| Dakwaan |
-------Bahwa mereka terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama-sama dengan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA, terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA dan terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB, hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.09 WIB dan hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April – Mei 2026, bertempat di PT.Bukit Arumn Sejahtera di gudang di Jl. Kapten Tendean No. 230 Rt.05/Rw.05 Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, berupa besi 16 ulir bentuk H kurang lebih 400 set, besi 16 polos 120 batang, besi 12 polos 40 batang, begisting rigit 2 (dua) set, 3 (tiga) drum aspal mentah tanpa seijin pemiliknys yaitu milik PT.Bukit Arumn Sejahtera , dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB sewaktu saksi AHMAD FATHAN FAUZI melakukan stok gudang di gudang material PT. Bukit Arum Sejahtera yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 230 Rt.05/Rw.05 Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri, saksi AHMAD FATHAN FAUZI melihat stok barang digudang berkurang tidak wajar, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi MOH. ROFIQU DIQYAH yang merupakan bagian IT untuk mengecek CCTV gudang. Setelah diputar rekaman CCTV dapat diketahui bahwa barang – barang di dalam gudang ada yang mengambil tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 22.37 WIB, kemudian pada pada tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.07 WIB dan pada pukul 01.10 WIB oleh 4 (empat) orang yaitu terdakwa II PRIAMBODO LISDIYANTO PUTRA, terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA, terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA dan terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA dengan cara masuk gudang melalui pintu belakang dan mengeluarkannya melalui pintu depan gudang dan diangkut menggunakan mobil pick up dengan Nomor Polisi : AG 8376 RS;
- Bahwa terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama-sama dengan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA, terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA dan terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah mengambil tanpa ijin barang milik PT.Bukit Arumn Sejahtera, yaitu :
- Besi 16 ulir sejumlah 120 batang : seharga @Rp. 193.400,- /per batang;
- Besi 12 sejumlah 120 batang : seharga @ Rp. 106.600,-/per batang;
- Besi 16 ulir bentuk begesting 500 set : seharga @Rp. 125.000,- /per set;
- Potongan besi 16 ulir 2.000 lonjor : seharga @Rp. 40.000,-/per lonjor;
- Begesting rigid 50 set : seharga @Rp 550.000,-/per set;
- Aspal pen 3 drum : seharga @Rp. 2.850.000,- /per drum.
- Bahwa peran dari masing-masing terdakwa adalah :
Terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO : dirinya mengajak terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA, terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA dan terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA untuk bersama – sama mengambil besi material dan aspal di gudang Jl. Kapten Tendean No. 230 Rt.05/Rw.05 Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri, selanjutnya terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO menyiapkan dan menyopiri armada pick up untuk mengangkut barang hasil mengambil tanpa ijin dan terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA dan terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA menjual besi dan aspal tersebut;
Terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA : berperan bersama – sama mengambil tanpa ijin besi dan aspal kemudian diangkut menggunakan armada pickup untuk dijual bersama dengan terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO dan terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA;
Terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA : berperan diajak terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA untuk bersama – sama mengambil tanpa ijin besi dan aspal kemudian diangkut menggunakan armada pickup untuk dijual bersama dengan terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO dan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA;
Terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA : sebagai sekuriti gudang material berperan yang membukakan pintu gerbang untuk terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA, terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA dan terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA masuk, kemudian bersama – sama mengambil tanpa ijin besi material namun tidak ikut pada saat penjualan besi dan aspal karena yang bersangkutan melanjutkan tugas menjaga gudang;
- Bahwa awal mulanya pada tanggal lupa bulan Maret 2026 terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO resign dari PT. Bukit Aurumn Sejahtera dikarenakan mendapat pekerjaan baru, namun gajinya 1 (satu) bulan terakhir tersebut tidak dibayarkan oleh bos PT. Bukit Aurumn Sejahtera. Sehingga timbul sakit hati dan terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO berencana untuk mengambil tanpa ijin barang – barang material di gudang PT. Bukit Aurumn Sejahtera yang berlokasi di Jl. Kapten Tendean No. 230 Rt.05/Rw.05 Kel. Rejomulyo Kec. Kota Kediri. Dan terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO mengajak terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA yang terlebih dahulu resign dan mengalami sakit hati juga dikarenakan tidak dibayar gajinya saat terakhir 1 (satu) bulan resign;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 April 2026 sekira menjelang maghrib terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO menelepon terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA untuk janjian mengambil barang material didalam gudang milik PT. Bukit Aurumn Sejahtera pada malam harinya. Sekira pukul 22.30 wib terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO datang ke gudang PT. Bukit Aurumn Sejahtera dengan adiknya yang bernama terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA dengan mengendari mobil pick up untuk mengangkut besi material. Sesampainya di depan gudang terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO menunggu terdakwa III PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA kurang lebih 15 menit. Setelah datang terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA kemudian terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO menelepon terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA yang betugas sebagai sekuriti gudang untuk membuka pintu gerbang gudang, yang mana sebelumnya terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO sudah konfirmasi kepada terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA jika akan mengambil tanpa ijin besi material di dalam gudang milik PT. Bukit Aurumn Sejahtera;
- Bahwa setelah pintu gudang dibukakan oleh terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA, kemudian para terdakwa bersama – sama mengangkati besi dengan berbagai macam jenis keatas mobil pick up untuk dibawa keluar gudang bersama dengan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA dan terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA untuk dijual ke tempat rosok di daerah Kaliombo Kec. Kota Kediri;
- Bahwa setelah menjual besi ke tempat rosok tersebut kurang lebih 1 (satu) jam tepatnya pada tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 00.09 wib, terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA dan terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA kembali lagi ke gudang milik PT. bukit Aurumn Sejahtera untuk mengambil tanpa ijin lagi barang berupa besi. Setelah besi tersebut selesai dimasukkan bak pick up oleh terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama dengan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA, terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA dan terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA kemudian terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA dan terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA menjual lagi besi tersebut ke tempat rosok sebelumnya;
- Bahwa pada pukul 01.30 WIB setelah menjual besi ketempat rosok, kemudian terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA dan Sdr. HILWANAFIF DWI DISGANTARA kembali lagi ke gudang milik PT. Bukit Aurumn Sejahtera untuk mengambil aspal mentah sebanyak 3 (tiga) drum yang selanjutnya langsung dijual kepada saksi TOPA yang beralamat di Bujel Kec. Mojoroto yang beralamat di Kel. Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribur rupiah). Dan dari hasil penjualan aspal mentah milik PT. bukit Aurumn Sejahtera ke Sdr. TOPA tersebut yaitu : terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO mendapat bagian Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA mendapat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah. Namun karena masalah tersebut terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO ketahui dilaporkan Ke Polsek Kediri Kota sehingga aspal tersebut diminta kembali oleh terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA dari Sdr. TOPA dan dikembalikan ke gudang PT. Bukit Aurumn Sejahtera;
- Bahwa orang yang membeli besi material dari adalah rosok di Kel. Kaliombo milik Bu YANI, total dibeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dari hasil penjualan material besi milik PT. bukit Aurumn Sejahtera ke tempat rosok tersebut yaitu : terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO mendapat bagian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA mendapat bagian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA mendapat bagian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA mendapat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama dengan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA mengambil tanpa ijin barang – barang material milik PT. Bukit Aurumn Sejahtera adalah karena terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO bersama dengan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA merasa sakit hati gaji 1 (satu) bulan terakhirnya saat bekerja di PT. bukit Aurumn Sejahtera tidak dibayar sehingga terdakwa I ANGGI CAHYO PRATAMA Bin GATOT SUGIANTORO dan terdakwa II PRIAMBODO LISDYANTO PUTRA bersama – sama terdakwa III HILWANAFIF DWI DISGANTARA dan terdakwa IV MA’RUF ANDREAS DWI SANJAYA mengambil tanpa ijin barang material milik PT. bukit Aurumn Sejahtera untuk dijual dan uang hasil penjualannya dibagi bersama – sama untuk dimiliki sendiri;
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, PT. Bukit Aurumn Sejahtera mengalami kerugian sekitar atau setidaknya di angka Rp. 213.484.000,- (dua ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (2) KUHP jo UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------- |