Mengabulkan gugatan untuk keseluruhan.
Menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat benar dan sah menurut hukum.
Menghukum kepada Tergugat untuk mencabut permohonan dan penetapan jadwal lelang.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum tergugat untuk memberikan salinan Perjanjian Kredit kepada Penggugat.
Menghukum tergugat untuk memberikan salinan Sertifikat Hak Tanggungan kepada Penggugat.
Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berkehendak lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |