| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARGO PRANA ELICO alias BENTET bin ALI AHMADI pada Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 10.00 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 di sebuah rumah kost P BASORI yang beralamat di Bandar Kidul Gg. X No. 16 Rt. 001 Rw. 007 Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap dan dibawa oleh petugas kepolisian Pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 10.00 WIB. di sebuah rumah kost P BASORI yang beralamat di Bandar Kidul Gg. X No. 16 Rt. 001 Rw. 007 Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.
- Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti milik terdakwa petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 2.200(dua ribu dua ratus) butir pil berwarna putih dengan Logo LL, dengan rincian 2(dua) botol warna putih masing-masing berisi 1000(seribu) butir pil berwarna putih dengan Logo LL dan 1(satu) botol warna putih berisi 2(dua) pak plastik klip masing masing berisi 100(seratus) butir pil berwarna putih dengan Logo LL, 3(tiga) botol warna putih dalam keadaan kosong, 1(satu) buah alat press plastik warna biru tua tanpa merk, 1(satu) unit handphone merek Infinix HOT 60i Warna hitam dengan nomor handphone "+62 889-0611-6443" serta IMEI (slot SIM 1) 350835901922166 dan IMEI (slot SIM 2) 350835909630456 yang mana semuanya ditemukan di dalam lemari pakaian. Sedangkan barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan bermotor R2 merek suzuki SATRIA FU warna merah hitam tahun 2011 Nopol "AG 3340 HS" dengan Nomor rangka : MH8BG41CABJ671603 serta Nomor mesin G420ID732541 atas nama ISMIATI beserta STNK dan kunci di temukan di Parkiran Rumah Kost yang terdakwa tempati.
- Bahwa barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan bermotor R2 merek suzuki SATRIA FU warna merah hitam tahun 2011 Nopol "AG 3340 HS" dan handphone merek Infinix HOT 60i Warna hitam dengan nomor handphone "+62 889-0611-6443" adalah milik terdakwa sendiri yang digunakan terdakwa sebagai saran komunikasi transaksi jual beli pil dobel L. Selanjutnya barang bukti berupa 2.200(dua ribu dua ratus) butir pil berwarna putih dengan Logo LL ditengahnya, 3(tiga) botol warna putih dalam keadaan kosong, 1(satu) buah alat press plastik warna biru tua tanpa merk adalah milik Sdr. DAFFA alias DAPUK yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk meminta dipergunakan untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.
- Bahwa terdakwa mendapatkan dan menerima obat jenis pil dobel L dari teman kerja terdakwa dalam berwirausaha berjualan tembakau yaitu Sdr. DAFFA alias DAPUK, pada awalnya sekitar awal bulan November 2025 sekira malam hari, terdakwa menghubungi Sdr. DAFFA alias DAPUK melalui whatsapp dengan nomor whatsapp "+62 877-5002-3865" yang terdakwa simpan dan beri nama "XL", dengan maksud menanyakan ketersediaan pil dobel L, setelah mendapatkan jawaban tersedia dan juga sepakat jumlah dan harganya, kemudian Sdr. DAFFA alias DAPUK datang menemui terdakwa dan melakukan transaksi secara langsung serta pembayarannya secara cash/tunai, hingga kemudian sekitar akhir bulan desember 2025 sekira malam hari, Sdr. DAFFA alias DAPUK menghubungi terdakwa lewat whatsapp dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajak terdakwa mengambil pil dobel LL di ranjauan, setelah terdakwa mengiyakan ajakan tersebut kemudian Sdr. DAFFA alias DAPUK menjemput terdakwa di kos terdakwa, lalu terdakwa bersama dengan Sdr. DAFFA alias DAPUK berangkat menggunakan kendaraan bermotor milik Sdr. DAFFA alias DAPUK untuk mengambil pil dobel L di ranjauan di bawah pohon trembesi pinggir jalan desa ngasem kec. Ngasem kab kediri sebanyak 5(lima) botol, setelah mendapatkan pil dobel L tersebut kemudian pil dobel L tersebut di bawa pulang oleh Sdr. DAFFA alias DAPUK dan terdakwa di beri upah berupa uang sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian pada hari minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira malam hari, Sdr. DAFFA alias DAPUK Kembali menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta terdakwa mengambil pil dobel L di ranjauan, setelah terdakwa mengiyakan permintaan Sdr. DAFFA alias DAPUK lalu terdakwa diberi maps/peta oleh Sdr. DAFFA alias DAPUK sebagai petunjuk untuk mengambil pil dobel L tersebut di ranjauan, lalu terdakwa berangkat sendiri menggunakan kendaraan bermotor R2 merek suzuki SATRIA FU warna merah hitam milik terdakwa, setelah sampai dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 10(sepuluh) botol pil dobel L di ranjauan sesuai dengan maps/peta yang di kirim oleh Sdr. DAFFA alias DAPUK yaitu di di bawah pohon Perumahan Griya Intan Permai Kel. Dermo Kec. Mojoroto Kab. Kediri, kemudian pil dobel L tersebut terdakwa bawa pulang ke kos terdakwa, lalu setelah sampai di kos pil dobel L tersebut terdakwa video dan terdakwa kirim ke Sdr. DAFFA alias DAPUK melalui whatsapp, kemudian Sdr. DAFFA alias DAPUK meminta terdakwa untuk menjadi "banker" atau menyimpan pil dobel L milik Sdr. DAFFA alias DAPUK di lemari kos terdakwa dan Sdr. DAFFA alias DAPUK juga memberikan terdakwa upah sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang di transfer oleh Sdr. DAFFA alias DAPUK ke aplikasi DANA milik terdakwa dan juga Sdr. DAFFA alias DAPUK menyampaikan kepada terdakwa apabila ada yang mencari/membeli pil dobel L bisa di beli kepada Sdr. DAFFA alias DAPUK dengan rincian 1(satu) botol isi 1000(seribu) dengan harga Rp. 725.000.- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), keesokan hari nya Sdr. DAFFA alias DAPUK datang ke kos terdakwa untuk menghitung pil dobel L yang telah terdakwa ambil dan simpan, kemudian terdakwa menawarkan kepada teman terdakwa yang Bernama Sdr. SANTO, setelah Sdr. SANTO sepakat untuk membeli dengan rincian 1(satu) botol isi 1000(seribu) dengan harga Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Sdr. DAFFA alias DAPUK bahwa sudah ada pembeli lalu Sdr. DAFFA alias DAPUK datang ke kos terdakwa untuk membuka lemari karena lemari yang berisi pil dobel L tersebut kunci nya dibawa oleh Sdr. DAFFA alias DAPUK, setelah itu terdakwa diambilkan pil dobel L pesenan Sdr. SANTO sebanyak 1(satu) botol isi 1000(seribu), setelah itu Sdr. DAFFA alias DAPUK pergi meninggalkan kos dan membawa kunci lemari kos terdakwa yang berisi pil dobel L tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. SANTO melalui whatsapp untuk datang ke kos terdakwa dengan maksud bertransaksi secara langsung, lalu Sdr. SANTO datang ke kos terdakwa dan melakukan transaksi secara langsung dengan cara Sdr. SANTO memberikan uang pembelian kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan pil dobel L pesanan Sdr. SANTO secara langsung.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. DAFFA alias DAPUK yaitu sudah 8(delapan) kali yaitu pertama seingat terdakwa sekitar awal bulan November 2025 (untuk hari tanggal terdakwa lupa) sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) bok isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang Kedua seingat terdakwa sekitar awal bulan Desember 2025 (untuk hari tanggal terdakwa lupa) sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) bok isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang Ketiga seingat terdakwa sekitar pertengahan bulan Desember 2025 (untuk hari tanggal terdakwa lupa) sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan pesanan teman terdakwa yang bernama Sdr. SANTO. Yang Keempat seingat terdakwa sekitar pertengahan bulan Desember 2025 (untuk hari tanggal terdakwa lupa) sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) bok isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang Kelima seingat terdakwa sekitar awal bulan Januari 2026 (untuk hari tanggal terdakwa lupa) sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) bok isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang keenam sekaligus pada hari minggu tanggal 1 februari 2026 sekira malam hari, terdakwa diminta Sdr. DAFFA alias DAPUK untuk mengambil pil dobel L di ranjuan sebanyak 10(sepuluh) botol dan juga meminta terdakwa menjadi banker atau tempat menyimpan pil dobel L milik Sdr. DAFFA alias DAPUK di kos terdakwa. Yang ketujuh pada hari senin tanggal 2 Februari 2026 sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 725.000.- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan pesanan teman terdakwa yang bernama Sdr. SANTO. Yang kedelapan sekaligus yang terakhir pada hari jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 725.000.- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan pesanan teman terdakwa yang bernama Sdr. SANTO.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil pil dobel L pada hari minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira malam hari, terdakwa diminta Sdr. DAFFA alias DAPUK untuk menjadi banker atau tempat menyimpan pil dobel L milik Sdr. DAFFA alias DAPUK di kos terdakwa, kemudian setelah terdakwa membeli pil yang terakhir pada hari senin tanggal 2 Februari 2026 sekira malam hari, terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 725.000.- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan pesanan teman terdakwa yang bernama Sdr. SANTO, yang kemudian terdakwa jual kepada Sdr. SANTO sebanyak 3(tiga) kali yaitu yang pertama sekitar pertengahan bulan Desember 2025 (untuk hari tanggal lupa) sekira malam hari, Sdr. SANTO membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), yang Kedua pada hari senin tanggal 2 Februari 2026 sekira malam hari, Sdr. SANTO membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang Ketiga atau yang terakhir pada hari jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira malam hari, Sdr. SANTO membeli pil dobel L sebanyak 1(satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang semua transaksi dan pembayarannya dilakukan secara langsung.
- Bahwa terdakwa baru 1(satu) kali diajak mengedarkan pil dobel L bersama dengan Sdr. DAFFA alias DAPUK yaitu pada hari jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira malam hari, terdakwa bersama Sdr. DAFFA alias DAPUK mengedarkan dengan cara di ranjau sebanyak 7(tujuh) botol isi 1000(seribu) butir pil dobel L yang di ranjau di sepanjang jalan area persawahan desa titik kec. Semen kab. Kediri sebanyak 5(lima) titik lokasi ranjau, yang mana pada saat itu terdakwa bertugas membuat peta dan memfoto lokasi ranjau yang kemudian terdakwa kirim ke Sdr. DAFFA alias DAPUK, dan terdakwa dapatkan dari terdakwa menjual pil dobel per botol yaitu sebesar Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan juga mendapatkan keuntungan dari Sdr. DAFFA alias DAPUK sebesar Rp. 75.000.- (tuluh puluh lima puluh ribu rupiah) sebagai upah mengambil pil dobel L dan menjadi banker atau tempat menyimpan pil dobel L;
- Bahwa setelah barang bukti pil double l tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik cabang Surabaya dengan No Lab.02037 /NOF/2026 dengan nomor barang bukti 06572/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinedil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil double L tanpa ijin pihak yang berwenang .
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 20 huruf c UURI No.1 tahun 2023 Tentang KUHP . |