Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Kdr Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia 1.PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Kediri
2.YUDI HERMAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Kediri
2YUDI HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan TERGUGAT I kepada TERGUGAT II tanpa pemberitahuan kepada debitur bertentangan dengan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang meliputi pengalihan piutang (cessie), penagihan, dan ancaman pelelangan objek jaminan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tindakan penagihan dan ancaman pelelangan objek jaminan yang dilakukan TERGUGAT II terhadap Konsumen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menghentikan seluruh tindakan penagihan dan/atau upaya eksekusi terhadap objek jaminan milik Konsumen;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian nyata (actual expenses) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.20.960.000,- (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak