| Dakwaan |
Kesatu :
-------------------Bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono turut serta melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.00 wib. atau setidak-tidaknya pada bulan februari 2026 bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Jalan Letjend Sutoyo 96-B Rt. 004/Rw. 007 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 11,82 (sebelas koma delapan puluh dua) gram sabu dan berat bersih 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembilan) gram sabu; perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- bahwa berawal dari saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kalau di sebuah rumah berlamat di Jl. Letjend Sutoyo 96-B Rt. 004/Rw. 007 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sering terjadi transaksi narkoba;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian penyelidikan dan penyidikan ternyata infoasmrsi tersebut benar sehingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.00 wib. di sebuah rumah berlamat di Jl. Letjend Sutoyo 96-B Rt. 004/Rw. 007 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan penggeledahan dalam rumah ditemukan dalam dapur tepatnya di bawah meja kompor dan saya simpan dalam 1(satu) buah kotak plastik “First Aid Kit” berupa 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,82 (sebelas koma delapan puluh dua) gram sabu dan berat bersih 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembilan) gram sabu; 1 (satu) buah sobekan isolasi merah “FRAGILE”; 3 (tiga) buah potongan sedotan; 2 (dua) buah korek api; 1 (satu) buah pipet kaca; 1(satu) buah sekrop dari sedotan; 1 (satu) buah timbangan digital merk “POCKET SCALE”; 22 (dua puluh dua) buah plastik klip baru ; 5 (lima) buah plastik klip bekas wadah sabu; dan sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y400 warna hijau dengan No. Imei1 860822077208912 dan Imei2 860822077208904 ditemukan petugas kepolisian di atas kasur;
- bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor:014/14107/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 Pegadaian Kota Kediri dilakukan penimbangan sevagai berikut:
|
No.
|
Jumlah barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
|
Berat Plastik
(BP)
|
Berat Kotor
(BK)
|
Berat Bersih
(BK-BP)
|
|
1.
|
1 plastik BB No.1
|
5,25 gram
|
0,43 gram
|
4,82 gram
|
|
2.
|
1 plastik BB No.2
|
5,05 gram
|
0,2 gram
|
4,85 gram
|
|
3.
|
1 plastik BB No.3
|
0,56 gram
|
0,2 gram
|
0,36 gram
|
|
4.
|
1 plastik BB No.4
|
0,36 gram
|
0,2 gram
|
0,16 gram
|
|
5.
|
1 plastik BB No.5`
|
0,36 gram
|
0,2 gram
|
0,16 gram
|
|
6.
|
1 plastik BB No.6
|
0,24 gram
|
0,2 gram
|
0,04 gram
|
|
|
Total
|
11,82 gram
|
1,43 gram
|
10,39 gram
|
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. nama panggilan “Grosir” dan simpan di HP dengan nama “Sntren” (melarikan diri/DPO) kenal karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dan juga mengajak temannya yang bernama , terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono;
- bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto untuk upah dari meranjau narkotika jenis sabu tersebut, mendapatkan upah sebesar Rp. 750.000,-, jika kiriman paket sabu tersebut sudah berhasil terpasang seluruhnya;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib bertempat di rumah milik neneknya yang bernama Ibu Siti Rofiah alamat di Lingkungan Kleco Kelurahan Jamsaren RT 028 Rw 08 Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,38 (nol koma tiga delapan) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram beserta Satu buah potongan sedotan bening dilapisi solasi doubel tape sebagai pembungkus Sabu, Tiga buah potongan sedotan bening sebagai pembungkus Sabu dan Satu buah pipet kaca yang terangkai dengan sedotan warna putih semua ditemukan jadi satu di tumpukan baju di dalam kamar tidur, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo type A58 warna hitam nomor IMEI (slot1) 865298062908599 IMEI (slot2) 865298062908581 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Sabu ditemukan berada di atas kasur tempat tidur, serta 1 Satu buah mobil merk Toyota Agya Type 1.2 G AT warna kuning dengan Nopol AG-1261-BO beserta STNK atas nama Tatik Nurfarida dan anak kunci terparkir di garasi rumah;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saya kenal dengan nama panggilan Sdr DOBRAK dan mengaku berada di dalam lapas Pamekasan dan terhubung melalui aplikasi whatsapp dengan nomor +62 858-0418-6553 dan simpan dihandphone dengan nama kontak ’D;
- bahwa pengakuan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr DOBRAK diberikan 3 lokasi yang masih terdapat paket isi yairtu:
- Satu buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,58 (nol koma lima delapan) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram bertempat di dekat jembatan kecil Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kota Kediri,;
- Satu buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,56 (nol koma lima enam) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram bertempat di pot panjang depan perumahan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kota Kediri,;
