Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Kdr 1.Suryati
2.Bambang sahono
3.Sri Suparmi
4.Supartiyah
5.Suprijati
6.Titik Wiwing Sunarsih
7.Sugeng sudarianto
7.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri
8.Direktur Utama PT Surya Sapta Agung Tol
9.Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan
10.Kantor Jasa Penilai Publik indriani, sauvan, dan rekan (ISR)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Sabtu, 01 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryati
2Bambang sahono
3Sri Suparmi
4Supartiyah
5Suprijati
6Titik Wiwing Sunarsih
7Sugeng sudarianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randhitya Ageng Java Putra., S.HSuryati
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri
2Direktur Utama PT Surya Sapta Agung Tol
3Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan
4Kantor Jasa Penilai Publik indriani, sauvan, dan rekan (ISR)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.052.769.000,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

 

Menetapkan uang ganti kerugian pada Permohonan Keberatan sebesar Rp 1.052.769,- (satu miliyar lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah);

 

Menghukum Termohon Keberatan I dan Termohonan Keberatan II untuk melaksanakan pemberian uang ganti kerugian kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp 1.052.769,- (satu miliyar lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah)

 

Menghukum Termohon Keberatan I, Termohon Keberatan II,  Termohon Keberatan III,  Termohon Keberatan IV,  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

 

Menghukum Termohon Keberatan I, Termohon Keberatan II,  Termohon Keberatan III,  Termohon Keberatan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak