Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1123/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3Dody Novalita SH MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa MAULANA DWI ANDIKA Als KAKUL Bin SUNARYO, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam kamar sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Rejo Mulyo RT. 004/ RW. 005 Desa Wonorejo Trisulo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa saksi SENJA ARIFIANTO bersama – sama dengan saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA yang telah menangkap terdakwa MAULANA DWI ANDIKA Als KAKUL Bin SUNARYO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rejo Mulyo RT. 004/ RW. 005 Desa Wonorejo Trisulo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri saat sedang tidur, dimana pada saat sebelumnya yaitu hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib di dalam Lapas klas 2A Kediri petugas Lapas klas 2A Kediri telah mengamankan pembesuk atas nama saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tertangkap tangan membawa 20 (dua puluh) gram shabu selanjutnya oleh petugas Lapas Klas 2A dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan narapidana An. sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti beruipa 1 (satu) unit hanphone merk Realme warna hitam sebagai sarana komunikasi selanjutnya kedua orang tersebut dan barang bukti sekira pukul 13.00 wib dilimpahkan proses penyidikan ke Satresnarkoba Kediri Kota kemudian oleh unit opsnal satresnarkoba dilakukan pengembangan perkara dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib. berhasil mengamankan terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rejo Mulyo RT. 004/ RW. 005 Desa Wonorejo Trisulo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana terdakwa ditangkap karena menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,31 gram serta berat bersih 9,11 gram, 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 gram serta berat bersih 0,13 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam tanpa merek, 1 buah bungkus rokok bekas merek Djarum 76 Apel, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip bekas isi Narkotika jenis Sabu, 2 pak plastik klip kecil, 2 buah sekrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah botol plastik minuman merek Teh Pucuk Harum, 1 unit handphone IOS merek Iphone XR warna hitam dengan IMEI 352886118724232, 1 unit handphone android merek Redmi 9A warna biru dengan IMEI 864699053605527, dimana saat itu ditemukan pada celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya seluruh barang bukti beserta pelaku di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa untuk 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,31 gram serta berat bersih 9,11 gram, 1 buah Timbangan digital warna Hitam tanpa merk, 1 buah plastik klip bekas isi Narkotika jenis Sabu, 2 pak plastik klip kecil adalah atas hak milik sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dititipkan kepada terdakwa, sedangkan 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 gram serta berat bersih 0,13 gram, 1 buah bungkus Rokok bekas merk Djarum 76 Apel, 1 buah pipet kaca, 2 buah sekrop Sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah botol plastik minuman merk Teh Pucuk Harum, 1 unit Handphone IOS merk Iphone XR warna Hitam dengan IMEI 352886118724232 dan 1 unit Handphone android merk Redmi 9A warna Biru dengan IMEI 864699053605527 adalah atas hak milik terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO sendiri.
  • Bahwa awalnya terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dihubungi oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsaap dengan nomor whatsaap 0877-2625-9210 lalu terdakwa beri nama “bakol kacang” dan memberitahu akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu dengan cara ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu atau istilahnya diranjau, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi dengan menggunakan panduan map/ peta lokasi yang dikirim oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah sampai di lokasi lalu terdakwa langsung mengambil paket sabu tersebut dan membawa pulang untuk terdakwa edarkan kembali sesuai permintaan dari Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian setelah mendapatkan Narotika jenis sabu di tempat ranjauan, Paket sabu tersebut langsung terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan pada saat berada di dalam rumah terdakwa lalu membagi dan menimbang selanjutnya mengemas Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dan setelah dikemas lalu terdakwa ranjau/ tanam terlebih dahulu, kemudian untuk map/ peta lokasi ranjauannya terdakwa kirimkan kepada Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan selain itu ada juga Narkotika jenis Sabu yang terdakwa berikan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana untuk beratnya sudah terdakwa timbang terlebih dahulu yang ditentukan oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa juga sudah 6 (enam) kali mengambil Narkotika jenis Sabu dari Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana yang Pertama, hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram yang diranjau di pinggir jalan di bawah pohon Jl. Puskesmas Desa Ngasem Kec. Ngasem Kab. Kediri, lalu Kedua, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram yang diranjau di pinggir jalan di bawah pohon Jl. Puskesmas Desa Ngasem Kec. Ngasem Kab. Kediri, lalu Ketiga, hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 15 gram yang diranjau di pinggir jalan sebelah tiang listrik Jl. Thamrin Desa Ringinsari Kec. Kandat Kab. Kediri, lalu Keempat, hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 20 gram yang diranjau di pinggir jalan sebelah tiang listrik Jl. Thamrin Desa Ringinsari Kec. Kandat Kab. Kediri, lalu Kelima, hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram diranjau di bawah tiang listrik pinggir jalan Desa Kampung Baru Kec. Kepung Kab. Kediri, dan terakhir yang Keenam, hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 20 gram di bawah tugu pinggir jalan Jl. Raya Wates Dusun Djengkol Desa Ploso Kidul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri.  Selain itu terdakwa juga sudah 5 (lima) kali menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atas permintaan dari Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu Pertama hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 5 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, lalu Kedua, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 5 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, lalu Ketiga, hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 5 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, lalu Keempat, hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 4,60 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dan terakhir yaitu Kelima, hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 20 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp dengan nomor whatsapp 0877-2625-9210 terdakwa beri nama “bakol kacang” dan memberitahu untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Sdri. SAFITRI dengan berat sudah ditentukan oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa menghubungi saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp dengan nomor 0819-9558-0445 yang terdakwa beri nama “Mba Fitri” menanyakan keberadaannya untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut lalu saat saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, terdakwa lalu memberikan Narkotika jenis Sabu secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap 5 (lima) gramnya dengan cara ditransfer ke rekening Dana milik terdakwa dan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mencari keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.    
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02049/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07086/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,071 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07086/NNF/2026 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

                                                                                                                

ATAU

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa terdakwa MAULANA DWI ANDIKA Als KAKUL Bin SUNARYO, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam kamar sebuah Rumah yang beralamat di Dusun Rejo Mulyo RT. 004/ RW. 005 Desa Wonorejo Trisulo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Bahwa saksi SENJA ARIFIANTO bersama – sama dengan saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA yang telah menangkap terdakwa MAULANA DWI ANDIKA Als KAKUL Bin SUNARYO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rejo Mulyo RT. 004/ RW. 005 Desa Wonorejo Trisulo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri saat sedang tidur, dimana pada saat sebelumnya yaitu hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib di dalam Lapas klas 2A Kediri petugas Lapas klas 2A Kediri telah mengamankan pembesuk atas nama saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tertangkap tangan membawa 20 (dua puluh) gram shabu selanjutnya oleh petugas Lapas Klas 2A dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan narapidana An. sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti beruipa 1 (satu) unit hanphone merk Realme warna hitam sebagai sarana komunikasi selanjutnya kedua orang tersebut dan barang bukti sekira pukul 13.00 wib dilimpahkan proses penyidikan ke Satresnarkoba Kediri Kota kemudian oleh unit opsnal satresnarkoba dilakukan pengembangan perkara dan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib. berhasil mengamankan terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rejo Mulyo RT. 004/ RW. 005 Desa Wonorejo Trisulo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana terdakwa ditangkap karena menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,31 gram serta berat bersih 9,11 gram, 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 gram serta berat bersih 0,13 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam tanpa merek, 1 buah bungkus rokok bekas merek Djarum 76 Apel, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip bekas isi Narkotika jenis Sabu, 2 pak plastik klip kecil, 2 buah sekrop sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah botol plastik minuman merek Teh Pucuk Harum, 1 unit handphone IOS merek Iphone XR warna hitam dengan IMEI 352886118724232, 1 unit handphone android merek Redmi 9A warna biru dengan IMEI 864699053605527, dimana saat itu ditemukan pada celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa. Selanjutnya seluruh barang bukti beserta pelaku di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa untuk 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,31 gram serta berat bersih 9,11 gram, 1 buah Timbangan digital warna Hitam tanpa merk, 1 buah plastik klip bekas isi Narkotika jenis Sabu, 2 pak plastik klip kecil adalah atas hak milik sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dititipkan kepada terdakwa, sedangkan 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 gram serta berat bersih 0,13 gram, 1 buah bungkus Rokok bekas merk Djarum 76 Apel, 1 buah pipet kaca, 2 buah sekrop Sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah botol plastik minuman merk Teh Pucuk Harum, 1 unit Handphone IOS merk Iphone XR warna Hitam dengan IMEI 352886118724232 dan 1 unit Handphone android merk Redmi 9A warna Biru dengan IMEI 864699053605527 adalah atas hak milik terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO sendiri.