- Satu buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram bertempat di rambu perempatan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kota Kediri.;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dihubungi oleh Sdr DOBRAK ada paket sabu akan dikirim sekitar pukul 18.00 Wib (habis maghrib) lalu,dan juga di berikan ongkos Rp.100.000,- dan selanjutnya menghubungi terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, untuk diajak mengambil mengendarai kendaraan Toyota Agya Type 1.2 G AT warna kuning dengan Nopol AG-1261-BO;
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dan terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, dapatkan kabar dari Sdr DOBRAK jika Sabu sudah dikirim dengan cara ranjau di sekitar Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan cara dikirimi peta dan foto lokasi dan pergi mengambil paket sabu terserbut dan mengikuti Google maps untuk memandu perjalanan dan akhirnya sampai ditempat tersebut dekat rumah warga di celah tumpukan genteng saya menemukan bungkusan kertas tissue warna putih berisikan sabu-sabu dan dibawa pualng kerrumah’ dibuka di dalamnya berisi satu buah plastik klip isi serbuk kristal Sabu, selanjutnya dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital merk Pocket Scale milik terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, diketahui berat kotornya 9,9 (sembilan koma sembilan) gran;
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dan terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto,sepakat untuk mengambil sedikit Sabu untuk dikonsumsi bersama, dan dapat perintah dari Sdr. DOBRAK untuk membagi Sabu menjadi dua bungkus, satu bungkus diminta untuk disimpan dan satu bungkus lagi untuk dipecah atau dibagi lagi,dimana terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pada saat itu dapatkan perintah untuk mengemas Sabu ke dalam plastik klip ukuran ½ (setengah) gram sebanyak 5 (lima) bungkus, yang bertugas mengemas adalah terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, setelah pengemasan selesai Sabu sebanyak lima bungkus kecil diserahkan kepada terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono saya sementara sisa lainnya disimpan oleh terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto;
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono Sekira pukul 22.00 wib berangkat sendirian mengendarai 1 Satu buah mobil merk Toyota Agya Type 1.2 G AT warna kuning dengan Nopol AG-1261-BO menuju sekitar lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kediri untuk memasang paket Sabu secara ranjau, yaitu bertempat :
- di dekat jembatan kecil Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak dua bungkus;
- di pot panjang depan perumahan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak empat bungkus.-
- di rambu perempatan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri saya memasang sebanyak satu bungkus.
- di dekat tugu perbatasan lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak satu bungkus.-
- di pot bunga di depan rumah warga Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak dua bungkus.;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dimana pengakuannya yaitu: pada tanggal 6 Januari 2026 di hubungi Sdr. “Grosir” melalui chat Whatsapp dan ditawari pekerjaan untuk memasang ranjauan sabu miliknya,dan sepakat tawaran yang dilakukan 3 tahap yaitu:
- bahwa pertama pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 mengambil ranjauan sabu milik Sdr. “Grosir” tersebut, dan menghubungi terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono melalui chat whatsapp untuk mengajaknya mengambil ranjauan paket sabu menuju lokasi titik ranjauan yang berada di Pinggir Jl. Raya Kediri Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri sejumlah 10 (sepuluh) Gram tersebut dan bawa pulang kerumah, tujuannya untuk memecah paket sabu tersebut jadi paket supra (1/4 gram) dan konsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono juga dapat uang bensin sejumlah Rp. 50.000,-;
- Yang Kedua, pada tanggal 14 Februari 2026 ambil sabu dan mengajak terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono di dekat SPBU di Pinggir Jl. Raya Kediri Desa Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kediri dan mengambil paket ranjauan sejumlah 15 (lima belas) Gram dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono juga dapat uang bensin sejumlah Rp. 50.000,;
- Yang Ketiga, pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 17.00, ambil paket ranjauan tersebut dan mengajaknya terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono sejumlah 10 (sepuluh) Gram dan memecah paket sabu sebanyak 5 (lima) paket Es teh/(1/2) Gram, dan sisannya disimpan , dan dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono juga dapat uang bensin sejumlah Rp. 50.000,-
- Bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, setalah dapat sisa sabu tersebut memecah paket sabu menjadi 5 (lima) paket Es teh/(1/2) Gram dan diserahkan ke terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono karena akan dibuatkan peta/dipasang, milik Sdr. “Grosir” dan simpan di dalam dapur rumahnya, tepatnya di bawah meja kompor;
- bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor:015/14107/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 Pegadaian Kota Kediri dilakukan penimbangan sevagai berikut:
|
No.
