Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.BERNADETA SUSAN WIDAYATI, S.H.M.H
3.WAHYU WASONO DYAN ARIBOWO, SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
1.dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA
2.ISWANTO anak dari UNTUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-698/M.5.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2BERNADETA SUSAN WIDAYATI, S.H.M.H
3WAHYU WASONO DYAN ARIBOWO, SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA[Penahanan]
2ISWANTO anak dari UNTUNG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa mereka Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Bank Mandiri Jl. Diponegoro no. 17 Kota Kediri, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa Turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Berawal dari anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO mengikuti tes pemilihan bintara polri 2025 Polda Jatim dan gugur pada tahap perangkingan Polda Jatim. Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2025 saksi AMAT DEDIK SANTOSO bertemu dengan mereka terdakwa di rumah saksi GINO alias Pakpoh beralamat Jl. Selomangleng, Rt/Rw 008/002, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dari pukul 09.00 Wib – 13.00 Wib. Pada saat pertemuan tersebut saksi AMAT DEDIK SANTOSO bertemu dengan para terdakwa dan saksi SAIDAH. Pada saat di rumah saksi GINO alias Pakpoh tersebut dalam pembicaraan Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm.
HUSEN MUSTAFA dan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG memperkenalkan diri mereka dengan memakai martabat palsu yaitu terdakwa I dr. TAUFIK mengatakan yakni, ”perkenalkan kan pak nama saya TAUFIK, saya anggota polri pangkat AKBP dinas di DVI Mabes polri” Sedangkan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG mengatakan ”iya pak, saya ISWANTO ajudan dari dokter TAUFIK, aslinya dinas di INTEL Mabes”, yang mana sebenarnya Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA tidak tercatat sebagai personel yang berdinas sebagai anggota Polri, ASN Polri, maupun tenaga kontrak/Mitra pada satuan kerja Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri serta terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG sudah diberhentikan dari SPKT Polda Jatim. Kemudian saksi AMAT DEDIK SANTOSO bercerita bahwa anaknya tidak lolos menjalani tes penerimaan Bintara Polri. Selanjutnya Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menjawab ”saya bisa pak meluluskan (menjadi anggota polri) kembali anak bapak yang sudah gugur, saya dulu pernah menjadi panitia pusat penerimaan POLRI”, kemudian dijawab saksi AMAT DEDIK SANTOSO ”memang benar bisa dok?”. Lalu Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menyanggupi dengan mengatakan ”iya bisa, melalui ayah KOMJEN POL FADHIL IMRON, saya kenal baik,” sedangkan terdakwa II ISWANTO membenarkan dengan mengatakan”iya benar pak Dokter kenal baik dengan KOMJEN POL FADHIL IMRON”. Selanjutnya saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan istrinya serta para terdakwa dan saksi SAIDAH berpindah tempat untuk berbicara lebih lanjut ke Cafe Lembah Tretes alamat Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
- Bahwa Kemudian dari pukul 13.00 wib sampai dengan 17.30 wib di cafe lembah Tretes tersebut mereka terdakwa mengatakan bahwa bisa meluluskan anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO untuk terpilih menjadi Bintara Polri tahun 2025 dengan cara dapat
kembali menghidupkan gugurnya anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dengan langsung mengikuti tes di tahap Supervisi dengan memberikan dana kepada Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan perkataan ”bisa pak nanti saya melalui ayah Fadhil biar anak bapak langsung mengikuti tahap Supervisi, untuk ayah Fadhil mungkin sekitar 900 juta”. Kemudian Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menanyakan nama anak saksi AMAT DEDOK SANTOSO, dan saksi AMAT DEDIK SANTOSO memberikan nama anaknya kepada Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA yang selanjutnya Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm.
HUSEN MUSTAFA menelepon seseorang dan saksi AMAT DEDOK SANTOSO disuruh untuk menunggu. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA meyakinkan saksi AMAT DEDIK SANTOSO dengan menunjukkan sebuah data dari aplikasi di Laptop yang mereka terdakwa bawa, diimana dalam data tersebut nama anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO sudah ada di dalam nama-nama orang yang akan lulus terpilih menjadi Bintara Polri, dan hal tersebut membuat saksi AMAT DEDIK SANTOSO semakin yakin kepada Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA bisa meluluskan kembali anaknya menjadi Bintara Polri.
- Bahwa kemudian karena saksi AMAT DEDIK SANTOSO yakin Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dapat meluluskan anaknya lalu saksi AMAT DEDIK SANTOSO memperkenalkan saksi HERU PURNOMO yang anaknya juga gugur dalam tes bintara Polri kepada mereka terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.21 WIB terdakwa II ISWANTO menghubungi saksi AMAT DEDIK SANTOSO melalui pesan WA yang diteruskan dari pesan Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dengan perkataan ””Is, komjen ayah habis telfon saya dan terkait kemaren sore obrolan dengan mas dedik dan mas heru sudah saya sampaikan atas
kekhawatiran mereka karena funds belum masuk nanti takutnya di geser atau ada hal-hal yang tidak diinginkan tejadi saat panthukir dan ayah bilang tidak apa-apa kalau mereka mau beri tapi masing-masing setengah dulu nanti sisa nya diambil cash jadi untuk mas dedik Rp. 450 juta, mas heru 450 dulu nanti sisanya kemudian”. Kemudian terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG kembali mengirimkan chat kepada saksi AMAT DEDIK SANTOSO yang berisi nomor rekeningnya dengan perkataan ”ijin kirim no rekening ya pak Rek Mandiri 900-000-334-1238 an ISWANTO”. Selanjutnya dalam pesan tersebut ada isi pesan bahwa jika dana tidak segera dikirim maka anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak saksi HERU PURNOMO akan tergeser maka saksi AMAT DEDIK SANTOSO kemudian menghubungi saksi HERU PURNOMO terkait pembayaran tersebut yang masingmasing 450 juta, sehingga berjumlah total nilai Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta) maka pembayarannya menggunakan uang saksi AMAT DEDIK SANTOSO terlebih dahulu karena juga sesuai dengan nominal biaya yang dikeluarkan untuk meloloskan anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO, sedangkan nanti sisanya akan dibayarkan oleh saksi HERU PURNOMO
- Bahwa selanjutnya saksi AMAT DEDIK SANTOSO menyerahkan uang tesebut dengan cara ke kantor bank Mandiri jalan Diponegoro, Kec. Kota Kediri, Jawa Timur bersama dengan istri saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan kemudian melakukan transfer No. Rekening 1710016118039 atas nama DAHLIA RITNAL ASTUTI ke rekening Bank Mandiri nomor 9000003341238 atas nama ISWANTO pada tanggal 17 Juni 2025 sebanyak 2 tahap. Dengan masing- masing tahap sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dan ada tanda buktinya. Sedangkan Sdr. HERU PURNOMO menyerahkan uang Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan cara tunai pada tanggal 30 Juni 2025 di rumah Sdr. HERU PURNOMO
- Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, pada tanggal 20 Juni 2025 mereka terdakwa mendatangi rumah saksi HERU PURNOMO. Pada saat di rumah saksi HERU PURNOMO tersebut mereka terdakwa meyakinkan saksi HERU PURNOMO bahwa anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak dari saksi HERU PURNOMO sudah aman di sistem perangkingan mabes Polri dengan menunjukkan data terebut dari informasi di handphone milik Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA
- Selanjutnya Pada tanggal 30 Juni 2025 mereka terdakwa meyakinkan kembali bahwa posisi anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak dari saksi HERU PURNOMO aman dengan menunjukkan data tersebut dari laptop mereka. Kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi HERU PURNOMO menyerahkan uang sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada kedua korban dan disaksikan oleh saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan istrinya, serta istri saksi HERU PURNOMO, dan kemudian mereka terdakwa kembali ke Jakarta
- Kemudian pada saat jadwal SUPERVISI (tahap tes penerimaan anggota polri) di Polda Jatim. Saksi AMAT DEDIK SANTOSO diberitahu oleh mereka terdakwa bahwa anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak dari saksi HERU PURNOMO masih aman.
dan tidak usah mengikuti kegiatan SUPERVISI tersebut dan langsung saja mengikuti tahap tes Panthukir (tahap tes penerimaan anggota polri) pada tanggal 25 Juli 2025. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2025 saat tes panthukir mereka terdakwa mengatakan
bahwa tidak usah mengikuti kegiatan PANTHUKIR tersebut dan langsung saja mengikuti Pendidikan di SPN POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 Juli 2025. Selanjutnya pada saat casis (calon siswa pendidikan) berangkat ke SPN masih-masing. Namun, anak saksi AMAT DEDIKS ANTOSO dan anak Sdr. HERU PURNOMO tidak berangkat ke SPN polda Jatim. Kemudian Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menyampaikan bahwa anak-anak akan diantar ke SPN POLDA METRO JAYA oleh Terlapor dengan membawa peralatan tanggal 4 Agustus 2025. Namun, anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak Sdr. HERU PURNOMO tetap tidak berangkat untuk Pendidikan di SPN POLDA METRO JAYA sehingga janji mereka terdakwa untuk meluluskan anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak Sdr. HERU PURNOMO tidak terjadi.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG telah menimbulkan kerugian bagi saksi AMAT DEDIK SANTOSO sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------


------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------


KEDUA
--------- Bahwa mereka Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam
bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Bank Mandiri Jl. Diponegoro, Kec. Kota Kediri, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri
yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa Turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Berawal dari anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO mengikuti tes pemilihan bintara polri 2025 Polda Jatim dan gugur pada tahap perangkingan Polda Jatim. Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2025 saksi AMAT DEDIK SANTOSO bertemu dengan mereka terdakwa di rumah saksi GINO alias Pakpoh beralamat Jl. Selomangleng, Rt/Rw 008/002, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dari pukul 09.00 Wib – 13.00 Wib. Pada saat pertemuan tersebut saksi AMAT DEDIK SANTOSO bertemu dengan para terdakwa dan saksi SAIDAH. Pada saat di rumah saksi GINO alias Pakpoh tersebut dalam pembicaraan Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm.
HUSEN MUSTAFA dan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG memperkenalkan diri mereka yaitu terdakwa I dr. TAUFIK mengatakan yakni, ”perkenalkan kan pak nama saya TAUFIK, saya anggota polri pangkat AKBP dinas di DVI Mabes polri” Sedangkan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG mengatakan ”iya pak, saya ISWANTO ajudan dari dokter TAUFIK, aslinya dinas di INTEL Mabes”. Kemudian saksi AMAT DEDIK SANTOSO bercerita bahwa anaknya tidak lolos menjalani tes penerimaan Bintara Polri.
Selanjutnya Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menjawab ”saya bisa pak meluluskan (menjadi anggota polri) kembali anak bapak yang sudah gugur, saya dulu pernah menjadi panitia pusat penerimaan POLRI”, kemudian dijawab saksi AMAT DEDIK SANTOSO ”memang benar bisa dok?”. Lalu Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menyanggupi dengan mengatakan ”iya bisa, melalui ayah KOMJEN POL FADHIL IMRON, saya kenal baik,” sedangkan terdakwa II
ISWANTO membenarkan dengan mengatakan”iya benar pak Dokter kenal baik dengan KOMJEN POL FADHIL IMRON”. Selanjutnya saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan istrinya serta para terdakwa dan saksi SAIDAH berpindah tempat untuk berbicara lebih lanjut ke Cafe Lembah Tretes alamat Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
- Bahwa Kemudian dari pukul 13.00 wib sampai dengan 17.30 wib di cafe lembah Tretes tersebut mereka terdakwa mengatakan bahwa bisa meluluskan anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO untuk terpilih menjadi Bintara Polri tahun 2025 dengan cara dapat
kembali menghidupkan gugurnya anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dengan langsung mengikuti tes di tahap Supervisi dengan memberikan dana kepada Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan perkataan ”bisa pak nanti saya melalui ayah Fadhil biar anak bapak langsung mengikuti tahap Supervisi, untuk ayah Fadhil mungkin sekitar 900 juta”. Kemudian Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menanyakan nama anak saksi AMAT DEDOK SANTOSO, dan saksi AMAT DEDIK SANTOSO memberikan nama anaknya kepada Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA yang selanjutnya Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm.
HUSEN MUSTAFA menelepon seseorang dan saksi AMAT DEDOK SANTOSO disuruh untuk menunggu. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA meyakinkan saksi AMAT DEDIK SANTOSO dengan menunjukkan sebuah data dari aplikasi di Laptop yang mereka terdakwa bawa, diimana dalam data tersebut nama anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO sudah ada di dalam nama-nama orang yang akan lulus terpilih menjadi Bintara Polri, dan hal tersebut membuat saksi AMAT DEDIK SANTOSO semakin yakin kepada Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA bisa meluluskan kembali anaknya menjadi Bintara Polri.
- Bahwa kemudian karena saksi AMAT DEDIK SANTOSO yakin Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dapat meluluskan anaknya lalu saksi AMAT DEDIK SANTOSO memperkenalkan saksi HERU PURNOMO yang anaknya juga gugur dalam tes bintara Polri kepada mereka terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.21 WIB terdakwa II ISWANTO menghubungi saksi AMAT DEDIK SANTOSO melalui pesan WA yang diteruskan dari pesan Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dengan perkataan ””Is, komjen ayah habis telfon saya dan terkait kemaren sore obrolan dengan mas dedik dan mas heru sudah saya sampaikan atas
kekhawatiran mereka karena funds belum masuk nanti takutnya di geser atau ada hal-hal yang tidak diinginkan tejadi saat panthukir dan ayah bilang tidak apa-apa kalau mereka mau beri tapi masing-masing setengah dulu nanti sisa nya diambil cash jadi untuk mas dedik Rp. 450 juta, mas heru 450 dulu nanti sisanya kemudian”. Kemudian terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG kembali
mengirimkan chat kepada saksi AMAT DEDIK SANTOSO yang berisi nomor rekeningnya dengan perkataan ”ijin kirim no rekening ya pak Rek Mandiri 900-000-334-1238 an ISWANTO”. Selanjutnya dalam pesan tersebut ada isi pesan bahwa jika dana tidak segera dikirim maka anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak saksi HERU PURNOMO akan tergeser maka saksi AMAT DEDIK SANTOSO kemudian menghubungi saksi HERU PURNOMO terkait pembayaran tersebut yang masingmasing 450 juta, sehingga berjumlah total nilai Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta) maka pembayarannya menggunakan uang saksi AMAT DEDIK SANTOSO terlebih dahulu karena juga sesuai dengan nominal biaya yang dikeluarkan untuk meloloskan anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO, sedangkan nanti sisanya akan dibayarkan oleh saksi HERU PURNOMO
- Bahwa selanjutnya saksi AMAT DEDIK SANTOSO menyerahkan uang tesebut dengan cara ke kantor bank Mandiri jalan Diponegoro, Kec. Kota Kediri, Jawa Timur bersama dengan istri saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan kemudian melakukan transfer No. Rekening 1710016118039 atas nama DAHLIA RITNAL ASTUTI ke rekening Bank Mandiri nomor 9000003341238 atas nama ISWANTO pada tanggal 17 Juni 2025 sebanyak 2 tahap. Dengan masing- masing tahap sejumlah Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dan ada tanda buktinya. Sedangkan Sdr. HERU PURNOMO menyerahkan uang Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan cara tunai pada tanggal 30 Juni 2025 di rumah Sdr. HERU PURNOMO
- Bahwa setelah penyerahan uang tersebut, pada tanggal 20 Juni 2025 mereka terdakwa mendatangi rumah saksi HERU PURNOMO. Pada saat di rumah saksi HERU PURNOMO tersebut mereka terdakwa meyakinkan saksi HERU PURNOMO bahwa anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak dari saksi HERU PURNOMO sudah aman di sistem perangkingan mabes Polri dengan menunjukkan data terebut dari informasi di handphone milik Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA
- Selanjutnya Pada tanggal 30 Juni 2025 mereka terdakwa meyakinkan kembali bahwa posisi anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak dari saksi HERU PURNOMO aman dengan menunjukkan data tersebut dari laptop mereka. Kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi HERU PURNOMO menyerahkan uang sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada kedua korban dan disaksikan oleh saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan istrinya, serta istri saksi HERU PURNOMO, dan kemudian mereka terdakwa kembali ke Jakarta
- Kemudian pada saat jadwal SUPERVISI (tahap tes penerimaan anggota polri) di Polda Jatim. Saksi AMAT DEDIK SANTOSO diberitahu oleh mereka terdakwa bahwa anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak dari saksi HERU PURNOMO masih aman.
dan tidak usah mengikuti kegiatan SUPERVISI tersebut dan langsung saja mengikuti tahap tes Panthukir (tahap tes penerimaan anggota polri) pada tanggal 25 Juli 2025. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2025 saat tes panthukir mereka terdakwa mengatakan
bahwa tidak usah mengikuti kegiatan PANTHUKIR tersebut dan langsung saja mengikuti Pendidikan di SPN POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 Juli 2025. Selanjutnya pada saat casis (calon siswa pendidikan) berangkat ke SPN masih-masing. Namun, anak saksi AMAT DEDIKS ANTOSO dan anak Sdr. HERU PURNOMO tidak berangkat ke SPN polda Jatim. Kemudian Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA menyampaikan bahwa anak-anak akan diantar ke SPN POLDA METRO JAYA oleh Terlapor dengan membawa peralatan tanggal 4 Agustus 2025. Namun, anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak Sdr. HERU PURNOMO tetap tidak berangkat untuk Pendidikan di SPN POLDA METRO JAYA sehingga janji mereka terdakwa untuk meluluskan anak saksi AMAT DEDIK SANTOSO dan anak Sdr. HERU PURNOMO tidak terjadi.
- Bahwa uang yang telah diterima mereka terdakwa yang mana merupakan uang milik saksi saksi AMAT DEDIK SANTOSO, telah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tanpa sepengetahuan maupun tanpa persetujuan saksi AMAT DEDIK SANTOSO, telah dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil MAZDA 2 warna merah tahun 2014 seharga Rp 151.000.000 (seratus lima puluh satu juta rupiah). 1 (satu) unit mobil NISSAN JUKE warna Hitam tahun 2011 seharga Rp 122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah). 1 (satu) unit mobil LEXUS RX270 warna putih tahun 2013 seharga Rp 266.000.000 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah). kemudian dipakai untuk mentransfer ke Sdr TAUFIK H. MUSTAFA Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) diberikan kepada driver pribadinya Sdr TAUFIK H. MUSTAFA.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dr. M. TAUFIK H. MUSTAFA Bin Alm. HUSEN MUSTAFA dan terdakwa II ISWANTO anak dari UNTUNG telah menimbulkan kerugian bagi saksi AMAT DEDIK SANTOSO sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya