Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
5.AHMAD ASHAR, SH., MH.
6.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
MOHAMMAD PRIMA TORY OPERANDI Bin MOEDJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-864/M.5.13/Eoh2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3Dody Novalita SH MH
4ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
5AHMAD ASHAR, SH., MH.
6RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD PRIMA TORY OPERANDI Bin MOEDJIONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

  Kesatu:

  Primair:

------------bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono ,pada hari tanggal yang tidak diingat lagi secara pasti dalam bulan Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono pergi ke kantor PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri untuk mengejukan kredit barang berupa HP Merk iphone dan menanyakan cara pembayaran serta persyaratannya dan bertemu dengan saksi Rini Puspitasari sebagai karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing sejak tahun 2016 yang bertugas mencari konsumen serta mencatat data konsumen, menginput data konsumen ke aplikasi;
  • bahwa saksi Rini Puspitasari karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing dan saksi Risky Septiyanto karyawan di PT. FIF Kediri sejak Februari 2022 menjabat sebagai Region Credit Analis Section Head melakukan survei dirumah terdakwa Mohammad Peima Tory Operandi bin Moedjiono KTP Perum Canda Bhirawa Asri Paron Blok U-6 Rt. 23 Rw. 08 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, alamat domisili Perum Sekar Pamenang Blok C No. 10 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk memenuhui persyaratan pengajuan kredit HP Merk iphone yaitu: pekerjaan,penghasilan perbulan berapa, unit dipakai siapa, meminta foto copy KTP suami istri, KK, print out rekening koran selama 3 bulan terakhir  serta slip gaji , memfoto rumah dari bagian depan serta ruang tamu, dan foto selfi;
  • bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono dan pihak  PT. ASTRA MULTI FINANCE sepakat dan dibuatlah perjanjian pembiayaan sebagai berikut:
  • Pada hari Senin, 18 April 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804795422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 265GB, tahun 2022, seharga Rp. 22.999.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 33.120.000,- ( tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 11 ( sebelas ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdr. FREDI;
  • Pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804828822 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Pro 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 18.699.000,-     ( delapan belas juta enam ratus sembila puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 27.480.000,- ( dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.290.000,- ( dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 7 ( tujuh ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdri. IKA;
  • Pada hari Senin, 11 Juli 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804836222 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 20.199.000,- ( dua puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.676.000,- ( dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.473.000,- ( dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 6 ( enam ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sudah di jual;
  • Pada hari Jum’at, 2 September 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804861422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.172.000,- ( dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.431.000,- ( dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  sudah di jual;
  • Pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804883322 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 28.656.000,- ( dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.388.000,- ( dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  sudah di jual;
  • Pada hari Senin, 28 November 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804898622 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 22.500.000,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 34.586.000,- ( tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu   rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.883.000,- ( dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu   rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja; 
  • Pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804914122 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 37.668.000,- ( tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.139.000,- ( tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja;
  • Pada hari Jum’at, 3 Februari 2023 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804929423 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2023 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 36.828.000,- ( tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.069.000,- ( tiga juta enam puluh sembilan ribu rupiah) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 1 ( satu ) kali angsuran saja;
  • bahwa pihak  PT. ASTRA MULTI FINANCE  tergerak hatinya dan percaya semua ucapannya dan bertambah yakin dengan adanya perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani bermaterai 10000 semua itu hanya tipu muslihat dan akal-akalan saja dimana 7 ( tujuh ) unit HP Merk iphone berbagai type di pindah tangankan kepada orang lain dan untuk 1 ( satu ) unit HP Merk iphone dipakai terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sendiri ;
  • bahwa Atas perbuatan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono PT. ASTRA MULTI FINANCE mengalami kerugian sejumlah Rp. 161.531.000,- ( seratus enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah )

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 378  KUHP;

 

Subsidair:

------------------bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono,pada hari yang tidak diingat lagi dalam bulan Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan sengaja dan memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono pergi ke kantor PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri untuk mengejukan kredit barang berupa HP Merk iphone dan menanyakan cara pembayaran serta persyaratannya dan bertemu dengan saksi Rini Puspitasari sebagai karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing sejak tahun 2016 yang bertugas mencari konsumen serta mencatat data konsumen, menginput data konsumen ke aplikasi;
  • bahwa saksi Rini Puspitasari karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing dan saksi Risky Septiyanto karyawan di PT. FIF Kediri sejak Februari 2022 menjabat sebagai Region Credit Analis Section Head melakukan survei dirumah terdakwa Mohammad Peima Tory Operandi bin Mujiono KTP Perum Canda Bhirawa Asri Paron Blok U-6 Rt. 23 Rw. 08 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, alamat domisili Perum Sekar Pamenang Blok C No. 10 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk memenuhui persyaratan pengajuan kredit HP Merk iphone yaitu: pekerjaan,penghasilan perbulan berapa, unit dipakai siapa, meminta foto copy KTP suami istri, KK, print out rekening koran selama 3 bulan terakhir  serta slip gaji , memfoto rumah dari bagian depan serta ruang tamu, dan foto selfi;
  • bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono dan pihak  PT. ASTRA MULTI FINANCE sepakat dan dibuatlah perjanjian pembiayaan sebagai berikut:
  • Pada hari Senin, 18 April 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804795422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 265GB, tahun 2022, seharga Rp. 22.999.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 33.120.000,- ( tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 11 ( sebelas ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdr. FREDI;
  • Pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804828822 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Pro 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 18.699.000,-     ( delapan belas juta enam ratus sembila puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 27.480.000,- ( dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.290.000,- ( dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 7 ( tujuh ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdri. IKA;
  • Pada hari Senin, 11 Juli 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804836222 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 20.199.000,- ( dua puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.676.000,- ( dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.473.000,- ( dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 6 ( enam ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  sudah di jual;
  • Pada hari Jum’at, 2 September 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804861422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.172.000,- ( dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.431.000,- ( dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  sudah di jual;
  • Pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804883322 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 28.656.000,- ( dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.388.000,- ( dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  sudah di jual;
  • Pada hari Senin, 28 November 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804898622 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 22.500.000,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 34.586.000,- ( tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu   rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.883.000,- ( dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu   rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja; 
  • Pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804914122 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 37.668.000,- ( tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.139.000,- ( tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja;
  • Pada hari Jum’at, 3 Februari 2023 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804929423 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2023 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 36.828.000,- ( tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.069.000,- ( tiga juta enam puluh sembilan ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 1 ( satu ) kali angsuran saja;
  • bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono yang setelah mendapatkan 8 ( delapan ) unit HP Merk iphone berbagai type tidak seharusnya menyerahkan atau menjual lagi kepada pihak lain dan ini bertentangan dengan isi perjanjian pembiyaan pasal 3 point 3  dimana 7 ( tujuh ) unit HP Merk iphone berbagai type di pindah tangankan kepada orang lain tanpa ijin dan untuk 1 ( satu ) unit HP Merk iphone dipakai terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sendiri tanpa ijin;
  • bahwa Atas perbuatan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono PT. ASTRA MULTI FINANCE mengalami kerugian sejumlah Rp. 161.531.000,- ( seratus enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah )

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 372  KUHP;

 

Atau :

Kedua:

Primair:

---------------bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono ,pada hari yang tidak diingat lagi dalam bulan Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai  nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu  atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang,memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono pergi ke kantor PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri untuk mengejukan kredit barang berupa HP Merk iphone dan menanyakan cara pembayaran serta persyaratannya dan bertemu dengan saksi Rini Puspitasari sebagai karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing sejak tahun 2016 yang bertugas mencari konsumen serta mencatat data konsumen, menginput data konsumen ke aplikasi;
  • bahwa saksi Rini Puspitasari karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing dan saksi Risky Septiyanto karyawan di PT. FIF Kediri sejak Februari 2022 menjabat sebagai Region Credit Analis Section Head melakukan survei dirumah terdakwa Mohammad Peima Tory Operandi bin Mujiono KTP Perum Canda Bhirawa Asri Paron Blok U-6 Rt. 23 Rw. 08 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, alamat domisili Perum Sekar Pamenang Blok C No. 10 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk memenuhui persyaratan pengajuan kredit HP Merk iphone yaitu: pekerjaan,penghasilan perbulan berapa, unit dipakai siapa, meminta foto copy KTP suami istri, KK, print out rekening koran selama 3 bulan terakhir  serta slip gaji , memfoto rumah dari bagian depan serta ruang tamu, dan foto selfi;
  • bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono dan pihak  PT. ASTRA MULTI FINANCE sepakat dan dibuatlah perjanjian pembiayaan sebagai berikut:
  • Pada hari Senin, 18 April 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804795422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 265GB, tahun 2022, seharga Rp. 22.999.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 33.120.000,- ( tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 11 ( sebelas ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdr. FREDI;
  • Pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804828822 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Pro 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 18.699.000,- ( delapan belas juta enam ratus sembila puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 27.480.000,- ( dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.290.000,- ( dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 7 ( tujuh ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdri. IKA;
  • Pada hari Senin, 11 Juli 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804836222 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 20.199.000,- ( dua puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.676.000,- ( dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.473.000,- ( dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 6 ( enam ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono  sudah di jual;
  • Pada hari Jum’at, 2 September 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804861422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.172.000,- ( dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.431.000,- ( dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sudah di jual;
  • Pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804883322 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 28.656.000,- ( dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.388.000,- ( dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sudah di jual;
  • Pada hari Senin, 28 November 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804898622 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 22.500.000,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 34.586.000,- ( tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu   rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.883.000,- ( dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu   rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja; 
  • Pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804914122 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 37.668.000,- ( tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.139.000,- ( tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja;
  • Pada hari Jum’at, 3 Februari 2023 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804929423 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2023 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 36.828.000,- ( tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.069.000,- ( tiga juta enam puluh sembilan ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 1 ( satu ) kali angsuran saja;
  • bahwa pihak  PT. ASTRA MULTI FINANCE  tergerak hatinya dan percaya semua ucapannya dan bertambah yakin dengan adanya perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani bermaterai 10000 semua itu hanya tipu muslihat dan akal-akalan saja dimana 7 ( tujuh ) unit HP Merk iphone berbagai type di pindah tangankan kepada orang lain dan untuk 1 ( satu ) unit HP Merk iphone dipakai terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sendiri ;
  • bahwa Atas perbuatan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono PT. ASTRA MULTI FINANCE mengalami kerugian sejumlah Rp. 161.531.000,- ( seratus enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah )

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang  KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian;

 

Subsidair:

------------------bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono pada hari yang tidak diingat lagi dalam bulan Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain  yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono pergi ke kantor PT. ASTRA MULTI FINANCE yang beralamat di Ruko Brawijaya Blok B 21 No. 40 Kota Kediri Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri untuk mengejukan kredit barang berupa HP Merk iphone dan menanyakan cara pembayaran serta persyaratannya dan bertemu dengan saksi Rini Puspitasari sebagai karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing sejak tahun 2016 yang bertugas mencari konsumen serta mencatat data konsumen, menginput data konsumen ke aplikasi;
  • bahwa saksi Rini Puspitasari karyawan di  PT. FIF Kediri menjabat sebagai marketing dan saksi Risky Septiyanto karyawan di PT. FIF Kediri sejak Februari 2022 menjabat sebagai Region Credit Analis Section Head melakukan survei dirumah terdakwa Mohammad Peima Tory Operandi bin Mujiono KTP Perum Canda Bhirawa Asri Paron Blok U-6 Rt. 23 Rw. 08 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, alamat domisili Perum Sekar Pamenang Blok C No. 10 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk memenuhui persyaratan pengajuan kredit HP Merk iphone yaitu: pekerjaan,penghasilan perbulan berapa, unit dipakai siapa, meminta foto copy KTP suami istri, KK, print out rekening koran selama 3 bulan terakhir  serta slip gaji , memfoto rumah dari bagian depan serta ruang tamu, dan foto selfi;
  • bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono dan pihak  PT. ASTRA MULTI FINANCE sepakat dan dibuatlah perjanjian pembiayaan sebagai berikut:
  • Pada hari Senin, 18 April 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804795422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 265GB, tahun 2022, seharga Rp. 22.999.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 33.120.000,- ( tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 11 ( sebelas ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdr. FREDI;
  • Pada hari Jum’at, 24 Juni 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804828822 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Pro 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 18.699.000,-     ( delapan belas juta enam ratus sembila puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 27.480.000,- ( dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.290.000,- ( dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 7 ( tujuh ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono di oper kredit kepada Saudaranya yang bernama Sdri. IKA;
  • Pada hari Senin, 11 Juli 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804836222 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 20.199.000,- ( dua puluh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.676.000,- ( dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.473.000,- ( dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 6 ( enam ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sudah di jual;
  • Pada hari Jum’at, 2 September 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804861422 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 29.172.000,- ( dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.431.000,- ( dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh pelaku sudah di jual;
  • Pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804883322 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 13 Promax 128GB, tahun 2022, seharga Rp. 19.499.000,- ( sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi Rp. 28.656.000,- ( dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.388.000,- ( dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 5 ( lima  ) kali angsuran. Untuk unitnya oleh terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono sudah di jual;
  • Pada hari Senin, 28 November 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804898622 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 22.500.000,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 34.586.000,- ( tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu   rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 2.883.000,- ( dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja; 
  • Pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 Sdri. ROSALIA HELIAN TRISNA membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804914122 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2022 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 37.668.000,- ( tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.139.000,- ( tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) dan pelaku baru membayar 2 ( dua ) kali angsuran saja;
  • Pada hari Jum’at, 3 Februari 2023 terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono membuat perjanjian pembiayaan nomor : 802804929423 untuk pembelian 1 ( satu ) unit HP Merk iphone, Type 14 Promax 128GB, tahun 2023 seharga Rp. 24.500.000,- ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah. Ditambah dengan biaya admin serta bunga sehingga total hutangnya menjadi dengan total hutang sejumlah Rp. 36.828.000,- ( tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) dengan tenor 12 bulan dengan jumlah angsuran perbulan sejumlah Rp. 3.069.000,- ( tiga juta enam puluh sembilan ribu rupiah ) dan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono baru membayar 1 ( satu ) kali angsuran saja;
  • bahwa terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono yang setelah mendapatkan 8 ( delapan ) unit HP Merk iphone berbagai type tidak seharusnya menyerahkan atau menjual lagi kepada pihak lain dan ini bertentangan dengan isi perjanjian pembiyaan pasal 3 point 3  dimana 7 ( tujuh ) unit HP Merk iphone berbagai type di pindah tangankan kepada orang lain tanpa ijin dan untuk 1 ( satu ) unit HP Merk iphone dipakai sendiri ;
  • bahwa Atas perbuatan terdakwa Mohammad Prima Tory Operandi bin Moedjiono PT. ASTRA MULTI FINANCE mengalami kerugian sejumlah Rp. 161.531.000,- ( seratus enam puluh satu juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah )

Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 486  UU RI No. 1 tahun 2023 tentang  KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian;

Pihak Dipublikasikan Ya