| Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 72 tanggal 24 Januari 2025 adalah sah demi hukum;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pembayaran tunggakan kewajiban sebesar Rp. 86.547.502,-.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar angsuran dengan tertib setiap bulan.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |