemudian, Terdakwa menghampiri Anak Saksi KHALIMAH dan bertanya dengan berkata “ Dek, MTS MA’ARIF iku nde endi?” lalu Anak Saksi Khalimah menjawab “Nde sana” dan menunjukkan arahnya. Setelah itu, Terdakwa mendekati Anak Saksi KHALIMAH, dan kemudian meremas payudara sebelah kanan Anak Saksi KHALIMAH sebanyak 1 (satu) kali kurang lebih selama 2 detik. Kemudian, Terdakwa berkata “Peh susu mu gedi dek” dan selanjutnya Terdakwa kabur ke arah jalan raya besar.
  • Kemudian, Terdakwa kembali menemukan seorang perempuan memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang mengendarai sepeda kayuh. Saat itu Terdakwa mendahului orang tersebut hingga beberapa meter, lalu memutar balik kendaraan dan Terdakwa langsung berhenti di kanan jalan, kemudian pada saat perempuan tersebut akan melewati Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung meremas payudara anak perempuan tersebut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut Terdakwa langsung meninggalkan perempuan tersebut dengan mengendarai sepeda motor, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa, kembali menemukan seorang perempuan memakai seragam merah putih (Seragam SD) yang sedang mengendarai sepeda kayuh. Saat itu Terdakwa mendahului orang tersebut hingga beberapa meter, kemudian memutar balik kendaraan dan Terdakwa langsung berhenti di kanan jalan, kemudian saat perempuan tersebut akan melewati Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung meremas payudara anak perempuan tersebut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa langsung meninggalkan perempuan tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan pergi menuju ke arah pulang ke rumah;
  • Selain itu, Anak Saksi UMMI NAJWA juga mengalami hal yang serupa, yakni pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, saat pulang dari sekolahan pada saat melewati Jl. Pakis Kel. Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri, Terdakwa menghampiri Anak Saksi UMMI NAJWA dan kemudian bertanya “Sekolah MTS MA’ARIF”, lalu Anak Saksi UMMI NAJWA menjawab tidak tahu. Kemudian secara tiba-tiba, Terdakwa memegang payudara sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan kanan Terdakwa memegang kemaluan Anak Saksi UMMI NAJWA sambil berkata “TERIMA KASIH, PEH GEDINE”. Setelah kejadian tersebut, sesampainya di rumah Anak Saksi UMMI NAJWA menangis dan bercerita kepada orang tuanya. Selanjutnya, ketika Anak Saksi UMMI NAJWA masuk sekolah dan bercerita kepada gurunya, guru tersebut melihat postingan di instagram bahwa ada korban lain yang mengalami kejadian serupa di Jl. Babadan I Lingkungan Kresek Rt. 05 Rw. 02 Kel. Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri, yaitu Anak Saksi Korban MAHIRA. Kemudian, guru Anak Saksi UMMI NAJWA memberi tahu orang tua Anak Saksi UMMI NAJWA. Setelah itu, ibu Anak Saksi UMMI NAJWA menunjukkan postingan instagram tersebut dan memperlihatkan foto Terdakwa, dan Anak Saksi membenarkan bahwa Terdakwa adalah yang memegang payudara dan kemaluan Anak Saksi. Kemudian Anak Saksi UMMI NAJWA dibawa oleh orang tuanya ke Polres Kediri Kota.
  • Bahwa Terdakwa juga beberapa kali melakukan pencabulan berupa meremas payudara, menunjukkan kemaluan dan memegang kemaluan perempuan, yaitu:
  1. Pada bulan Februari 2026, pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Blabak Pagut Kec. Pesantren Kota Kediri.
  2. Pada bulan Februari 2026, melakukan pencabulan dengan memegang kemaluan seorang perempuan TKP Blabak Pagut Kec. Pesantren Kota Kediri.
  3. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara 2 (dua) orang perempuan TKP Jabon Kec. Banyakan Kab. Kediri.
  4. Pada Bulan November 2025, melakukan payudara seorang perempuan TKP Ngampel barat jembatan Kel. Mojoroto Gg.8 Kec. Mojoroto Kota Kediri.
  5. Pada Bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Ngampel Perempatan tong ke barat Gg timur pondok jalur ke selatan.
  6. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SMP 1 Grogol Ds.Sonorejo Kec. Grogol Kab.Kediri.
  7. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SMA 1 Grogol ke barat Gg. Kuburan Wonoasri Kec. Grogol Kab.Kediri.
  8. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SMAN 6 Ling.Ngasinan Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri.
  9. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Kaliboto Gang Timur Mts Tarokan Kab. Kediri.
  10. Pada bulan September 2025, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada anak perempuan pelajar SMP TKP Kleco Kec. Pesantren kota Kediri.
  11. Pada bulan September 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara 2 (dua) orang perempuan TKP Jalan Persawahan sektor Universitas Brawijaya Kel. Ngampel Kota Kediri.
  12. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Bandara Ds. Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri.
  13. Pada bulan November 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara 2 (dua) orang perempuan TKP SMP 2 Tarokan Ds. Kaliboto Kec. Tarokan Kab. Kediri
  14. Pada tanggal 11 Februari 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada 2 (dua) anak perempuan pelajar SD TKP Tempurejo Kec. Pesantren Kota Kediri
  15. Pada tahun 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas motor kepada anak perempuan pelajar SD TKP Silir Kec. Wates Kab. Kediri.
  16. Pada tahun 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada anak perempuan pelajar SD TKP Ds. Sumberagung Ds. Sidomulyo Kec. Wates Kab.Kediri.
  17. Pada bulan Desember 2025, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP SLG ke utara Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.
  18. Pada bulan Februari 2026, melakukan pencabulan dengan meremas payudara seorang perempuan TKP Bedug Kec. Ngadiluwih Keb. Kediri.-
  19. Pada bulan Februari 2026, melakukan pencabulan dengan Menunjukaan kemaluan diatas montor kepada anak perempuan pelajar SMP TKP SMP Gampengrejo Kab. Kediri.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepuasan pikiran terdakwa, karena terdakwa 2 (dua) kali menikah secara agama namun dikhianati oleh perempuan, sehingga dengan melakukan perbuatan tersebut, maka terdakwa merasa puas.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Kediri Kota di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Beku II RT 03 RW 03 Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya