| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual beli antara SUTRISNO (Penggugat) dengan DIAN PUSPANINGTYAS (TERGUGAT) atas 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2525, Gambar Situasi No. 633/Bujel/2022 tanggal 13-01-2022, dengan luas: 70 m?2; atas nama pemegang hak DIAN PUSPANINGTYAS yang terletak di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sebagaimana Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 17, Tanggal : 20 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh NOTARIS&PPAT NUNUK ENDANG PURWANINGSIH, S.H., M.H adalah sah dan berharga menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik dan berhak atas kepemilikan aset sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2525 Gambar Situasi No. 633/Bujel/2022 tanggal 13-01-2022, dengan luas: 70 m?2;yang terletak di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan PENGGUGAT berhak atau memiliki kuasa dan wewenang untuk dan atas nama TERGUGAT atau walaupun tanpa kehadiran TERGUGAT ke hadapan Notaris/PPAT guna membuat dan menandatangani Akta Jual Beli atas Obyek jual beli tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2525 di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan atau mencatatkan Peralihan Hak atas tanah serta Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2525 Gambar Situasi No. 633/Bujel/2022 tanggal 13-01-2022, dengan luas: 70 m?2;yang terletak di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atas nama pemegang hak DIAN PUSPANINGTYAS (TERGUGAT) beralih menjadi atas nama SUTRISNO (PENGGUGAT);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono). |