| Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI Bin RAJIKAN, Terdakwa II NUR KHOLIS Bin SUPRIADI, Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH Bin SUTIKNO pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Pabrik Gula Mrican Jl. Jalan Merbabu Rt. 05 Rw. 07 Kel. Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Raya Kediri–Nganjuk depan SPBU Ngampel, Saksi Korban BRIEN DIRA VALENTINO PUTRA yang memakai hoodie warna hitam tanpa merek bertuliskan “SELAIN KS HANTAM” bersama Saksi WILLY ANDIKA SUBYANTO yang memakai jaket berlogo KERA SAKTI pada bagian dada sebelah kiri berpapasan dengan rombongan konvoi Perguruan Silat PAGAR NUSA yang kurang lebih berjumlah 30 (tiga puluh) orang dengan mengendarai sekitar 15 (lima belas) sepeda motor, dimana terdapat sekitar 8 (delapan) sepeda motor yang masing-masing berboncengan. Bahwa selanjutnya sebagian rombongan tersebut memutar balikkan sepeda motornya dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi WILLY ke arah utara menuju warung angkringan “BIMA” milik Saksi BIMA yang berada di depan Pabrik Gula Mrican, Jl. Merbabu RT 05 RW 07 Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bahwa setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi WILLY disuruh bersembunyi oleh Saksi Korban. Sesampainya rombongan di warung tersebut, Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH dan Terdakwa II NUR KHOLIS langsung turun dan menghampiri Saksi korban, saat itu Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH sempat adu mulut dengan orang lain yang berada di angkringan tersebut, atas hal tersebut Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI langsung turun dan berjalan mendekati Saksi korban dan langsung mendorong Saksi korban dengan keras menggunakan kedua tangan mengenai dada Saksi korban. Selanjutnya Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH mendekati Saksi korban dan menarik kerah bajunya dengan paksa menggunakan tangan kanan hingga Saksi korban berada ke tengah jalan raya. Saat itu ada dua pelaku lain yang memukul korban mengenai pelipis korban dan dada korban saat itu korban berusaha menangkis pukulan tersebut, namun tidak berhasil. Kemudian Saksi korban BRIEN DIRA VALENTINO PUTRA berlari kembali ke depan gerobak angkringan dekat Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI. Kemudian Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH kembali mendekati Saksi korban dan memegang kerah bajunya dengan tangan kiri kemudian memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai rahang kiri korban satu kali. Pada saat bersamaan, Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI langsung memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala belakang Saksi korban sebanyak satu kali. Bahwa kemudian Terdakwa II NUR KHOLIS menarik tangan kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanannya, namun Saksi Korban berhasil melepaskan diri, selanjutnya Terdakwa II NUR KHOLIS memukul punggung Saksi Korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali. Bahwa pada saat yang bersamaan, Saksi DODY NURCOHMAN selaku security Pabrik Gula Mrican meniup peluit sehingga segerombolan orang yang berada di tempat tersebut membubarkan diri. Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI hendak melarikan diri dengan memutar balikkan sepeda motor ke arah barat, Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI terjatuh ke samping karena panik, sehingga akhirnya Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI berhasil diamankan oleh Saksi DODY NURCOHMAN bersama warga sekitar yang kemudian diserahkan ke Polres Kediri Kota.
- Bahwa Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH diamankan oleh pihak Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Bulurejo Rt. 01 Rw. 01 Ds. Kedungombo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, serta Terdakwa II NUR KHOLIS diamankan oleh pihak Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang beralamat Dsn. Bulurejo Rt. 04 Rw. 02 Ds. Kedungombo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/134/A/IV/2026/RSB Kediri tertanggal 08 Maret 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Ridlo Ruditya Putra, dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, di bawah supervisi Dr. dr. Tutik Purwanti, Sp.FM., C.M.C., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban BRIEN DIRA VALENTINO PUTRA dengan kesimpulan yakni pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di pelipis, luka memar dan benjol di kepala belakang dan dada kiri akibat kekerasan tumpul, luka bakar pada dagu bawah telinga kiri.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI Bin RAJIKAN, Terdakwa II NUR KHOLIS Bin SUPRIADI, Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH Bin SUTIKNO pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Pabrik Gula Mrican Jl. Jalan Merbabu Rt. 05 Rw. 07 Kel. Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Raya Kediri–Nganjuk depan SPBU Ngampel, Saksi Korban BRIEN DIRA VALENTINO PUTRA yang memakai hoodie warna hitam tanpa merek bertuliskan “SELAIN KS HANTAM” bersama Saksi WILLY ANDIKA SUBYANTO yang memakai jaket berlogo KERA SAKTI pada bagian dada sebelah kiri berpapasan dengan rombongan konvoi Perguruan Silat PAGAR NUSA yang kurang lebih berjumlah 30 (tiga puluh) orang dengan mengendarai sekitar 15 (lima belas) sepeda motor, dimana terdapat sekitar 8 (delapan) sepeda motor yang masing-masing berboncengan. Bahwa selanjutnya sebagian rombongan tersebut memutar balikkan sepeda motornya dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Saksi WILLY ke arah utara menuju warung angkringan “BIMA” milik Saksi BIMA yang berada di depan Pabrik Gula Mrican, Jl. Merbabu RT 05 RW 07 Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bahwa setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi WILLY disuruh bersembunyi oleh Saksi Korban. Sesampainya rombongan di warung tersebut, Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH dan Terdakwa II NUR KHOLIS langsung turun dan menghampiri Saksi korban, saat itu Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH sempat adu mulut dengan orang lain yang berada di angkringan tersebut, atas hal tersebut Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI langsung turun dan berjalan mendekati Saksi korban dan langsung mendorong Saksi korban dengan keras menggunakan kedua tangan mengenai dada Saksi korban. Selanjutnya Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH mendekati Saksi korban dan menarik kerah bajunya dengan paksa menggunakan tangan kanan hingga Saksi korban berada ke tengah jalan raya. Saat itu ada dua pelaku lain yang memukul korban mengenai pelipis korban dan dada korban saat itu korban berusaha menangkis pukulan tersebut, namun tidak berhasil. Kemudian Saksi korban BRIEN DIRA VALENTINO PUTRA berlari kembali ke depan gerobak angkringan dekat Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI. Kemudian Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH kembali mendekati Saksi korban dan memegang kerah bajunya dengan tangan kiri kemudian memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai rahang kiri korban satu kali. Pada saat bersamaan, Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI langsung memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala belakang Saksi korban sebanyak satu kali. Bahwa kemudian Terdakwa II NUR KHOLIS menarik tangan kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanannya, namun Saksi Korban berhasil melepaskan diri, selanjutnya Terdakwa II NUR KHOLIS memukul punggung Saksi Korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali. Bahwa pada saat yang bersamaan, Saksi DODY NURCOHMAN selaku security Pabrik Gula Mrican meniup peluit sehingga segerombolan orang yang berada di tempat tersebut membubarkan diri. Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI hendak melarikan diri dengan memutar balikkan sepeda motor ke arah barat, Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI terjatuh ke samping karena panik, sehingga akhirnya Terdakwa I RIZKI ANWAR ASRAFI berhasil diamankan oleh Saksi DODY NURCOHMAN bersama warga sekitar yang kemudian diserahkan ke Polres Kediri Kota.
- Bahwa Terdakwa III MUHAMMAD FAHRIZAL ARDIANSYAH diamankan oleh pihak Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Bulurejo Rt. 01 Rw. 01 Ds. Kedungombo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, serta Terdakwa II NUR KHOLIS diamankan oleh pihak Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang beralamat Dsn. Bulurejo Rt. 04 Rw. 02 Ds. Kedungombo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R/134/A/IV/2026/RSB Kediri tertanggal 08 Maret 2026 oleh dokter pemeriksa dr. Ridlo Ruditya Putra, dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, di bawah supervisi Dr. dr. Tutik Purwanti, Sp.FM., C.M.C., telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban BRIEN DIRA VALENTINO PUTRA dengan kesimpulan yakni pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di pelipis, luka memar dan benjol di kepala belakang dan dada kiri akibat kekerasan tumpul, luka bakar pada dagu bawah telinga kiri.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP- |