| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Kdr | EDY SULISTIYO | PT. ASTRA SEDAYA FINANCE KEDIRI/ACC KEDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah demi hukum perjanjian no. 01400403002464760 pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, Penggugat sebagai Debitur dan Tergugat sebagai Kreditur sampai dengan berakhirnya schedule Pembayaran angsuran pada tanggal 14 -09-2028;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena telah menentukan-penilaian sepihak wanprestasi/Cidera janji kepada Penggugat dan menahan unit objek perjanjian 1 unit mobil pickup Daihatsu/granmax/PUACPSI.5 MC/1 ton PU tahun 2024, kondosi baru, warna Putih, No rangka. MHKP3FA1JRKO66138, No. Mesin 2NR4C77982, No. Pol AG 8074 LB, atas nama Edy Sulistiyo sebagaimana Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019;
Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran dari Penggugat atas Tunggakan 3 (tiga) kali angsuran terhutang sejak bulan Maret-April dan Mei 2026 senilai @ Rp. 3.940.000,- dikalikan 3 angsuran berjumlah Rp. 11.820.000,.- (Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan melanjutkan penerimaan pembayaran angsuranya berikutnya sesuai Jumlah Uang dan tanggal schedule Pembayaran hingga selesai sesuai perjanjian yaitu tanggal 13-09-2028 ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali 1 unit mobil pickup Daihatsu/granmax/PUACPSI.5 MC/1 ton PU tahun 2024, kondosi baru, warna Putih, No rangka. MHKP3FA1JRKO66138, No. Mesin 2NR4C77982, No. Pol AG 8074 LB, atas nama Edy Sulistiyo, yang saat ini ditahan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi atas Penahanan unit objek Perjanjian 1 unit mobil pickup Daihatsu/granmax/PUACPSI.5 MC/1 ton PU tahun 2024, kondosi baru, warna Putih, No rangka. MHKP3FA1JRKO66138, No. Mesin 2NR4C77982, No. Pol AG 8074 LB, atas nama Edy Sulistiyo, sejak tanggal 04 mei 2026 sampai dengan sekarang setidak tidaknya selama + 10 hari senilai @ 250.000. (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan 10 hari adalah 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Ex aequo et bono, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
