| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2026/PN Kdr | 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H. 2.Dody Novalita SH MH 3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
TRI YUWONO Alias CEMOL Bin MULANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1026/M.5.13/Enz.2/06/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa TRIYUWONO Alias CEMOL Bin MULANI pada tanggal 3 Februari 2026, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kel Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sdr.DIAN membeli Pertama pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara datang kerumah terdakwa di Kel Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Kedua pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara datang kerumah terdakwa di Kelurahan Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), Ketiga pada hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara datang kerumah terdakwa di Kel Betet Rt 11 Rw 04 Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); Sdr. KRIS membeli Pertama pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib dengan cara cod di Jn Sumber rempi Kel Betet Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), Kedua pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib dengan cara cod di Jl Sumber rempi Kel Betet Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 9 (sembilan) box dengan isi 900 (Sembilan ratus) butir dengan harga Rp 900.000.-(Sembilan ratus ribu rupiah), Ketiga pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib dengan cara cod di Jn Sumber rempi Kel Betet. Kec Pesantren Kota Kediri sebanyak 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), Keempat pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebayak 7 (tujuh) box dengan isi 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), Kelima pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib dengan cara 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) box dengan isi 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp 600.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah), Keenam pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib dengan cara 8 (delapan) box dengan isi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebayak 6 (enam) box dengan isi 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);
Pertama sekitar pertengahan bulan april tahun 2025 sekira siang hari. terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1(satu) koli atau 100(seratus) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama PRAYOGI SETIAWAN mengambil paket pil dobel L di ranjauan di pinggir area persawahan desa sitimerto kec. Pagu kab Kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L. tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat tersangka sebanyak 7(tujuh) titik lokasi yang mana diranjau bersama dengan Sdr. PRAYOGI SETIAWAN di sepanjang jalan dipinggir area persawahan kel bawang kec pesantren kota Kediri sampai dengan kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahr?ya atas perintah Sdr. NOGLEK; Kedua sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2025, sekira pukul 09.00 wib, terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 1(satu) kali atau 100(seratus) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengambil paket pil dobel L di ekpedisi PO harapan jaya di kel. Tamanan kec mojoroto kota kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L. tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat terdakwa sebanyak 8(delapan) titik lokasi yang mana diranjau bersama dengan Sdr. PRAYOGI SETIAWAN di sepanjang jalan dipinggir area persawahan kel bawang kec pesantren kota Kediri sampai dengan kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK; Ketiga sekitar awal bulan November tahun 2025, sekira pukul 11.00 wib, terdakwa mengambil dan mengedarkan pil dobel L. sebanyak 20(dua puluh) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L, yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengambil paket pil dobel L di ranjauan di bawah semak semak sebelah rumah sakit SLG kabupaten kediri, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L tersebut dengan cara di ranjau kembali yang seingat saya sebanyak 3(tiga) titik lokasi yang mana diranjau bersama dengan Sdr. PRAYOGI SETIAWAN di sepanjang jalan dipinggir area persawahan jalan sumber rempi kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana semua titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK; Keempat atau yang terakhir pada hari sabtu tanggal 31 bulan januari 2026, sekira pukul 19.00 wib, terdakwa memecah atau membagi dan mengedarkan pil dobel L sebanyak 4(empat) botol pil dobel L yang masing-masing botol berisi 1000(seribu) butir pil dobel L. yang mana saat itu terdakwa bersama Sdr. PRAYOGI SETIAWAN mengedarkan pil dobel L sebanyak 3(tiga) botol dipinggir area persawahan jalan sumber rempi kel betet kec pesantren kota Kediri yang mana titik dan jumlahnya atas perintah Sdr. NOGLEK, kemudian untuk yang 1(satu) botol dipecah atau dibagi di rumah yang tak berpenghuni di sebelah rumah Sdr. PRAYOGI SETIAWAN menjadi 10 paket atau 10 bok yang masing masing berisi 100(seratus) butir pil dobel L yang selanjutnya pi dobel L tersebut terdakwa bawa pulang;
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
