| Dakwaan |
Kesatu :
-------------bahwa terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto bersama dengan terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchlis, turut serta melakukan tindak pidana, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari 2026, bertempat di di tempat kerja yaitu di toko perlengkapan bayi Little Bee yang beralamat di Jalan Pemuda No.19 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri,setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obat terlarang berupa pil doubel LL dan menindaklanjuti informasi tersebut ternyata benar;
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan panangkapan terhadap terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto, hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.30 wib, bertempat di tempat kerja yaitu di toko perlengkapan bayi Little Bee yang beralamat di Jalan Pemuda No.19 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri dan selanjutnya melakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan: 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir sediaan farmasi jenis pil Dobel L terdiri dari 1 (satu) plastik warna bening berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam botol plastik warna putih, 8 (delapan) plastik warna bening masing-masing @ plastik warna bening berisi 100 (seratus) butir Pil dobel L dan 1 (satu) plastik warna bening berisi 71 (tujuh puluh satu) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam botol warna putih;1 (satu) buah tas kain warna biru bertuliskan SAMUDRA SUPERMARKET 1 (satu) unit HP Android merk TECNO POVA 7 warna Gree dengan nomor Whatshaap +62 851-8466-3390 IMEI (slot1) 350300201321064 IMEI (slot2) 350300207269044.sebagai sarana komunikasi;
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan melakukan intrograsi terhadap terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto pengakuannya mendapatkan pill doubel LL dari terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchlis sebanyak 2 (dua) botol yang 1 (satu) botolnya berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L yang totalnya 2 (dua) botol sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L masih tersisa 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir pil dobel L ;
- Bahwa terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto pengakuannya diperintahkan oleh terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchlis untuk mengambil sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil doubel LL dan sudah diserahkan dan menyimpan 1 .871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir pil dobel L dirumahnya yang rencana akan di sisikan 100 butir setiap klip palstik untuk dijual;
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan melakukan intrograsi terhadap terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto pengakuannya mendapatkan pill doubel LL dari terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli selanjutnya melakukan penangkapan pada hari kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 10.00 wib, di sebuah rumah alamat di Jalan Teuku Umar Gg Abdul Gani Rt 06 Rw 06 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kota Kediri dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 75 (tujuh puluh lima) butir pil dobel L, 1 (satu) sobek kresek warna hitam diketemukan di dalam almari kamar tidur, uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) diketemukan di saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit hanphone merk itel A70 warna hitam dengan nomor hanphone +62 8573-0059-465 serta IMEI (slot sim 1) 355986841853303 dan IMEI (slot sim 2) 355986841853311 diketemukan di saku celana sebelah kanan;
- Bahwa terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengantarkan terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli untuk mengambil ranjauan pil dobel L serta membawa, menyimpan dan memecah pil Dobel L banyak paling sedikit Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan melakukan intrograsi terhadap terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli pengakuannya mendapatkan pill doubel LL dari sdr. Wahyu (melarikan diri/DPO) sebanyak 3 kali yaitu: Pertama sekitar antara bulan September 2025 sebanyak 1 botol isi 1000 harga Rp.500.000,-. dan telah habis terjual dan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan kedua bulan Oktober 2025 sebanyak 1 botol isi 1000 harga Rp..500.000,- dan telah habis terjual dan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan ketiga bulan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.30 wib sebanyak 2 botol isi 2000 harga Rp.700.000,- sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil doubel LL diambil terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli dan sudah diserahkan dan menyuruh terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto menyimpan 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) yang rencana untuk dijual;
- Bahwa terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli setelah mendapatkan pil doubel LL tersebut telah mengedarkan atau menjual dirumahnya kepada Sdr. ILHAM membeli Pertama pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara sebayak 2 (dua) kit dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), Kedua pada hari minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib sebayak 2 (dua) kit dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), Ketiga pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib sebayak 2 (dua) kit dengan isi 8 (ddelapan) butir dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).Sdr.SUPARNO membeli Pertama pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 21.00 wib sebayak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), Sdr. JOKO PURNOMO membeli Pertama pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib sebayak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Kedua pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib sebayak 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto bersama dengan terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchlis dalam mengedarkan dan menjual pil doubel LL tidak ada ijin dari pihak berwenang;
- berdasarkan hasil Lab. For. Cabang Surabaya Nomor :02033/NOF/2026,tanggal 26 Maret 2026,memberi kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :06568/2026/NOF,atas nama Iwan Cahyono bin Imam Muchlis;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang Nomor:17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau
Kedua:
-----------bahwa terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto bersama dengan terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchlis, turut melakukan tindak pidana, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari 2026, bertempat di di tempat kerja yaitu di toko perlengkapan bayi Little Bee yang beralamat di Jalan Pemuda No.19 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, setiap orang yang tidak memilikikeahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratik kefamasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obat terlarang berupa pil doubel LL dan menindaklanjuti informasi tersebut ternyata benar;
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan panangkapan terhadap terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto, hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.30 wib, bertempat di tempat kerja yaitu di toko perlengkapan bayi Little Bee yang beralamat di Jalan Pemuda No.19 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri dan selanjutnya melakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan: 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir sediaan farmasi jenis pil Dobel L terdiri dari 1 (satu) plastik warna bening berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam botol plastik warna putih, 8 (delapan) plastik warna bening masing-masing @ plastik warna bening berisi 100 (seratus) butir Pil dobel L dan 1 (satu) plastik warna bening berisi 71 (tujuh puluh satu) butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam botol warna putih;1 (satu) buah tas kain warna biru bertuliskan SAMUDRA SUPERMARKET 1 (satu) unit HP Android merk TECNO POVA 7 warna Gree dengan nomor Whatshaap +62 851-8466-3390 IMEI (slot1) 350300201321064 IMEI (slot2) 350300207269044.sebagai sarana komunikasi;
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan melakukan intrograsi terhadap terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto pengakuannya mendapatkan pill doubel LL dari terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchlis sebanyak 2 (dua) botol yang 1 (satu) botolnya berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L yang totalnya 2 (dua) botol sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L masih tersisa 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir pil dobel L ;
- Bahwa terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto pengakuannya diperintahkan oleh terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchlis untuk mengambil sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil doubel LL dan sudah diserahkan dan menyimpan 1 .871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir pil dobel L dirumahnya yang rencana akan di sisikan 100 butir setiap klip palstik untuk dijual;
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan melakukan intrograsi terhadap terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto pengakuannya mendapatkan pill doubel LL dari terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli selanjutnya melakukan penangkapan pada hari kamis, tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 10.00 wib, di sebuah rumah alamat di Jalan Teuku Umar Gg Abdul Gani Rt 06 Rw 06 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kota Kediri dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 75 (tujuh puluh lima) butir pil dobel L, 1 (satu) sobek kresek warna hitam diketemukan di dalam almari kamar tidur, uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) diketemukan di saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit hanphone merk itel A70 warna hitam dengan nomor hanphone +62 8573-0059-465 serta IMEI (slot sim 1) 355986841853303 dan IMEI (slot sim 2) 355986841853311 diketemukan di saku celana sebelah kanan;
- Bahwa terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengantarkan terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli untuk mengambil ranjauan pil dobel L serta membawa, menyimpan dan memecah pil Dobel L banyak paling sedikit Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Prima Setiuawan,S.E anggota Narkoba Polres Kediri Kota melakukan melakukan intrograsi terhadap terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli pengakuannya mendapatkan pill doubel LL dari sdr. Wahyu (melarikan diri/DPO) sebanyak 3 kali yaitu: Pertama sekitar antara bulan September 2025 sebanyak 1 botol isi 1000 harga Rp.500.000,-. dan telah habis terjual dan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan kedua bulan Oktober 2025 sebanyak 1 botol isi 1000 harga Rp..500.000,- dan telah habis terjual dan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan ketiga bulan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 09.30 wib sebanyak 2 botol isi 2000 harga Rp.700.000,- sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) butir pil doubel LL diambil terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli dan sudah diserahkan dan menyuruh terdakwa 1. Bagus Sri Winaryo bin Agus Pujianto menyimpan 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu) yang rencana untuk dijual;
- Bahwa terdakwa II. Iwan Cahyono bin Imam Muchli setelah mendapatkan pil doubel LL tersebut telah mengedarkan atau menjual dirumahnya kepada Sdr. ILHAM membeli Pertama pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib dengan cara sebayak 2 (dua) kit dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), Kedua pada hari minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib sebayak 2 (dua) kit dengan isi 8 (delapan) butir dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), Ketiga pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib sebayak 2 (dua) kit dengan isi 8 (ddelapan) butir dengan harga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).Sdr.SUPARNO membeli Pertama pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 21.00 wib sebayak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), Sdr. JOKO PURNOMO membeli Pertama pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib sebayak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Kedua pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib sebayak 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
- bahwa terdakwa dalam membeli,menjual,mengedarkan sedian farmasi berupa pil merk LL tidak memliki identitas atau label yang melekat yaitu harus berisi: nama produk,daftar bahan yang digunakan;berat bersih atau isi bersih;nama dan alamat pihat yang memproduksi;tangga,bulan tahun,kadaluarsa;mendapat ijin edar dari pemerintah,dimana terdakwa yang telah memakai,menyimpan,mengedarkan pil merk LL tersebut akan berbahaya bagi kesehatan karena akan terjadi penyalahgunaan berupa tidak tepat indikasi,tidak tepat dosis pemakaian,sasaran (pasien);
- berdasarkan hasil Lab. For. Cabang Surabaya Nomor :02033/NOF/2026,tanggal 26 Maret 2026,memberi kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :06568/2026/NOF,atas nama Iwan Cahyono bin Imam Muchlis;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Undang-undang Nomor:17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; |