| Dakwaan |
-------------------Bahwa ia terdakwa WIJI ALIAS JIWO BIN SUBAKIR pada Rabu tanggal 4 Februari 2026, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 di sebuah rumah di Jl. Raya Pagut 60 Rt. 016 Rw. 006 Kel. Blabak Kec. Pesantren, Kota. Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ditangkap dan dibawa oleh petugas satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Pagut 60 Rt. 016 Rw. 006 Kel. Blabak Kec. Pesantren, Kota. Kediri dan pada saat penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk VIVO Y17 warna biru No. Imei 863965066050360;
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L. tersebut dari seseorang yang biasa dipanggilnya CEMUL, yaitu dengan cara langsung menghubungi Sdr. CEMUL melalui chat whatsapp dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Pil Dobel L lalu Sdr. CEMUL datang ke rumah untuk langsung memberikan Pil Dobel L bersamaan dengan uang pembelian yang diserahkan secara langsung yang memiliki ciri ciri yaitu butiran butiran tablet wama putih yang salah satu sisinya terdapat logo "LL" yang diberikan dalam bentuk dikemas dengan kresek warna hitam 7;
- Bahwa terdakwa menerima Sediaan farmasi jenis Pil Dobel L sebanyak sekitar 7(tujuh) kali yaitu : Bahwa terdakwa membeli pil double L kepada CEMUL dengan rincian: Pertama pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib. sebanyak 2(dua) box atau sebanyak 200(dua ratus) butir dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah); Kedua pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib. sebanyak 1(satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); Ketiga pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib. sebanyak 2(dua) box atau sebanyak 200(dua ratus) butir dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah); Keempat pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib. sebanyak 2(dua) box atau sebanyak 200(dua ratus) butir dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah); Kelima pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib. sebanyak 3(tiga) box atau sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah); Keenam pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib. sebanyak 2(dua) box atau sebanyak 200(dua ratus) butir dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah); pada hari selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib membeli dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr. CEMUL datang ke rumah terdakwa hanya untuk mengambil uang pembelian Pil tersebut lalu Sdr. CEMUL pergi tak lama berselang belum sempat terdakwa mendapatkan Pil Dobel L sudah terlebih dahulu tertangkap petugas kepolisian;
- Bahwa sediaan farmasi jenis Pil Dobel L yang diterima oleh terdakwa tersebut dengan maksud untuk di jual atau diedarkan kembali kepada orang lain yaitu kepada saksi EKO BUDIONO biasa membeli sebanyak 100(seratus) butir yang terdakwa hargai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan yang terakhir membeli pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sebanyak 100(seratus) butir; BAGUS membeli pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 wib, sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8(delapan) butir; KOLIS biasa membeli sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8(delapan) butir, HENDRI biasa membeli sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 12(dua belas) butir, AJIS biasa membeli sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20(dua puluh) butir;
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tersebut untuk mendapatkan keuntungan yaitu dari setiap 100(seratus) butir yang terjual sebanyak Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan dipergunakan untuk keperluan sehari hari;
-
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi EKO BUDIONO dan membenarkan telah membeli pil double l dari terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dan masih sisa selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti pil double l tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya hasilnya barang bukti dengan nomor : 07112/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinedil HCL mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi Termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil double l tanpa ijin pihak yang berwenang .
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|