|
Jumlah barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
|
Berat Plastik
(BP)
|
Berat Kotor
(BK)
|
Berat Bersih
(BK-BP-BB)
|
|
1.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.1
|
0,38 gram
|
0,19 gram
|
0,19 gram
|
|
2.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.2
|
0,58 gram
|
0,19 gram
|
0,39 gram
|
|
3.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.3
|
0,56 gram
|
0,19 gram
|
0,37 gram
|
|
4.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.4
|
0,50 gram
|
0,19 gram
|
0,31 gram
|
|
|
Total
|
2,02 gram
|
0,76 gram
|
1,26 gram
|
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono mendapatkan upah sebagai kurir imbalan berupa uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sabu-sabu gratis;
- Bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak ada ijin dari pihak berwenang;
- Bahwa hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No:02045/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut : Hengky Kurniadi bin Harliyanto
bahwa barang bukti No:07236/2026/NNF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No:02046/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut : Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono bahwa barang bukti No:07235/2026/NNF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin No.R/187/III/Kes.3/2026/RSB Kediri dari RS Bhayangkara Kediri, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026,nama Hengky Kurniadi bin Harliyanto,dimana hasil tes urine terdakwa Positif (-) mengandung Metamfetamina (METH) oleh Dr.dr.Tutik Purwanti,Sp,FM;
- berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin No.R/186/III/Kes.3/2026/RSB Kediri dari RS Bhayangkara Kediri, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026,nama Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono,dimana hasil tes urine terdakwa Positif (-) mengandung Metamfetamina (METH) oleh Dr.dr.Tutik Purwanti,Sp,FM;
- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA:
--------------Bahwa Bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono turut serta melakukan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.00 wib. atau setidak-tidaknya pada bulan februari 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Letjend Sutoyo 96-B Rt. 004/Rw. 007 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,, tanpa hak ,memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 11,82 (sebelas koma delapan puluh dua) gram sabu dan berat bersih 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembilan) gram sabu; perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- bahwa berawal dari saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kalau di sebuah rumah berlamat di Jl. Letjend Sutoyo 96-B Rt. 004/Rw. 007 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sering terjadi transaksi narkoba;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian penyelidikan dan penyidikan ternyata infoasmrsi tersebut benar sehingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.00 wib. di sebuah rumah berlamat di Jl. Letjend Sutoyo 96-B Rt. 004/Rw. 007 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan penggeledahan dalam rumah ditemukan dalam dapur tepatnya di bawah meja kompor dan saya simpan dalam 1(satu) buah kotak plastik “First Aid Kit” berupa 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,82 (sebelas koma delapan puluh dua) gram sabu dan berat bersih 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembilan) gram sabu; 1 (satu) buah sobekan isolasi merah “FRAGILE”; 3 (tiga) buah potongan sedotan; 2 (dua) buah korek api; 1 (satu) buah pipet kaca; 1(satu) buah sekrop dari sedotan; 1 (satu) buah timbangan digital merk “POCKET SCALE”; 22 (dua puluh dua) buah plastik klip baru ; 5 (lima) buah plastik klip bekas wadah sabu; dan sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y400 warna hijau dengan No. Imei1 860822077208912 dan Imei2 860822077208904 ditemukan petugas kepolisian di atas kasur
- bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor:014/14107/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 Pegadaian Kota Kediri dilakukan penimbangan sevagai berikut:
|
No.
|
Jumlah barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
|
Berat Plastik
(BP)
|
Berat Kotor
(BK)
|
Berat Bersih
(BK-BP)
|
|
1.
|
1 plastik BB No.1
|
5,25 gram
|
0,43 gram
|
4,82 gram
|
|
2.
|
1 plastik BB No.2
|
5,05 gram
|
0,2 gram
|
4,85 gram
|
|
3.
|
1 plastik BB No.3
|
0,56 gram
|
0,2 gram
|
0,36 gram
|
|
4.
|
1 plastik BB No.4
|
0,36 gram
|
0,2 gram
|
0,16 gram
|
|
5.
|
1 plastik BB No.5`
|
0,36 gram
|
0,2 gram
|
0,16 gram
|
|
6.
|
1 plastik BB No.6
|
0,24 gram
|
0,2 gram
|
0,04 gram
|
|
|
Total
|
11,82 gram
|
1,43 gram
|
10,39 gram
|
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. nama panggilan “Grosir” dan simpan di HP dengan nama “Sntren” (melarikan diri/DPO) kenal karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dan juga mengajak temannya yang bernama , terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono;
- bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto untuk upah dari meranjau narkotika jenis sabu tersebut, mendapatkan upah sebesar Rp. 750.000,-, jika kiriman paket sabu tersebut sudah berhasil terpasang seluruhnya;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib bertempat di rumah milik neneknya yang bernama Ibu Siti Rofiah alamat di Lingkungan Kleco Kelurahan Jamsaren RT 028 Rw 08 Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,38 (nol koma tiga delapan) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram beserta Satu buah potongan sedotan bening dilapisi solasi doubel tape sebagai pembungkus Sabu, Tiga buah potongan sedotan bening sebagai pembungkus Sabu dan Satu buah pipet kaca yang terangkai dengan sedotan warna putih semua ditemukan jadi satu di tumpukan baju di dalam kamar tidur, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo type A58 warna hitam nomor IMEI (slot1) 865298062908599 IMEI (slot2) 865298062908581 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Sabu ditemukan berada di atas kasur tempat tidur, serta 1 Satu buah mobil merk Toyota Agya Type 1.2 G AT warna kuning dengan Nopol AG-1261-BO beserta STNK atas nama Tatik Nurfarida dan anak kunci terparkir di garasi rumah;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saya kenal dengan nama panggilan Sdr DOBRAK dan mengaku berada di dalam lapas Pamekasan dan terhubung melalui aplikasi whatsapp dengan nomor +62 858-0418-6553 dan simpan dihandphone dengan nama kontak ’D;
- bahwa pengakuan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr DOBRAK diberikan 3 lokasi yang masih terdapat paket isi yairtu:
- Satu buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,58 (nol koma lima delapan) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram bertempat di dekat jembatan kecil Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kota Kediri,;
- Satu buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,56 (nol koma lima enam) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram bertempat di pot panjang depan perumahan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kota Kediri,;
- Satu buah plastik klip bening ukuran 2,5x3,5cm berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat kotornya 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram bertempat di rambu perempatan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kota Kediri.;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dihubungi oleh Sdr DOBRAK ada paket sabu akan dikirim sekitar pukul 18.00 Wib (habis maghrib) lalu,dan juga di berikan ongkos Rp.100.000,- dan selanjutnya menghubungi terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, untuk diajak mengambil mengendarai kendaraan Toyota Agya Type 1.2 G AT warna kuning dengan Nopol AG-1261-BO;
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dan terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, dapatkan kabar dari Sdr DOBRAK jika Sabu sudah dikirim dengan cara ranjau di sekitar Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan cara dikirimi peta dan foto lokasi dan pergi mengambil paket sabu terserbut dan mengikuti Google maps untuk memandu perjalanan dan akhirnya sampai ditempat tersebut dekat rumah warga di celah tumpukan genteng saya menemukan bungkusan kertas tissue warna putih berisikan sabu-sabu dan dibawa pualng kerrumah’ dibuka di dalamnya berisi satu buah plastik klip isi serbuk kristal Sabu, selanjutnya dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital merk Pocket Scale milik terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, diketahui berat kotornya 9,9 (sembilan koma sembilan) gran;
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dan terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto,sepakat untuk mengambil sedikit Sabu untuk dikonsumsi bersama, dan dapat perintah dari Sdr. DOBRAK untuk membagi Sabu menjadi dua bungkus, satu bungkus diminta untuk disimpan dan satu bungkus lagi untuk dipecah atau dibagi lagi,dimana terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono pada saat itu dapatkan perintah untuk mengemas Sabu ke dalam plastik klip ukuran ½ (setengah) gram sebanyak 5 (lima) bungkus, yang bertugas mengemas adalah terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, setelah pengemasan selesai Sabu sebanyak lima bungkus kecil diserahkan kepada terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono saya sementara sisa lainnya disimpan oleh terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto;
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono Sekira pukul 22.00 wib berangkat sendirian mengendarai 1 Satu buah mobil merk Toyota Agya Type 1.2 G AT warna kuning dengan Nopol AG-1261-BO menuju sekitar lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota Kediri untuk memasang paket Sabu secara ranjau, yaitu bertempat :
- di dekat jembatan kecil Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak dua bungkus;
- di pot panjang depan perumahan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak empat bungkus.-
- di rambu perempatan Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri saya memasang sebanyak satu bungkus.
- di dekat tugu perbatasan lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak satu bungkus.-
- di pot bunga di depan rumah warga Lingkungan Ngasinan Kelurahan Rejomulyo Rt 005 Rw 005 Kecamatan Kota Kota Kediri memasang sebanyak dua bungkus.;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Dhea Okta Putra Pratama anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono dimana pengakuannya yaitu: pada tanggal 6 Januari 2026 di hubungi Sdr. “Grosir” melalui chat Whatsapp dan ditawari pekerjaan untuk memasang ranjauan sabu miliknya,dan sepakat tawaran yang dilakukan 3 tahap yaitu:
- bahwa pertama pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 mengambil ranjauan sabu milik Sdr. “Grosir” tersebut, dan menghubungi terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono melalui chat whatsapp untuk mengajaknya mengambil ranjauan paket sabu menuju lokasi titik ranjauan yang berada di Pinggir Jl. Raya Kediri Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri sejumlah 10 (sepuluh) Gram tersebut dan bawa pulang kerumah, tujuannya untuk memecah paket sabu tersebut jadi paket supra (1/4 gram) dan konsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono juga dapat uang bensin sejumlah Rp. 50.000,-;
- Yang Kedua, pada tanggal 14 Februari 2026 ambil sabu dan mengajak terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono di dekat SPBU di Pinggir Jl. Raya Kediri Desa Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kediri dan mengambil paket ranjauan sejumlah 15 (lima belas) Gram dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono juga dapat uang bensin sejumlah Rp. 50.000,;
- Yang Ketiga, pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 17.00, ambil paket ranjauan tersebut dan mengajaknya terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono sejumlah 10 (sepuluh) Gram dan memecah paket sabu sebanyak 5 (lima) paket Es teh/(1/2) Gram, dan sisannya disimpan , dan dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono juga dapat uang bensin sejumlah Rp. 50.000,-
- Bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, setalah dapat sisa sabu tersebut memecah paket sabu menjadi 5 (lima) paket Es teh/(1/2) Gram dan diserahkan ke terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono karena akan dibuatkan peta/dipasang, milik Sdr. “Grosir” dan simpan di dalam dapur rumahnya, tepatnya di bawah meja kompor;
- bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor:015/14107/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 Pegadaian Kota Kediri dilakukan penimbangan sevagai berikut:
|
No.
|
Jumlah barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
|
Berat Plastik
(BP)
|
Berat Kotor
(BK)
|
Berat Bersih
(BK-BP-BB)
|
|
1.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.1
|
0,38 gram
|
0,19 gram
|
0,19 gram
|
|
2.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.2
|
0,58 gram
|
0,19 gram
|
0,39 gram
|
|
3.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.3
|
0,56 gram
|
0,19 gram
|
0,37 gram
|
|
4.
|
1 plastik kilip ukuran 2X3X3 cm No.4
|
0,50 gram
|
0,19 gram
|
0,31 gram
|
|
|
Total
|
2,02 gram
|
0,76 gram
|
1,26 gram
|
- Bahwa terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono mendapatkan upah sebagai kurir imbalan berupa uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sabu-sabu gratis;
- Bahwa terdakwa I Hengky Kurniadi bin Harliyanto, dan terdakwa II Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidaksesuai dengan
- Bahwa hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No:02045/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut : Hengky Kurniadi bin Harliyanto
bahwa barang bukti No:07236/2026/NNF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No:02046/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut : Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono bahwa barang bukti No:07235/2026/NNF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin No.R/187/III/Kes.3/2026/RSB Kediri dari RS Bhayangkara Kediri, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026,nama Hengky Kurniadi bin Harliyanto,dimana hasil tes urine terdakwa Positif (-) mengandung Metamfetamina (METH) oleh Dr.dr.Tutik Purwanti,Sp,FM;
- berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin No.R/186/III/Kes.3/2026/RSB Kediri dari RS Bhayangkara Kediri, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026,nama Faga Afrizal Pradana bin Djoko Budiono,dimana hasil tes urine terdakwa Positif (-) mengandung Metamfetamina (METH) oleh Dr.dr.Tutik Purwanti,Sp,FM;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf c) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; |