| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa KUNCORO Bin SUKAMDI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di depan Angkringan Caci Maki, yang berada di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatam Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, Terdakwa mendapatkan informasi dari grup WhatsApp bahwa ada pertemuan perkumpulan “kopdar” dari perguruan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) diantaranya komunitas KLEWANG yang diikuti oleh Terdakwa, di Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dijemput oleh saksi RIZAL ARIEX SUSANTO dan Sdr. RIFKI, yang mana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit beserta sarungnya warna hitam tanpa merk dengan panjang 75 cm, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi RIZAL ARIEX SUSANTO dan Sdr. RIFKI berkumpul di rumah saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA yang berada di Dusun Ngulaan, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri untuk menunggu anggota yang lain;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama dengan anggota komunitas “Klewang” yang lain menuju ke acara “kopdar” yang berada di Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan cara konvoi menggunakan sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa berboncengan dengan Sdr. ADE menggunakan sepeda motor dengan posisi Sdr. ADE yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan Terdakwa membonceng di belakang, yang mana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit tanpa merk dengan Panjang 75 cm dengan cara dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) potong jaket hoodie warna hitam bergambar logo Team Klewang Kediri merk KLEWANG ORIGINAL PRODUCT yang dikenakan oleh Terdakwa, di tengah perjalanan rombongan Terdakwa bertemu dengan rombongan peserta “kopdar” lainnya yang sedang melakukan konvoi, lalu Terdakwa bergabung dengan rombongan yang lainnya untuk konvoi, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, sesampainya di depan Angkringan Caci Maki yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, rombongan Terdakwa berhenti sambil berteriak-teriak, sehingga terjadi perselisihan dengan pengunjung Angkringan Caci Maki, melihat hal tersebut, Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sumber keributan sambil mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit tanpa merk dengan Panjang 75 cm yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi MARIO MARSELINO hendak berbalik arah karena melihat Terdakwa membawa senjata tajam, namun saksi MARIO MARSELINO terjatuh, kemudian Terdakwa langsung menyabet/membacok saksi MARIO MARSELINO dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit tanpa merk dengan panjang 75 cm tersebut dengan menggunakan tangan kanan ke arah saksi MARIO MARSELINO sebanyak 1 (satu) kali, namun saksi MARIO MARSELINO berusaha menangkis senjata tajam tersebut, sehingga senjata tajam tersebut mengenai jari tangan kanan saksi MARIO MARSELINO dan menyebabkan jari tangan kanan saksi MARIO MARSELINO mengeluarkan banyak darah, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Angkringan Caci Maki, sedangkan saksi MARIO MARSELINO dibawa ke RSUD Gambiran Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satreskrim Polres Kediri Kota di Jalan Made Selatan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/1059/419.108.1/2026 tanggal 19 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ILHAM ARDLI MUSLIM. dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Seorang laki-laki umur antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, orang tersebut datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri dalam keadaan : sadar, tidak muntah, kesadaran penuh, bisa berjalan ----------------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan didapatkan luka robek dan patah pada pertengahan ruas jari kelingking kanan bagian bawah, luka robek dan patah pada ruas jari manis kanan bagian bawah, luka robek dan patah pada ruas jari jempol kanan bagian bawah sampai lipatan ruas jari jempol bagian tengah, tepian luka rata tidak bergerigi, terjadi pendarahan hebat yang disebabkan karena adanya kerusakan jaringan di jari yang terluka -------------------------------------------------------------------
- Luka tersebut di atas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tajam -------------------
- Untuk kepentingan kesembuhannya korban perlu menjalani rawat inap untuk menjalani operasi pembersihan luka dan penyambungan tulang di rumah sakit ------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, jari tangan kanan saksi MARIO MARSELINO mengalami luka robek dan patah, sehingga saksi MARIO MARSELINO tidak bisa beraktifitas seperti sedia kala;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa KUNCORO Bin SUKAMDI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di depan Angkringan Caci Maki, yang berada di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatam Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, Terdakwa mendapatkan informasi dari grup WhatsApp bahwa ada pertemuan perkumpulan “kopdar” dari perguruan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) diantaranya komunitas KLEWANG yang diikuti oleh Terdakwa, di Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dijemput oleh saksi RIZAL ARIEX SUSANTO dan Sdr. RIFKI, yang mana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit beserta sarungnya warna hitam tanpa merk dengan panjang 75 cm, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi RIZAL ARIEX SUSANTO dan Sdr. RIFKI berkumpul di rumah saksi FEBRIAN DWI ANANDA MULYA yang berada di Dusun Ngulaan, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri untuk menunggu anggota yang lain;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama dengan anggota komunitas “Klewang” yang lain menuju ke acara “kopdar” yang berada di Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dengan cara konvoi menggunakan sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa berboncengan dengan Sdr. ADE menggunakan sepeda motor dengan posisi Sdr. ADE yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan Terdakwa membonceng di belakang, yang mana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit tanpa merk dengan Panjang 75 cm dengan cara dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) potong jaket hoodie warna hitam bergambar logo Team Klewang Kediri merk KLEWANG ORIGINAL PRODUCT yang dikenakan oleh Terdakwa, di tengah perjalanan rombongan Terdakwa bertemu dengan rombongan peserta “kopdar” lainnya yang sedang melakukan konvoi, lalu Terdakwa bergabung dengan rombongan yang lainnya untuk konvoi, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, sesampainya di depan Angkringan Caci Maki yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, rombongan Terdakwa berhenti sambil berteriak-teriak, sehingga terjadi perselisihan dengan pengunjung Angkringan Caci Maki, melihat hal tersebut, Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sumber keributan sambil mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit tanpa merk dengan Panjang 75 cm yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi MARIO MARSELINO hendak berbalik arah karena melihat Terdakwa membawa senjata tajam, namun saksi MARIO MARSELINO terjatuh, kemudian Terdakwa langsung menyabet/membacok saksi MARIO MARSELINO dengan cara mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit tanpa merk dengan panjang 75 cm tersebut dengan menggunakan tangan kanan ke arah saksi MARIO MARSELINO sebanyak 1 (satu) kali, namun saksi MARIO MARSELINO berusaha menangkis senjata tajam tersebut, sehingga senjata tajam tersebut mengenai jari tangan kanan saksi MARIO MARSELINO dan menyebabkan jari tangan kanan saksi MARIO MARSELINO mengeluarkan banyak darah, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Angkringan Caci Maki, sedangkan saksi MARIO MARSELINO dibawa ke RSUD Gambiran Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satreskrim Polres Kediri Kota di Jalan Made Selatan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/1059/419.108.1/2026 tanggal 19 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ILHAM ARDLI MUSLIM. dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Seorang laki-laki umur antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, orang tersebut datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri dalam keadaan : sadar, tidak muntah, kesadaran penuh, bisa berjalan ---------------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan didapatkan luka robek dan patah pada pertengahan ruas jari kelingking kanan bagian bawah, luka robek dan patah pada ruas jari manis kanan bagian bawah, luka robek dan patah pada ruas jari jempol kanan bagian bawah sampai lipatan ruas jari jempol bagian tengah, tepian luka rata tidak bergerigi, terjadi pendarahan hebat yang disebabkan karena adanya kerusakan jaringan di jari yang terluka -------------------------------------------------------------------
- Luka tersebut di atas disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tajam -------------------
- Untuk kepentingan kesembuhannya korban perlu menjalani rawat inap untuk menjalani operasi pembersihan luka dan penyambungan tulang di rumah sakit ------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |