Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.Dody Novalita SH MH
3.ATIK JULIATI SH., MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
SUMARLEN Bin. BAHSAN Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/M.5.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2Dody Novalita SH MH
3ATIK JULIATI SH., MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARLEN Bin. BAHSAN Alm.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa ia  terdakwa SUMARLEN Bin (Alm) BAHSAN  pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 bertempat di jalan depan SDN Mrican 1&2 Jalan.Sersan Bahrun, Kelurahan Mrican,Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum,dengan cara merusak ,membongkar ,memotong ,memecah ,memanjat ,memakai anak kunci palsu ,menggunakan perintah palsu ,atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

               Bahwa awalnya terdakwa SUMARLEN Bin (Alm) BAHSAN pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib berangkat dari kelurahan Gayam kecamatan.Mojoroto Kota Kediri berencana melakukan pencurian ,untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah  Nopol AG 6681 GV , kemudian setelah sampai di jalan depan SDN Mrican 1&2 Jalan.Sersan Bahrun, Kelurahan Mrican, Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri sekira jam 16.30 Wib terdakwa melihat ada mobil Toyota Agya Nopol AG 1127 TO warna hitam warna biru metalik milik saksi CINDY CINTYA DEVI sedang parkir di pinggir jalan agak jauh dari tempat makan sate dan disekitar mobil tersebut ada banyak pohon yang menutupi dari pengunjung tempat makan sate dan mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa  berhenti di depan mobil tersebut setelah melihat situasi aman selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor kemudian menuju mobil Toyota Agya tersebut dan melihat didalam mobil tersebut ada sebuah tas ransel kemudian terdakwa mengeluarkan alat pemecah kaca mobil warna merah dengan tulisan Baseus yang sudah dibawa dan dipersiapkan terdakwa dari rumah selanjutnya terdakwa langsung memecah kaca belakang sebelah kiri mobil Toyota Agya tersebut,setelah kaca mobil terpecah kemudian terdakwa mengambil tas ransel yang berada didalam mobil dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ,setelah berhasil diambil oleh terdakwa selanjutnya  terdakwa  membawa 1 (satu) buah tas rangsel tersebut kea rah Nganjuk ,kemudian terdakwa membuka tas tersebut yang berisi uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu terdakwa mengambil uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut sedangkan tas beserta barang lainnya terdakwa buang ke sungai di wilayah nganjuk kemudian terdakwa pulang kerumah saudaranya di kelurahan. Gayam,Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARLEN Bin (Alm) BAHSAN maka saksi CINDY CINTYA DEVI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,-  (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) furuf (f) (Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023) jo Undang Undang RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

SUBSIDAIR

----------- Bahwa ia  terdakwa SUMARLEN Bin (Alm) BAHSAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 bertempat di jalan depan SDN Mrican 1&2 Jalan.Sersan Bahrun, Kelurahan Mrican,Kecamatan . Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

               Bahwa awalnya terdakwa SUMARLEN Bin (Alm) BAHSAN pada hari selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib berangkat dari kelurahan Gayam kecamatan.Mojoroto Kota Kediri berencana melakukan pencurian ,untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah  Nopol AG 6681 GV , kemudian setelah sampai di jalan depan SDN Mrican 1&2 Jalan.Sersan Bahrun, Kelurahan Mrican, Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri sekira jam 16.30 Wib terdakwa melihat ada mobil Toyota Agya Nopol AG 1127 TO warna hitam warna biru metalik milik saksi CINDY CINTYA DEVI sedang parkir di pinggir jalan agak jauh dari tempat makan sate dan disekitar mobil tersebut ada banyak pohon yang menutupi dari pengunjung tempat makan sate dan mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa  berhenti di depan mobil tersebut setelah melihat situasi aman selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor kemudian menuju mobil Toyota Agya tersebut dan melihat didalam mobil tersebut ada sebuah tas ransel kemudian terdakwa mengeluarkan alat pemecah kaca mobil warna merah dengan tulisan Baseus yang sudah dibawa dan dipersiapkan terdakwa dari rumah selanjutnya terdakwa langsung memecah kaca belakang sebelah kiri mobil Toyota Agya tersebut,setelah kaca mobil terpecah kemudian terdakwa mengambil tas ransel yang berada didalam mobil dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ,setelah berhasil diambil oleh terdakwa selanjutnya  terdakwa  membawa 1 (satu) buah tas rangsel tersebut kea rah Nganjuk ,kemudian terdakwa membuka tas tersebut yang berisi uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu terdakwa mengambil uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut sedangkan tas beserta barang lainnya terdakwa buang ke sungai di wilayah nganjuk kemudian terdakwa pulang kerumah saudaranya di kelurahan. Gayam,Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARLEN Bin (Alm) BAHSAN maka saksi CINDY CINTYA DEVI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,-  (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 (Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023) jo Undang Undang RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya