Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.YUDO WAHONO, SH.
3.Dody Novalita SH MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
FIRMAN FADLI Bin Alm. ASMUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-721/M.5.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2YUDO WAHONO, SH.
3Dody Novalita SH MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN FADLI Bin Alm. ASMUNIR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FIRMAN FADLI Bin Alm. ASMUNIR dalam kurun waktu hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 03 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko RUDI Alamat Jln. Sukomoro No. 03 Kab. Nganjuk, Toko SUKO MM Alamat Jln. Sukomoro No. 19 Kab. Nganjuk, Toko PARADISE MART Alamat Jln. Raya Getas/Timur Kab. Nganjuk, Toko ZAKI Alamat Pasar Wage Belakang-DPN masjid Nganjuk, Toko SAMI MULYO Alamat Jln. PB Sudirman Kab. Nganjuk dan Toko KUNING Alamat pasar Pace Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025, Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan surat kontrak kerja nomor : KD 03/SKJ-01/02/2024 tanggal 01 Pebruari 2024 terdakwa bekerja pada PT. Subur Mitra Sukses dengan jabatan sebagai sales dengan masa kontrak tanggal 01 Februari 2024 s/d 31 Desember 2024;
  • Bahwa terdakwa adalah sales pada area Kab. Nganjuk dan setiap bulan mendapatkan gaji dari PT. Subur Mitra Sukses sebesar Rp. 2.241.900,- (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) yang diberikan perusahaan kepada terdakwa secara transfer ke rekening terdakwa ;
  • Bahwa PT. Subur Mitra Sukses berkantor di Jln. Kalianak barat 55 (blk) Surabaya dan di Jln. Raya Jegles Gg. II No. 08 Kel. Blabak Kec. Pesantren Kota Kediri adapun usaha PT. Subur Mitra Sukses adalah distributor bidang usaha perdagangan besar menjual sembako, produk bumbu masakan dan minuman suplement;
  • Bahwa dengan jabatan sebagai sales terdakwa mempunyai tugas mencari pembeli dan menawarkan barang, melakukan penagihan serta menerima uang piutang dari pembeli yang setiap hari wajib menyerahkan uang hasil penagihan yang diterimanya kepada kasir PT. Subur Mitra Sukses;
  • Bahwa sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) PT. Subur Mitra Sukses,  setiap hari salesman wajib menyerahkan uang hasil tagihan kepada kasir namun apabila terdapat customer yang memiliki jadwal setor malam hari atau karena area luar kota maka salesman memiliki kewajiban memberitahukan Supervisior untuk setor pada pagi harinya;
  • Bahwa terdakwa dalam kurun waktu masa tugas tertentu tanggal 01 Februari 2024 s/d 31 Desember 2024 telah melakukan penagihan terhadap pembeli di area Kab. Nganjuk kemudian terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pelunasan tagihan dari 6 (enam) Customer kepada PT. Subur Mitra Sukses dengan jumlah keseluruhan lebih kurang Rp. 222.988.516,- (dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah) terdiri dari 9 (sembilan) faktur, dengan perincian :

1).     Customer an. Toko RUDI WIDYANTORO, Alamat Jl. Sukomoro No.3 Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 385. 996,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 11.30 Wib di Toko Rudy dengan alamat Lingk Templek Rt. 001 Rw. 008 Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk;

2)      Customer an. TOKO SUKO MM, Alamat Jl. Sukomoro No. 19/depan pasar Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 921.109,-. (sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan rupiah), terdiri 3 (tiga) faktur.  Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib di Toko Suko MM dengan alamat Jl. Raya Sukomoro No. 19/Depan pasar Sukomoro Nganjuk;

3)      Customer an. TOKO PARADISE MART, Alamat Jl. Raya Getas/Timur Nganjuk telah menyerahkan / titip uang kepada saya sebesar Rp. 6.000. 000,- (enam juta rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib di Paradise Mart dengan alamat Jl. Raya Getas/Timur Nganjuk;

4)      Customer an. TOKO ZAKI, Alamat PSR Wage Belakang-DPN masjid Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 71.520.941,- (tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat satu rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wib di Toko Zaki dengan alamat PSR Wage Belakang-DPN masjid Nganjuk;

5)      Customer an. TOKO SAMI MULYO, Alamat PB. Sudirman 100 Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada saya sebesar Rp. 108.400. 000,- (seratus delapan juta empat ratus ribu rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 12.30 Wib di Toko Sami Mulyo dengan alamat PB. Sudirman 100 Nganjuk;

6)      Customer an. TOKO KUNING/TOKO ULFA, Alamat Pasar Pace Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 35.760.470,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib di rumah sdri. AGUNG MARIA ULFA dengan alamat Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk (Timur Pasar Sukomoro);

-       Bahwa terdakwa tanpa ijin dari perusahaan tidak melaporkan uang hasil tagihan dari customer kepada perusahaan kemudian terdakwa menggunakan uang hasil tagihan dari customer tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain membeli burung kontes, bersenang-senang makan minum dan belanja keperluan pribadi terdakwa antara lain membeli pakainan ;

-        Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Subur Mitra Sukses Kota Kediri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 222.988.516,- (dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah);

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 488 UU Nomor 01 Tahun 2023 jo UU Nomor 01 Tahun 2026;

Pihak Dipublikasikan Ya