Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
TRI YUWONO Alias CEMOL Bin MULANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1026/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2Dody Novalita SH MH
3PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI YUWONO Alias CEMOL Bin MULANI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TRIYUWONO Alias CEMOL Bin MULANI  pada tanggal 3 Februari 2026, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat  di sebuah rumah yang beralamat di Kel Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa ditangkap petugas satnarkoba Polres Kediri Kota  pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Kel Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa  berupa 1105 (seribu seratus lima) butir pil dobel L, 7 (tujuh) botol plastik wama putih, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 4x6 cm serta 1 (satu) unit handphone merk realme warna hijau dengan nomor hanphone +62 859-3666-0953 serta IMEI (slot sim 1) 862735043170693 dan IMEI (slot sim 2) 862735043170685, untuk barang bukti berupa 1105 (seribu seratus lima) butir pil dobel L., 7 (tujuh) botol plastik warna putih, 1 (satu) pak klip plastik ukuran 4x6 cm diketemukan di dalam kamar tidur tepatnya di atas meja serta 1 (satu) unit hanphone merk realme warna hijau dengan nomor hanphone +62 859-3666-0953 serta IMEI (slot sim 1) 862735043170693 dan IMEI (slot sim 2) 862735043170685 diketemukan di genggaman tangan kanan;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. NOGLEK,LK, (DPO), dengan cara  awalnya terdakwa menghubungi Sdr NOGLEK melalui chat whats up memesan pil dobel L dan apabila sepakat jumlah dan harga selanjutnya Sdr. NOGLEK mengirimkan nomor rekening Bank aladin Syariah (untuk nomor rekening lupa) selanjutnya setelah menerima nomor rekening tersebut kemudian terdakwa mentrasfer uang pembelian dan selang beberapa saat kemudian terdakwa mendapat peta/ tempat ranjauan pil dobel L yang dipesan selanjutnya setelah mendapat peta atau tempat ranjauan kemudian terdakwa mengambil pil dobel L pesanan tersebut di lokasi peta atau tempat ranjauan kemudian pil dobel L tersebut dibawa pulang untuk di pecah dan edarkan;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan pil double l dari Noglek  sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu : Pertama pada hari rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten  Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah), Kedua pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Pagu Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah), Ketiga pada hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Pagu Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah), Keempat pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Pagu Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah. Kelima pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Pagu Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah), Keenam pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Pagu Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah), Ketujuh pada hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Pagu Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual pil double l tersebut antara lain kepada :Sdr. WIJI Alias JIWO membeli Pertama pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib dengan cara terdakwa datang kerumah Sdr. JIWO di Lingkungan Pagut Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 2 (dua) box dengan isi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Kedua pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara terdakwa datang kerumah Sdr. JIWO di Lingkungan Pagut Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Ketiga pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib dengan cara terdakwa datang kerumah Sdr. JIWO di Lingkungan Pagut Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 (dua) box dengan isi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Keempat pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib dengan cara terdakwa datang kerumah Sdr. JIWO di Lingkungan Pagut Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 2 (dua) box dengan isi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Kelima pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib dengan cara terdakwa datang kerumah Sdr. JIWO di Lingkungan Pagut Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 3 (tiga) box dengan isi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp 450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), Keenam pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib dengan cara terdakwa datang kerumah Sdr. JIWO di Lingkungan Pagut Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 2 (dua) box dengan isi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Ketujuh pada hari selasa tanggal 3 Februari 2026 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) namun untuk pil dobel L belum sempat terdakwa serahkan sudah kedahuluan tertangkap petugas dan untuk uang pembelian sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sudah terdakwa terima dan terdakwa belikan pil dobel L lalu disita oleh petugas kepolisian;

Sdr.DIAN membeli Pertama pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara datang kerumah terdakwa di Kel Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Kedua pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara datang kerumah terdakwa di Kelurahan  Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Ketiga pada hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara datang kerumah terdakwa di Kel Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);

Sdr. KRIS membeli Pertama pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib dengan cara cod di Jn Sumber rempi Kel Betet Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), Kedua pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib dengan cara cod di Jl Sumber rempi Kel Betet Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 9 (sembilan) box dengan isi 900 (Sembilan ratus) butir dengan harga Rp 900.000.-(Sembilan ratus ribu rupiah), Ketiga pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib dengan cara cod di Jn Sumber rempi Kel Betet. Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), Keempat pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebayak 7 (tujuh) box dengan isi 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), Kelima pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib dengan cara 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) box dengan isi 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp 600.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah), Keenam pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib dengan cara 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebayak 6 (enam) box dengan isi 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);

  • Bahwa terdakwa menjadi kurir Sdr. NOGLEK bersama-sama dengan Sdr. PRAYOGI SETIAWAN yaitu ;

Pertama sekitar pertengahan bulan april tahun 2025 sekira siang hari. terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1(satu) koli atau 100(seratus) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama  PRAYOGI SETIAWAN mengambil paket pil dobel L di ranjauan di pinggir area persawahan desa sitimerto kec. Pagu kab Kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L. tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat tersangka sebanyak 7(tujuh) titik lokasi yang mana diranjau bersama dengan Sdr. PRAYOGI SETIAWAN di sepanjang jalan dipinggir area persawahan kel bawang kec pesantren kota Kediri sampai dengan kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahr?ya atas perintah Sdr. NOGLEK;

Kedua sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2025, sekira pukul 09.00 wib, terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1(satu) kali atau 100(seratus) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengambil paket pil dobel L di ekpedisi PO harapan jaya di kel. Tamanan kec mojoroto kota kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L. tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat terdakwa sebanyak 8(delapan) titik lokasi yang mana diranjau bersama dengan Sdr. PRAYOGI SETIAWAN di sepanjang jalan dipinggir area persawahan kel bawang kec pesantren kota Kediri sampai dengan kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK;

Ketiga sekitar awal bulan November tahun 2025, sekira pukul 11.00 wib, terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L. sebanyak 20(dua puluh) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengambil paket pil dobel L di ranjauan di bawah semak semak sebelah rumah sakit SLG kabupaten kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat saya sebanyak 3(tiga) titik lokasi yang mana diranjau bersama dengan Sdr. PRAYOGI SETIAWAN di sepanjang jalan dipinggir area persawahan jalan sumber rempi kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK;

Keempat atau yang terakhir pada hari sabtu tanggal 31 bulan januari 2026, sekira pukul 19.00 wib, terdakwa memecah atau membagi dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 4(empat) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L. yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L sebanyak 3(tiga) botol dipinggir area persawahan jalan sumber rempi kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK, kemudian untuk yang 1(satu) botol dipecah atau dibagi di rumah yang tak berpenghuni di sebelah rumah Sdr. PRAYOGI SETIAWAN menjadi 10 paket atau 10 bok yang masing masing berisi 100(seratus) butir pil dobel L yang selanjutnya pi dobel L tersebut terdakwa bawa pulang;

  • Bahwa terdakwa setiap botol yang habis terjual mendapat keuntungan sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan untuk keuntungan terdakwa menjadi kurir pil dobel L milik Sdr. NOGLEK, setiap meranjau 1(satu) botol terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dan untuk yang terakhir pada hari sabtu tanggal 31 januari 2025 terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah barang bukti dikirim ke Laboralotirum Forensik Cabang Surabaya hasilnya barang bukti dengan nomor 06571 /2026/NOF Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya