| Dakwaan |
Bahwa terdakwa CLARANTIO Als BUKRIK Anak dari HERUNANTO, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Rumah Kos milik sdr. TEGUH WISNU JAYA yang berada di Jalan Banjaran 1 No. 95 RT.001/ RW.005 Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa saat itu ada informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kota Kediri, lalu saksi DAMAR KALIS RUBEDO, SH. bersama – sama dengan saksi DHEA OKTA PUTRA PRATAMA telah menangkap terdakwa CLARANTIO Als BUKRIK Anak dari HERUNANTO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Rumah Kos milik sdr. TEGUH WISNU JAYA yang berada di Jalan Banjaran 1 No. 95 RT.001/ RW.005 Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kota Kediri, dimana saat itu terdakwa sedang mengobrol bersama temannya yang bernama sdr. TRIO HARIYONO.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisikan pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 975 (Sembilan ratus tujuh puluh lima) butir, 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L yang terdakwa taruh di dalam bungkus bekas Rokok Djarum 76, 1 (satu) buah Helm SNI merk INK warna Hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna Biru dengan nomor whatsapp +62 857-3754-7381 dengan IMEI (slot 1) 867730074728688 dan IMEI (slot 2) 867730074728696 dan semua barang bukti tersebut adalah atas hak milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa telah membeli pil dobel L dari sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) yaitu dengan cara awalnya terdakwa menghubungi Sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) yang oleh terdakwa diberi nama kontak Whatsapp “Nug” dengan nomor +63 931 797 9450 dengan maksud dan tujuan untuk memesan Pil dobel L, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya, transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang pembelian terlebih dahulu kemudian untuk pil dobel L diberikan dengan cara di ranjau (ditaruh disuatu tempat tanpa bertemu) tetapi sebelum terdakwa mentransfer uang pembelian pil dobel tersebut terdakwa sebelumnya meminta uang pembeliannya terlebih dahulu dari pembeli atau pemesan yang telah memesan atau membeli pil dobel L dari terdakwa dan setelah itu baru uang pembelian tersebut ditransfer ke sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) dan pil dobel L diberikan dengan cara diranjau dan selanjutnya setelah terdakwa mentransfer uang pembelian pil dobel L tersebut maka berselang 30 menit kemudian terdakwa oleh sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) dikirimi peta lokasi tempat ranjauan pil dobel L, kemudian setelah mengambil dan mendapatkan Pil dobel L tersebut terdakwa bawa pulang ke tempat kosnya teman terdakwa, dimana teman kos terdakwa tidak mengetahuinya dikarenakan telah disimpan di dalam helm milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) yaitu sudah sebanyak 3 (tiga) kali, seingat terdakwa yaitu yang Pertama sekitar awal bulan Februari tahun 2026 (untuk hari tanggal lupa) sekira pukul 19.00 wib, terdakwa membeli Pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol pil dobel L yang berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L seharga Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya terdakwa bayar melalui transfer melalui aplikasi dana miliknya dengan memakai uang dari sdr. RIKI yang telah memesan pil dobel L dari terdakwa, dan terdakwa mendapatkan Pil dobel L tersebut dengan cara diranjau di pinggir pagar lapangan Kel. Dandangan depan taman Rusunnawa Kel. Dandangan Kec. Kota, Kota Kediri, yang Kedua sekitar pertengahan bulan Februari tahun 2026 (untuk hari tanggal lupa) sekira pukul 19.00 wib, terdakwa membeli Pil dobel L sebanyak 2(dua) botol pil dobel L yang per botolnya berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dengan harga perbotolnya Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total keseluruhan harganya Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya terdakwa bayar melalui transfer melalui aplikasi Dana miliknya dengan memakai uang dari sdr. RIKI yang telah memesan pil dobel L dari terdakwa, dan terdakwa mendapatkan Pil dobel L tersebut dengan cara di ranjau di dalam selokan depan lapangan Volly Kel. Dandangan Kec. Kota, Kota Kediri, yang Ketiga pada hari Kamis tanggal 26 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 18.45 wib, terdakwa membeli Pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol seharga Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya terdakwa bayar melalui transfer melalui aplikasi Dana miliknya dengan memakai uang dari sdr. MUJITO sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang telah memesan pil dobel L dari terdakwa, dan terdakwa mendapatkan Pil dobel L tersebut dengan cara diranjau di dalam sebuah selokan depan Taman Kleco Kel. Pesantren Kec. Pesantren Kota Kediri.
- Bahwa terdakwa mengaku bahwa untuk Pil dobel L yang didapatkan dari sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) diedarkan dengan cara terdakwa jual kepada sdr. RIKI, sdr. MUJITO dan sebagian juga terdakwa bagi-bagikan secara gratis kepada teman kerjanya selain itu kalau ada yang bermaksud membeli secara eceran juga dilayani oleh terdakwa lalu sebagian lagi juga ada yang dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L ke Sdr. RIKI yaitu sebanyak 2 (dua) kali, dimana yang pertama sekira awal bulan Februari 2026 Sdr. RIKI membeli pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol isinya 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa mendatangi sdr. RIKI dengan meminta terlebih dahulu uang pembelian pil dobel L tersebut yang mana uang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli pil dobel L dari sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) yaitu 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L seharga Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pil dobel tersebut diberikan dengan cara diranjau, kemudian setelah pil dobel L tersebut sudah diambil oleh terdakwa dari tempat ranjauan tetapi sebelum pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir tersebut oleh terdakwa diberikan kepada sdr. RIKI isinya diambil terlebih dahulu sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, kemudian yang kedua sekira pertengahan bulan Februari 2026 Sdr. RIKI membeli pil Dobel L sebanyak 2 (dua) botol yang per-botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga per-botolnya Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) jadi total keseluruhan harganya Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa mendatangi sdr. RIKI dengan meminta terlebih dahulu uang pembelian pil dobel L tersebut yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli pil dobel L dari sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO), dimana 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jadi untuk 2 (dua) botol seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana pil dobel tersebut diberikan dengan cara diranjau selanjutnya setelah pil dobel L tersebut diambil oleh terdakwa dari tempat ranjauan tetapi sebelum pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir tersebut oleh terdakwa diberikan kepada sdr. RIKI isinya per botol oleh terdakwa diambil sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, sedangkan untuk Sdr. MUJITO baru 1 (satu) kali memesan Pil dobel L dari terdakwa sebanyak 1 (satu) botol pil dobel L yang berisi 1.000 (seribu) butir yang saat itu 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir oleh terdakwa dihargai Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan untuk uang pembeliannya sudah diminta terlebih dahulu oleh terdakwa dikarenakan uang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli pil dobel L dari sdr. NUGROHO MUKTI alias NUG (DPO) yang 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi untuk pil dobel L belum sempat diberikan oleh terdakwa kepada sdr. MUJITO, terdakwa sudah terlebih dahulu tertangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan pil dobel L adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari mengedarkan pil dobel L tersebut untuk setiap botolnya mendapatkan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atau keterangan untuk menyimpan, mengedarkan atau sebagai perantara jual beli pil dobel L tersebut
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02038/NOF/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., FITA ADELIA, S.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 06573/2026/NOF, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat Netto ± 1,795 gram milik terdakwa CLARANTIO Als BUKRIK Anak dari HERUNANTO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. ------------------------------------------------------------------- |