  • Bahwa awalnya terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dihubungi oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsaap dengan nomor whatsaap 0877-2625-9210 lalu terdakwa beri nama “bakol kacang” dan memberitahu akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu dengan cara ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu atau istilahnya diranjau, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi dengan menggunakan panduan map/ peta lokasi yang dikirim oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah sampai di lokasi lalu terdakwa langsung mengambil paket sabu tersebut dan membawa pulang untuk terdakwa edarkan kembali sesuai permintaan dari Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian setelah mendapatkan Narotika jenis sabu di tempat ranjauan, Paket sabu tersebut langsung terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan pada saat berada di dalam rumah terdakwa lalu membagi dan menimbang selanjutnya mengemas Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dan setelah dikemas lalu terdakwa ranjau/ tanam terlebih dahulu, kemudian untuk map/ peta lokasi ranjauannya terdakwa kirimkan kepada Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan selain itu ada juga Narkotika jenis Sabu yang terdakwa berikan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana untuk beratnya sudah terdakwa timbang terlebih dahulu yang ditentukan oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa juga sudah 6 (enam) kali mengambil Narkotika jenis Sabu dari Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana yang Pertama, hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram yang diranjau di pinggir jalan di bawah pohon Jl. Puskesmas Desa Ngasem Kec. Ngasem Kab. Kediri, lalu Kedua, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram yang diranjau di pinggir jalan di bawah pohon Jl. Puskesmas Desa Ngasem Kec. Ngasem Kab. Kediri, lalu Ketiga, hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 15 gram yang diranjau di pinggir jalan sebelah tiang listrik Jl. Thamrin Desa Ringinsari Kec. Kandat Kab. Kediri, lalu Keempat, hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 20 gram yang diranjau di pinggir jalan sebelah tiang listrik Jl. Thamrin Desa Ringinsari Kec. Kandat Kab. Kediri, lalu Kelima, hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram diranjau di bawah tiang listrik pinggir jalan Desa Kampung Baru Kec. Kepung Kab. Kediri, dan terakhir yang Keenam, hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu seberat 20 gram di bawah tugu pinggir jalan Jl. Raya Wates Dusun Djengkol Desa Ploso Kidul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri.  Selain itu terdakwa juga sudah 5 (lima) kali menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atas permintaan dari Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu Pertama hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 5 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, lalu Kedua, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 5 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, lalu Ketiga, hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 5 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, lalu Keempat, hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 4,60 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dan terakhir yaitu Kelima, hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seberat 20 gram dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp dengan nomor whatsapp 0877-2625-9210 terdakwa beri nama “bakol kacang” dan memberitahu untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Sdri. SAFITRI dengan berat sudah ditentukan oleh Sdr. DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa menghubungi saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp dengan nomor 0819-9558-0445 yang terdakwa beri nama “Mba Fitri” menanyakan keberadaannya untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut lalu saat saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, terdakwa lalu memberikan Narkotika jenis Sabu secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap 5 (lima) gramnya dengan cara ditransfer ke rekening Dana milik terdakwa dan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mencari keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.    
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02049/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07086/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,071 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07086/NNF/2026 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya