| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2026/PN Kdr | 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H. 2.YUDO WAHONO, SH. 3.Dody Novalita SH MH 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
FIRMAN FADLI Bin Alm. ASMUNIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-721/M.5.13/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FIRMAN FADLI Bin Alm. ASMUNIR dalam kurun waktu hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 03 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko RUDI Alamat Jln. Sukomoro No. 03 Kab. Nganjuk, Toko SUKO MM Alamat Jln. Sukomoro No. 19 Kab. Nganjuk, Toko PARADISE MART Alamat Jln. Raya Getas/Timur Kab. Nganjuk, Toko ZAKI Alamat Pasar Wage Belakang-DPN masjid Nganjuk, Toko SAMI MULYO Alamat Jln. PB Sudirman Kab. Nganjuk dan Toko KUNING Alamat pasar Pace Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025, Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1). Customer an. Toko RUDI WIDYANTORO, Alamat Jl. Sukomoro No.3 Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 385. 996,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 11.30 Wib di Toko Rudy dengan alamat Lingk Templek Rt. 001 Rw. 008 Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk; 2) Customer an. TOKO SUKO MM, Alamat Jl. Sukomoro No. 19/depan pasar Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 921.109,-. (sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan rupiah), terdiri 3 (tiga) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib di Toko Suko MM dengan alamat Jl. Raya Sukomoro No. 19/Depan pasar Sukomoro Nganjuk; 3) Customer an. TOKO PARADISE MART, Alamat Jl. Raya Getas/Timur Nganjuk telah menyerahkan / titip uang kepada saya sebesar Rp. 6.000. 000,- (enam juta rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib di Paradise Mart dengan alamat Jl. Raya Getas/Timur Nganjuk; 4) Customer an. TOKO ZAKI, Alamat PSR Wage Belakang-DPN masjid Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 71.520.941,- (tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat satu rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wib di Toko Zaki dengan alamat PSR Wage Belakang-DPN masjid Nganjuk; 5) Customer an. TOKO SAMI MULYO, Alamat PB. Sudirman 100 Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada saya sebesar Rp. 108.400. 000,- (seratus delapan juta empat ratus ribu rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 12.30 Wib di Toko Sami Mulyo dengan alamat PB. Sudirman 100 Nganjuk; 6) Customer an. TOKO KUNING/TOKO ULFA, Alamat Pasar Pace Nganjuk telah menyerahkan uang pelunasan kepada tersangka sebesar Rp. 35.760.470,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), terdiri dari 1 (satu) faktur. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib di rumah sdri. AGUNG MARIA ULFA dengan alamat Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk (Timur Pasar Sukomoro); - Bahwa terdakwa tanpa ijin dari perusahaan tidak melaporkan uang hasil tagihan dari customer kepada perusahaan kemudian terdakwa menggunakan uang hasil tagihan dari customer tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain membeli burung kontes, bersenang-senang makan minum dan belanja keperluan pribadi terdakwa antara lain membeli pakainan ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Subur Mitra Sukses Kota Kediri mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 222.988.516,- (dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 488 UU Nomor 01 Tahun 2023 jo UU Nomor 01 Tahun 2026; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
