Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Fikri Abdul Kornain, S.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
1.FITO WICAKSONO bin BAMBANG TRI CAKSONO
2.YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-685/M.5.13/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Fikri Abdul Kornain, S.H.
3Dody Novalita SH MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITO WICAKSONO bin BAMBANG TRI CAKSONO[Penahanan]
2YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Alfin Ramadhan, S.H.,M.H.,dkkFITO WICAKSONO bin BAMBANG TRI CAKSONO
2Mochammad Alfin Ramadhan, S.H.,M.H.,dkkYOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa FITO WICAKSONO bin BAMBANG TRI CAKSONO (selanjutnya disebut TERDAKWA I) dan Terdakwa YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2 / 29B RT. 005 RW. 003 Kel. Setono Pande Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. KETEP (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan maksud untuk mengajak mengambil Narkotika Jenis Sabu bersama sama, lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama - sama mengambil Narkotika Jenis Sabu di wilayah GOR Kota Kediri menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Scoopy warna putih nopol AG 4414 ECE no. rangka MH1JFW114GK659737 no. mesin JFW1E1668307 beserta Kunci dan STNK atas nama WIJI LESTARI yaitu dengan posisi Terdakwa II membonceng Terdakwa I. Sesampainya di lokasi Terdakwa I turun dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Scoopy warna putih nopol AG 4414 ECE no. rangka MH1JFW114GK659737 no. mesin JFW1E1668307 beserta Kunci dan STNK atas nama WIJI LESTARI untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah berhasil mengambilnya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali ke rumah Terdakwa II untuk bersama – sama memecah Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat untuk meranjau Narkotika Jenis Sabu antara lain :

Di wilayah Tosaren Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Tosaren Pesantren Kota Kediri sebesar 0,18 Gram.

Lalu Terdakwa I dan II kembali ke rumah Terdakwa II setelah itu Terdakwa I langsung pulang dengan membawa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu sekitar sebanyak 22 (dua puluh dua) gram yang merupakan barang yang belum di pecah atau dibagi, selanjutnya Terdakwa I melakukan pemasangan atau meranjau Narkotika Jenis Sabu sendiri yaitu :

Sebanyak 5 (lima) gram yang Terdakwa I ranjau di wilayah Pandean Kota Kediri;
Sebanyak 0,18 Gram di wilayah Pandean Kota Kediri yaitu barang yang Terdakwa I bawa pulang pada sore hari;
Sebanyak 0,38 Gram di wilayah alun alun Kota Kediri yaitu barang yang Terdakwa I bawa pulang pada sore hari

Setelah meranjau tersebut Terdakwa I kembali pulang.

Kemudian sekira pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sore hari Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II untuk kemudian bersama sama meranjau Narkotika Jenis Sabu yang telah di pecah sebelumnya yaitu antara lain :

Di wilayah Banaran Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Banaran Pesantren Kota Kediri sebesar 0,20 Gram;
Di wilayah Jeruk Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Balowerti Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Dandangan Kota Kediri sebesar 0,40 Gram;
Di wilayah Katang Kab. Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Gunung Sari Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Tosaren Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;

Kemudian Terdakwa I kembali pulang ke rumah Terdakwa II dengan membawa sisa Narkotika Jenis Sabu yang telah Terdakwa I kurangi sebesar 5 (lima) gram yang telah Terdakwa I ranjau sendiri sebelumnya dan 4 (empat) plastik klip Narkotika Jenis Sabu siap edar namun belum Terdakwa I ranjau.

Bahwa pada Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2 / 29B RT. 005 RW. 003 Kel. Setono Pande Kec. Kota, Kota Kediri, Saksi AGUSTIYAN CANDIK P, S.H. dan Saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Anggota Kepolisian) yang keduanya merupakan Anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, dan pada saat penangkapan, pada penguasaan Terdakwa I ditemukan barang bukti yang turut disaksikan oleh Saksi HENDRIK KUSWOYO dan Saksi SUKO PAMBUDI yaitu berupa :

5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 20,40 (dua puluh koma empat puluh) gram atau berat bersih 18,73 (delapan belas koma tujuh tiga);
4 (empat) potongan sedotan warna hitam;
1 (satu) buah Isolasi warna hitam;
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam;
1 (satu) bungkus rokok merk Raptor warna hijau;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tanpa merk;
1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20s warna biru dengan No. Imei 868229031229459;
1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Scoopy warna putih nopol AG 4414 ECE no. rangka MH1JFW114GK659737 no. mesin JFW1E1668307 beserta Kunci dan STNK atas nama WIJI LESTARI;

Sedangkan untuk Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :

36 (tiga puluh enam) plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram dengan berat bersih 10,88 (sepuluh koma delapan puluh delapan) gram);
1 (satu) buah bungkus rokok bekas warna hijau merek RAPTOR;
1 (satu) buah bungkus rokok bekas warna ungu merek CAMEL;
Seperangkat alat hisap sabu/bong;
1 (satu) buah timbangan tanpa merek;
1 (satu) buah timbangan merek DIGITAL SCALE;
2 (dua) buah sekrop sabu;
3 (tiga) buah isolasi;
1 (satu) buah korek api gas;
6 (enam) pak plastic klip kecil baru;
1 (satu) pak plastic klip kecil bekas;
1 (satu) pak sedotan plastic;
1 (satu) unit handphone Android merek Redmi Note 9 warna biru beserta nomer whatsapp +62838-7192-5901 dengan nomer IMEI 1 863883051551922 dan IMEI 2 863883051551930;

Bahwa setelah itu dilakukan Penimbangan terhadap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 Barang Bukti atas penguasaan dari FITO WICAKSONO Bin BAMBANG TRI CAKSONO, yang dilakukan oleh SAMIONO, S.H. dan turut disaksikan oleh AGUSTIYAN CANDIK P., S.H. dan DHEA OKTA PUTRA PRATAMA, diperoleh hasil bahwa : Berat bersih Narkotika Jenis Sabu keseluruhan 17,75 (Tujuh Belas Koma Tujuh Lima) gram.
Berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 Barang Bukti atas penguasaan dari YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO, yang dilakukan oleh SAMIONO, S.H. dan turut disaksikan oleh AGUSTIYAN CANDIK P., S.H. dan GILANG AGUNG S, S.H. diperoleh hasil bahwa : Berat bersih Narkotika Jenis Sabu keseluruhan 10,88  (Sepuluh Koma Delapan Puluh Delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00894/NNF/2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti milik FITO WICAKSONO Bin BAMBANG TRI CAKSONO, dengan hasil sebagai berikut :

KESIMPULAN :

Bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 02924/2026/NNF seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00897/NNF/2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti milik YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO, dengan hasil sebagai berikut :

KESIMPULAN :

Bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 02928/2026/NNF seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah baik dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak lain yang berwenang, dalam turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram serta Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------


ATAU


KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa FITO WICAKSONO bin BAMBANG TRI CAKSONO (selanjutnya disebut TERDAKWA I) dan Terdakwa YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO (selanjutnya disebut TERDAKWA II)  pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2 / 29B RT. 005 RW. 003 Kel. Setono Pande Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. KETEP (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan maksud untuk mengajak mengambil Narkotika Jenis Sabu bersama sama, lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama - sama mengambil Narkotika Jenis Sabu di wilayah GOR Kota Kediri menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Scoopy warna putih nopol AG 4414 ECE no. rangka MH1JFW114GK659737 no. mesin JFW1E1668307 beserta Kunci dan STNK atas nama WIJI LESTARI yaitu dengan posisi Terdakwa II membonceng Terdakwa I. Sesampainya di lokasi Terdakwa I turun dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Scoopy warna putih nopol AG 4414 ECE no. rangka MH1JFW114GK659737 no. mesin JFW1E1668307 beserta Kunci dan STNK atas nama WIJI LESTARI untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah berhasil mengambilnya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali ke rumah Terdakwa II untuk bersama – sama memecah Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat untuk meranjau Narkotika Jenis Sabu antara lain :

Di wilayah Tosaren Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Tosaren Pesantren Kota Kediri sebesar 0,18 Gram.

Lalu Terdakwa I dan II kembali ke rumah Terdakwa II setelah itu Terdakwa I langsung pulang dengan membawa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu sekitar sebanyak 22 (dua puluh dua) gram yang merupakan barang yang belum di pecah atau dibagi, selanjutnya Terdakwa I melakukan pemasangan atau meranjau Narkotika Jenis Sabu sendiri yaitu :

Sebanyak 5 (lima) gram yang Terdakwa I ranjau di wilayah Pandean Kota Kediri;
Sebanyak 0,18 Gram di wilayah Pandean Kota Kediri yaitu barang yang Terdakwa I bawa pulang pada sore hari;
Sebanyak 0,38 Gram di wilayah alun alun Kota Kediri yaitu barang yang Terdakwa I bawa pulang pada sore hari

Setelah meranjau tersebut Terdakwa I kembali pulang.

Kemudian sekira pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sore hari Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II untuk kemudian bersama sama meranjau Narkotika Jenis Sabu yang telah di pecah sebelumnya yaitu antara lain :

Di wilayah Banaran Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Banaran Pesantren Kota Kediri sebesar 0,20 Gram;
Di wilayah Jeruk Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Balowerti Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Dandangan Kota Kediri sebesar 0,40 Gram;
Di wilayah Katang Kab. Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Gunung Sari Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;
Di wilayah Tosaren Pesantren Kota Kediri sebesar 0,38 Gram;

Kemudian Terdakwa I kembali pulang ke rumah Terdakwa II dengan membawa sisa Narkotika Jenis Sabu yang telah Terdakwa I kurangi sebesar 5 (lima) gram yang telah Terdakwa I ranjau sendiri sebelumnya dan 4 (empat) plastik klip Narkotika Jenis Sabu siap edar namun belum Terdakwa I ranjau.

Bahwa pada Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2 / 29B RT. 005 RW. 003 Kel. Setono Pande Kec. Kota, Kota Kediri, Saksi AGUSTIYAN CANDIK P,S.H dan Saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Anggota Kepolisian) yang keduanya merupakan Anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, dan pada saat penangkapan, pada penguasaan Terdakwa I ditemukan barang bukti yang turut disaksikan oleh Saksi HENDRIK KUSWOYO dan Saksi SUKO PAMBUDI yaitu berupa :

5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 20,40 (dua puluh koma empat puluh) gram atau berat bersih 18,73 (delapan belas koma tujuh tiga);
4 (empat) potongan sedotan warna hitam;
1 (satu) buah Isolasi warna hitam;
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam;
1 (satu) bungkus rokok merk Raptor warna hijau;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tanpa merk;
1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20s warna biru dengan No. Imei 868229031229459;
1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Scoopy warna putih nopol AG 4414 ECE no. rangka MH1JFW114GK659737 no. mesin JFW1E1668307 beserta Kunci dan STNK atas nama WIJI LESTARI;

Sedangkan untuk Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :

36 (tiga puluh enam) plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram dengan berat bersih 10,88 (sepuluh koma delapan puluh delapan) gram);
1 (satu) buah bungkus rokok bekas warna hijau merek RAPTOR;
1 (satu) buah bungkus rokok bekas warna ungu merek CAMEL;
Seperangkat alat hisap sabu/bong;
1 (satu) buah timbangan tanpa merek;
1 (satu) buah timbangan merek DIGITAL SCALE;
2 (dua) buah sekrop sabu;
3 (tiga) buah isolasi;
1 (satu) buah korek api gas;
6 (enam) pak plastic klip kecil baru;
1 (satu) pak plastic klip kecil bekas;
1 (satu) pak sedotan plastic;
1 (satu) unit handphone Android merek Redmi Note 9 warna biru beserta nomer whatsapp +62838-7192-5901 dengan nomer IMEI 1 863883051551922 dan IMEI 2 863883051551930;

Bahwa setelah itu dilakukan Penimbangan terhadap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 Barang Bukti atas penguasaan dari FITO WICAKSONO Bin BAMBANG TRI CAKSONO, yang dilakukan oleh SAMIONO, S.H. dan turut disaksikan oleh AGUSTIYAN CANDIK P., S.H. dan DHEA OKTA PUTRA PRATAMA, diperoleh hasil bahwa : Berat bersih Narkotika Jenis Sabu keseluruhan 17,75 (Tujuh Belas Koma Tujuh Lima) gram.
Berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 Barang Bukti atas penguasaan dari YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO, yang dilakukan oleh SAMIONO, S.H. dan turut disaksikan oleh AGUSTIYAN CANDIK P., S.H. dan GILANG AGUNG S, S.H. diperoleh hasil bahwa : Berat bersih Narkotika Jenis Sabu keseluruhan 10,88  (Sepuluh Koma Delapan Puluh Delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00894/NNF/2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti milik FITO WICAKSONO Bin BAMBANG TRI CAKSONO, dengan hasil sebagai berikut :

KESIMPULAN :

Bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 02924/2026/NNF seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00897/NNF/2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti milik YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO, dengan hasil sebagai berikut :

KESIMPULAN :

Bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 02928/2026/NNF seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah baik dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak lain yang berwenang, dalam turut serta melakukan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-------- Bahwa Terdakwa FITO WICAKSONO bin BAMBANG TRI CAKSONO (selanjutnya disebut TERDAKWA I) dan Terdakwa YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO (selanjutnya disebut TERDAKWA II)  pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2 / 29B RT. 005 RW. 003 Kel. Setono Pande Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

Bahwa berawal Saksi AGUSTIYAN CANDIK P,S.H dan Saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Anggota Kepolisian) yang keduanya merupakan Anggota Satnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya pada Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di pinggir jalan Jl. Ratulangi Gg. 2 / 29B RT. 005 RW. 003 Kel. Setono Pande Kec. Kota, Kota Kediri, Saksi Anggota Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, dan pada saat penangkapan, pada penguasaan Terdakwa I ditemukan barang bukti yang turut disaksikan oleh Saksi HENDRIK KUSWOYO dan Saksi SUKO PAMBUDI yaitu berupa :

5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 20,40 (dua puluh koma empat puluh) gram atau berat bersih 18,73 (delapan belas koma tujuh tiga);
4 (empat) potongan sedotan warna hitam;
1 (satu) buah Isolasi warna hitam;
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna hitam;
1 (satu) bungkus rokok merk Raptor warna hijau;
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tanpa merk;
1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20s warna biru dengan No. Imei 868229031229459;
1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Scoopy warna putih nopol AG 4414 ECE no. rangka MH1JFW114GK659737 no. mesin JFW1E1668307 beserta Kunci dan STNK atas nama WIJI LESTARI;

Sedangkan untuk Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :

36 (tiga puluh enam) plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram dengan berat bersih 10,88 (sepuluh koma delapan puluh delapan) gram);
1 (satu) buah bungkus rokok bekas warna hijau merek RAPTOR;
1 (satu) buah bungkus rokok bekas warna ungu merek CAMEL;
Seperangkat alat hisap sabu/bong;
1 (satu) buah timbangan tanpa merek;
1 (satu) buah timbangan merek DIGITAL SCALE;
2 (dua) buah sekrop sabu;
3 (tiga) buah isolasi;
1 (satu) buah korek api gas;
6 (enam) pak plastic klip kecil baru;
1 (satu) pak plastic klip kecil bekas;
1 (satu) pak sedotan plastic;
1 (satu) unit handphone Android merek Redmi Note 9 warna biru beserta nomer whatsapp +62838-7192-5901 dengan nomer IMEI 1 863883051551922 dan IMEI 2 863883051551930;

Bahwa setelah itu dilakukan Penimbangan terhadap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 Barang Bukti atas penguasaan dari FITO WICAKSONO Bin BAMBANG TRI CAKSONO, yang dilakukan oleh SAMIONO, S.H. dan turut disaksikan oleh AGUSTIYAN CANDIK P., S.H. dan DHEA OKTA PUTRA PRATAMA, diperoleh hasil bahwa : Berat bersih Narkotika Jenis Sabu keseluruhan 17,75 (Tujuh Belas Koma Tujuh Lima) gram.
Berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2026 Barang Bukti atas penguasaan dari YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO, yang dilakukan oleh SAMIONO, S.H. dan turut disaksikan oleh AGUSTIYAN CANDIK P., S.H. dan GILANG AGUNG S, S.H. diperoleh hasil bahwa : Berat bersih Narkotika Jenis Sabu keseluruhan 10,88 (Sepuluh Koma Delapan Puluh Delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00894/NNF/2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti milik FITO WICAKSONO Bin BAMBANG TRI CAKSONO, dengan hasil sebagai berikut :

KESIMPULAN :

Bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 02924/2026/NNF seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00897/NNF/2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti milik YOHANES ALEX PRASETYA anak dari GATOT SUBAGIYO, dengan hasil sebagai berikut :

KESIMPULAN :

Bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 02928/2026/NNF seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah baik dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak lain yang berwenang, dalam turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya