| Petitum |
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3571-LT-23042026-0004 sebagaimana yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tertanggal 24 April 2026, menerangkan PEMOHON lahir di Kediri, pada 21 November 1961, dengan nama DWI ANGGARINI, anak kedua perempuan dari ayah PARTO SENTONO dan ibu FATIMAH SUKINEM;
Bahwa berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor: 43/I04.1.1/M4.80/SK sebagaimana yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Bersubsidi Pawyatan Daha tertanggal 07 Mei 1980, menerangkan tanggal lahir PEMOHON tertulis dan terbaca 21 November 1961;
Bahwa telah terjadi kesalahan dalam penulisan data tanggal lahir di paspor nomor C8982587 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri tertulis tanggal lahir PEMOHON pada paspor tersebut adalah 20 November 1961, yang benar adalah 21 November 1961 sesuai pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3571-LT-23042026-0004, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor: 43/I04.1.1/M4.80/SK, KTP dan KK PEMOHON;
Bahwa PEMOHON saat ini bermaksud untuk membetulkan tanggal lahir PEMOHON dalam Paspor PEMOHON dari yang tertulis lahir pada tanggal 20 November 1961 menjadi tertulis lahir tanggal 21 November 1961;
Bahwa agar dikemudian hari tidak mengalami kesulitan dalam bidang keimigrasian dan juga dalam masalah-masalah lain yang berkaitan dengan kependudukan, PEMOHON bermaksud membetulkan tanggal lahir PEMOHON dalam Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kediri;
Bahwa untuk membetulkan kesalahan tanggal PEMOHON tersebut terlebih dahulu diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Kediri;
Bahwa PEMOHON sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |