Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Kdr EDY SULISTIYO PT. ASTRA SEDAYA FINANCE KEDIRI/ACC KEDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY SULISTIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch. Luthfi Murtadlho, S.H.I.,EDY SULISTIYO
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE KEDIRI/ACC KEDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan sah demi hukum perjanjian no. 01400403002464760 pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, Penggugat sebagai Debitur dan Tergugat sebagai Kreditur sampai dengan berakhirnya schedule Pembayaran angsuran pada tanggal 14 -09-2028;

 

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum  karena telah menentukan-penilaian sepihak wanprestasi/Cidera janji kepada Penggugat dan menahan unit objek perjanjian  1 unit mobil pickup Daihatsu/granmax/PUACPSI.5 MC/1 ton PU tahun 2024, kondosi baru, warna Putih, No rangka. MHKP3FA1JRKO66138, No. Mesin 2NR4C77982,                       No. Pol AG 8074 LB, atas nama Edy Sulistiyo sebagaimana Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019;

 

Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran  dari Penggugat atas Tunggakan 3 (tiga) kali angsuran terhutang sejak bulan Maret-April dan Mei 2026 senilai @ Rp. 3.940.000,- dikalikan 3 angsuran berjumlah Rp. 11.820.000,.- (Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan melanjutkan penerimaan  pembayaran angsuranya berikutnya sesuai Jumlah Uang dan tanggal schedule Pembayaran hingga selesai sesuai perjanjian yaitu tanggal 13-09-2028 ;

 

 

 

 

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali  1 unit mobil pickup Daihatsu/granmax/PUACPSI.5 MC/1 ton PU tahun 2024, kondosi baru, warna Putih, No rangka. MHKP3FA1JRKO66138, No. Mesin 2NR4C77982, No. Pol AG 8074 LB, atas nama Edy Sulistiyo, yang saat ini ditahan oleh Tergugat kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi atas Penahanan unit objek Perjanjian 1 unit mobil pickup Daihatsu/granmax/PUACPSI.5 MC/1 ton PU tahun 2024, kondosi baru, warna Putih, No rangka. MHKP3FA1JRKO66138, No. Mesin 2NR4C77982, No. Pol AG 8074 LB,  atas nama Edy Sulistiyo, sejak tanggal 04 mei 2026 sampai dengan sekarang setidak tidaknya selama + 10 hari senilai @ 250.000. (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan 10 hari adalah 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

 

SUBSIDAIR

 

Ex aequo et bono, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak