Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.AHMAD ASHAR, SH., MH.
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
AJI SUKMA PRAMUNDIKA bin ISMAIL alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/M.5.13/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Dody Novalita SH MH
3AHMAD ASHAR, SH., MH.
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SUKMA PRAMUNDIKA bin ISMAIL alm.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa AJI SUKMA PRAMUNDIKA bin ISMAIL (alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2026, bertempat di toko SINAR BAJA yang beralamat Jln. Pemuda No 19 Kelurahan Ngadirejo Kec Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 138 ayat (2) : Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Pasal 138 ayat (3) : Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal sekitar akhir bulan Maret 2026 sekira malam hari, Terdakwa mendapatkan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. KOPLAK (DPO). Sebelumnya Terdakwa menghubungi Sdr. KOPLAK (DPO) melalui WhatsApp dengan maksud menanyakan ketersediaan pil dobel L, kemudian setelah sepakat mengenai jumlah dan harga, Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui GOPAY ke nomor yang diberikan oleh Sdr. KOPLAK (DPO). Selanjutnya Sdr. KOPLAK (DPO) mengirimkan lokasi ranjauan di sebelah jembatan area persawahan Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, kemudian Terdakwa mengambil pil dobel L tersebut di lokasi ranjauan dan membawanya pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.58 WIB Terdakwa kembali mendapatkan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. KOPLAK (DPO). Sebelum mengambil pil dobel L tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. KOPLAK (DPO) melalui WhatsApp, kemudian setelah sepakat mengenai jumlah dan harga, Sdr. KOPLAK (DPO) mengirimkan lokasi ranjauan di bawah gubuk Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi ranjauan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AG 3088 VCI miliknya dan mengambil pil dobel L tersebut. Adapun pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui GOPAY sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 22.17 WIB sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.10 WIB sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Terdakwa mengedarkan pil dobel L tersebut di antaranya kepada Saksi DWI KURNIAWAN yang telah beberapa kali membeli pil dobel L dari Terdakwa, yaitu pertama sekitar akhir bulan Maret 2026 sekira sore hari membeli sebanyak 5 (lima) kit berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terakhir pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira sore hari kembali membeli sebanyak 5 (lima) kit berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa dan membayar secara tunai. Selain itu, pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira malam hari Saksi BAYU memperoleh pil dobel L dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) bok berisi 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), yang bermula ketika Terdakwa meminjam uang kepada Saksi BAYU sebesar Rp100.000,- kemudian sebagai penggantinya Terdakwa menyerahkan pil dobel L tersebut kepada Saksi BAYU. Selanjutnya Sdr. GALANG juga telah beberapa kali memperoleh pil dobel L dari Terdakwa, yaitu pertama sekitar akhir bulan Maret 2026 sekira siang hari membeli sebanyak 2 (dua) kit berisi 8 (delapan) butir pil dobel L seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian terakhir pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira sore hari membeli sebanyak 3 (tiga) kit berisi 12 (dua belas) butir pil dobel L seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa dan membayar secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di tempat kerja Terdakwa, yaitu Toko Sinar Baja yang beralamat di Jl. Pemuda No. 19, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y03T warna biru tua yang berisi petunjuk transaksi pil dobel L serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AG 3088 VCI. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Trunojoyo Gang V No. 16 RT 008 RW 002, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna putih berisi 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir pil berwarna putih berlogo LL, 1 (satu) buah botol warna putih dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) buah bekas grenjeng rokok warna silver yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan dan mengemas pil dobel L.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB.: 03733/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, Apt. TITIN ERNAWATI, S. Farm, FILANTARI CAHYANI, A.Md, serta diketahui oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si.,  M.Si. selaku Plh. KABIDLABFOR POLDA JATIM, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik AJI SUKMA PRAMUNDIKA Bin ISMAIL (Alm), dkk dengan nomor barang bukti 12185/2026/NOF.- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,768 gram, benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa ditangkap karena Terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.

 

 

----------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya