| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2026/PN Kdr | 1.Suryati 2.Bambang sahono 3.Sri Suparmi 4.Supartiyah 5.Suprijati 6.Titik Wiwing Sunarsih 7.Sugeng sudarianto |
7.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri 8.Direktur Utama PT Surya Sapta Agung Tol 9.Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan 10.Kantor Jasa Penilai Publik indriani, sauvan, dan rekan (ISR) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PN Kdr | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 01 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.052.769.000,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menetapkan uang ganti kerugian pada Permohonan Keberatan sebesar Rp 1.052.769,- (satu miliyar lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah);
Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohonan Keberatan II untuk melaksanakan pemberian uang ganti kerugian kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp 1.052.769,- (satu miliyar lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah)
Menghukum Termohon Keberatan I, Termohon Keberatan II, Termohon Keberatan III, Termohon Keberatan IV, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
Menghukum Termohon Keberatan I, Termohon Keberatan II, Termohon Keberatan III, Termohon Keberatan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR: Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
