Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
HANDI WIBOWO Bin Alm. HARIAMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/M.5.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3Dody Novalita SH MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDI WIBOWO Bin Alm. HARIAMUN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HANDI WIBOWO Bin Alm. HARIAMUN pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa pada tanggal 25 Februari 2026, Terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) sebanyak dua kali, yang pertama melalui aplikasi DANA dengan nomor handphone 081249260912 atas nama HANDI WIBOWO sebesar Rp. 200.127,- (dua ratus ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) yang dilakukan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sersan KKO Usman No. 50-B Rt/Rw 002/010, Kel. Dandangan, Kec. Kota, Kota Kediri sekira pukul 14.25 Wib, serta Rp. 76.030,- (tujuh puluh enam ribu tiga puluh rupiah) di Warung Kopi Pak Djaneap yang belamat di Jl. Sersan KKO Usman No. 50-B Rt/Rw 002/010, Kel. Dandangan, Kec. Kota, Kota Kediri sekira pukul 21.13Wib, yang secara otomatis masuk ke dalam akun Terdakwa dan digunakan sebagai saldo untuk bermain judi slot. Selanjutnya, pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan sengaja dan tanpa izin melakukan perjudian online jenis slot melalui aplikasi Google Chrome dengan mengakses situs perjudian online KOITOTO. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya dengan menggunakan username “kentit123” dan password “123456abc”. Setelah berhasil masuk, Terdakwa memilih permainan slot “Pragmatic Olympus”, lalu memasang sejumlah uang sebagai taruhan sebesar Rp. 400.- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 600.- (enam ratus rupiah) untuk setiap satu kali putaran (spin). Adapun mekanisme permainan tersebut yaitu untuk memperoleh kemenangan harus keluar gambar yang sama minimal 8 (delapan) gambar, dimana setiap kesamaan atas kedelapan gambar yang bisa dinyatakan menang serta dinyatakan kalah dan taruhan hilang apabila gambar yang keluar kurang dari delapan. Besaran kemenangan ditentukan oleh sistem permainan melalui pengalian dari total taruhan yang berbeda yang diberikan oleh website, sehingga hasil permainan sepenuhnya bergantung pada sistem dan tidak dipengaruhi oleh keahlian Terdakwa. Pada tanggal 24 Februari sekira pukul 23.13 WIB, Terdakwa memperoleh kemenangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang kemudian dicairkan (withdraw) oleh Terdakwa senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.13 Wib melalui apikasi DANA milik Terdakwa a.n HANDI WIBOWO, Terdakwa juga pernah memperoleh kemenangan sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Selanjutnya, uang hasil kemenangan tersebut dipergunakan kembali oleh Terdakwa untuk membayar hutang pinjol Terdakwa.
  • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri Terdakwa membuka website KOITOTO dengan username Paidunkoi dan memilih room /permainan Pragmatic MAHJONG WINS3, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Pihak Kepolisan mendatangi Terdakwa dan didapat riwayat perjudian yang Terdakwa lakukan sebelumnya, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri dan kemudian ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 26 Februari sekira pukul 01.00 Wib dikantor Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------

 

-----ATAU-----

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HANDI WIBOWO Bin (Alm) HARIAMUN pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Warung Kopi Pak Djaenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan kesempatan nermain perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme 60 warna abu-abu imei 1; 868783077897637, imei 2: 868783077897629, yaitu pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.13 WIB Terdakwa memperoleh kemenangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang kemudian dicairkan (withdraw) oleh Terdakwa senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  uang hasil kemenangan tersebut dipergunakan kembali oleh Terdakwa untuk membayar hutang pinjol Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Warung Kopi Pak Djenap yang beralamat di Jalan Sersan KKO Ustman, Kel. Dandangan, Kec. Kota Kediri, Terdakwa dengan sengaja dan tanpa izin melakukan perjudian online jenis slot melalui aplikasi Google Chrome dengan mengakses situs perjudian online yang tidak memiliki ijin dengan nama website KOITOTO, kemudian Terdakwa masuk ke dalam akun miliknya dengan menggunakan username “kentit123” dan password “123456abc”, setelah berhasil masuk Terdakwa memilih permainan slot “Pragmatic Olympus” lalu memasang sejumlah uang sebagai taruhan sebesar Rp. 400.- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 600.- (enam ratus rupiah) untuk setiap satu kali putaran (spin), dengan mekanisme permainan tersebut yaitu untuk memperoleh kemenangan harus keluar gambar yang sama minimal 8 (delapan) gambar, dimana setiap kesamaan atas kedelapan gambar yang bisa dinyatakan menang serta dinyatakan kalah dan taruhan hilang apabila gambar yang keluar kurang dari delapan. Besaran kemenangan ditentukan oleh sistem permainan melalui pengalian dari total taruhan yang berbeda yang diberikan oleh website sehingga hasil permainan sepenuhnya bergantung pada sistem yang tidak memiliki izin dan tidak dipengaruhi oleh keahlian Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya