| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2026/PN Kdr | 1.YUDO WAHONO, SH. 2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H. 3.Dody Novalita SH MH 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
SAIFUL MAARIF Bin MOH. GHOZI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-998/M.5.13/Eku.2/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa SAIFUL MA’ARIF Bin MOH. GHOZI, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah Warung milik Sdr. AGUNG yang beralamat di Jln. Lintasan, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan Judi sebagai mata pencaharian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SAIFUL MA’ARIF Bin MOH. GHOZI telah melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot Mahjong dan telah diamankan oleh pihak Kepolisan Resor Kediri Kota dalam perkara ini oleh saksi BRIPKA DIAN DWI KUSWORO, SH. bersama – sama dengan saksi BRIPTU MOCH FU’AT BAWAZIR beserta 5 (lima) Anggota Satreskrim lainnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 Wib di sebuah Warung milik Sdr. AGUNG yang beralamat di Jln. Lintasan, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, dimana Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merk REALME C55 Warna Hitam, IMEI 1: 863218063251874, IMEI 2: 863218063251866, 2 (dua) Simcard yaitu Telkomsel dengan Nomor: 08113605445, dan IM3 Nomor: 085736262454, yang biasanya digunakan oleh terdakwa untuk bermain perjudian online tersebut. Kemudian awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, dimana terdakwa mulai bermain judi online sekira pukul 05.00 Wib saat berada di rumah terdakwa sendiri hingga pukul 05.30, selanjutnya pukul 23.30 Wib di sebuah Warung milik Sdr. AGUNG yang beralamat di Jln. Lintasan, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri lalu terdakwa bermain seorang diri dan dalam perjudian tersebut terdakwa berperan sebagai pemain juga penombok, selanjutnya terdakwa mempunyai website Judi Online dengan alamat website slotdadu.net username boy5758 Password aaaa1234, dimana terdakwa mengetahui alamat website tersebut yaitu dari akun di aplikasi Facebook dan setelah itu terdakwa pun bermain perjudian online jenis slot Mahjong Wins 3-Black Scatter, dimana untuk tombokan terdakwa saat itu yaitu satu kali putaran bervariasi dari Rp.400,- (empat ratus rupiah) s/d Rp 10.300,- (sepuluh ribu tiga ratus rupiah), dan setiap tombokan bisa kelipatan Rp.100,- (seratus rupiah) lalu cara terdakwa bermain judi online tersebut adalah dengan cara pertama membuka aplikasi Google Chrome di handphone terdakwa kemudian masuk ke laman slotdadu.net dan setelah masuk di laman slotdadu.net, lalu terdakwa masukkan username milik terdakwa yaitu boy5758 dengan Pasword aaaa1234 kemudian setelah situs terbuka baru terdakwa membuka pilihan menu Slots dan setelah itu akan muncul pilihan jenis permainan, lalu terdakwa memilih jenis permainan slot Mahjong Wins 3-Black Scatter dan setelah terbuka laman permainan tersebut, terdakwa baru memilih taruhan dari nilai terkecil sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah memilih taruhan terdakwa langsung memulai spin, dimana di setiap spin akan mengurangi saldo milik terdakwa sesuai jumlah taruhan yang terdakwa pilih dan di permainan tersebut ada 9 simbol, jika simbol tersebut berurutan 3 s/d 5 dari kiri ke kanan dan berniat akan menggandakan taruhan yang terdakwa lakukan saat itu juga bisa mandapatkan yang namanya SCATTER jika mendapatkan simbol SCATTER berurutan dari kiri ke kanan sebanyak 3 baris dengan keuntungan akan mendapatkan free spin dari 10-12 kali. Kemudian jika saat SCATTER terdakwa mendapatkan simbol lainnya 3-5 baris hadiahnya akan lebih beda, selanjutnya apabila terdakwa mau main judi online tersebut terdakwa harus deposit terlebih dahulu dengan cara membayar menggunakan QRIS BNI di aplikasi Wondr by BNI terdakwa dengan nomor rekening 7063666533 atas nama SAIFUL MA’ARIF, lalu untuk judi yang terdakwa mainkan pada tanggal 28 Februari 2026 terdakwa melakukan deposit melalui QRIS BNI di aplikasi Wondr by BNI terdakwa dengan nomor rekening 7063666533 sebesar Rp.75.000,- sekira pukul 04.59 Wib, dan sebesar Rp.100.000,- pada pukul 05.04 Wib, kemudian saldo deposit di akun terdakwa untuk saat ini masih tersisa Rp 298.70.- (dua ratus sembilan puluh delapan tujuh puluh rupiah) dan selain itu untuk judi jenis permainan slot Mahjong Wins 3-Black Scatter ini yang dinamakan menang apabila mendapatkan salah satu dari kesembilan simbol, dimana ada yang sama berurutan dari kiri ke kanan sebanyak 3-5 simbol, lalu jika Mendapatkan SCATTER apabila mendapatkan salah satu dari kesembilan simbol ada yang sama berurutan dari kiri ke kanan sebanyak 3-5, maka nilainya akan lebih sedangkan jika di dalam spin tidak mendapatkan simbol yang sama berurutan hingga akhirnya saldo akan habis, kemudian yang menentukan atau mengeluarkan simbol yang sama 3-5 baris dari kiri ke kanan, dan yang mengeluarkan SCATTER adalah bandar dari situs website tersebut, dimana sifatnya adalah untung – untungan. Selanjutnya terdakwa terakhir menang pada tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 05.06 Wib, dimana dari permainan judi slot Mahjong Wins 3-Black Scatter tersebut terdakwa mendapatkan kemenangan atau keuntungan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), lalu pada pukul 05.04 Wib terdakwa deposite kembali sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga akhirnya saldo terdakwa menjadi Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah) dan selain itu terdakwa pun melakukan perjudian slot Mahjong Wins 3-Black Scatter tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mencari kemenangan lalu uang hasil dari perjudian slot Mahjong Wins 3-Black Scatter tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari terdakwa yang telah dilakukan kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan website slotdadu.net berisi banyak permainan judi online termasuk salah satunya slot Mahjong Wins 3-Black Scatter tersebut tidak ada ijin resminya atau tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP (UU No.1 Tahun 2023) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SAIFUL MA’ARIF Bin MOH. GHOZI, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di sebuah Warung milik Sdr. AGUNG yang beralamat di Jln. Lintasan, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SAIFUL MA’ARIF Bin MOH. GHOZI telah melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot Mahjong dan telah diamankan oleh pihak Kepolisan Resor Kediri Kota dalam perkara ini oleh saksi BRIPKA DIAN DWI KUSWORO, SH. bersama – sama dengan saksi BRIPTU MOCH FU’AT BAWAZIR beserta 5 (lima) Anggota Satreskrim lainnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 23.30 Wib di sebuah Warung milik Sdr. AGUNG yang beralamat di Jln. Lintasan, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, dimana Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa berupa 1 (satu) unit HP merk REALME C55 Warna Hitam, IMEI 1: 863218063251874, IMEI 2: 863218063251866, 2 (dua) Simcard yaitu Telkomsel dengan Nomor: 08113605445, dan IM3 Nomor: 085736262454, yang biasanya digunakan oleh terdakwa untuk bermain perjudian online tersebut. Kemudian awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, dimana terdakwa mulai bermain judi online sekira pukul 05.00 Wib saat berada di rumah terdakwa sendiri hingga pukul 05.30, selanjutnya pukul 23.30 Wib di sebuah Warung milik Sdr. AGUNG yang beralamat di Jln. Lintasan, Kel. Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri lalu terdakwa bermain seorang diri dan dalam perjudian tersebut terdakwa berperan sebagai pemain juga penombok, selanjutnya terdakwa mempunyai website Judi Online dengan alamat website slotdadu.net username boy5758 Password aaaa1234, dimana terdakwa mengetahui alamat website tersebut yaitu dari akun di aplikasi Facebook dan setelah itu terdakwa pun bermain perjudian online jenis slot Mahjong Wins 3-Black Scatter, dimana untuk tombokan terdakwa saat itu yaitu satu kali putaran bervariasi dari Rp.400,- (empat ratus rupiah) s/d Rp 10.300,- (sepuluh ribu tiga ratus rupiah), dan setiap tombokan bisa kelipatan Rp.100,- (seratus rupiah) lalu cara terdakwa bermain judi online tersebut adalah dengan cara pertama membuka aplikasi Google Chrome di handphone terdakwa kemudian masuk ke laman slotdadu.net dan setelah masuk di laman slotdadu.net, lalu terdakwa masukkan username milik terdakwa yaitu boy5758 dengan Pasword aaaa1234 kemudian setelah situs terbuka baru terdakwa membuka pilihan menu Slots dan setelah itu akan muncul pilihan jenis permainan, lalu terdakwa memilih jenis permainan slot Mahjong Wins 3-Black Scatter dan setelah terbuka laman permainan tersebut, terdakwa baru memilih taruhan dari nilai terkecil sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah memilih taruhan terdakwa langsung memulai spin, dimana di setiap spin akan mengurangi saldo milik terdakwa sesuai jumlah taruhan yang terdakwa pilih dan di permainan tersebut ada 9 simbol, jika simbol tersebut berurutan 3 s/d 5 dari kiri ke kanan dan berniat akan menggandakan taruhan yang terdakwa lakukan saat itu juga bisa mandapatkan yang namanya SCATTER jika mendapatkan simbol SCATTER berurutan dari kiri ke kanan sebanyak 3 baris dengan keuntungan akan mendapatkan free spin dari 10-12 kali. Kemudian jika saat SCATTER terdakwa mendapatkan simbol lainnya 3-5 baris hadiahnya akan lebih beda, selanjutnya apabila terdakwa mau main judi online tersebut terdakwa harus deposit terlebih dahulu dengan cara membayar menggunakan QRIS BNI di aplikasi Wondr by BNI terdakwa dengan nomor rekening 7063666533 atas nama SAIFUL MA’ARIF, lalu untuk judi yang terdakwa mainkan pada tanggal 28 Februari 2026 terdakwa melakukan deposit melalui QRIS BNI di aplikasi Wondr by BNI terdakwa dengan nomor rekening 7063666533 sebesar Rp.75.000,- sekira pukul 04.59 Wib, dan sebesar Rp.100.000,- pada pukul 05.04 Wib, kemudian saldo deposit di akun terdakwa untuk saat ini masih tersisa Rp 298.70.- (dua ratus sembilan puluh delapan tujuh puluh rupiah) dan selain itu untuk judi jenis permainan slot Mahjong Wins 3-Black Scatter ini yang dinamakan menang apabila mendapatkan salah satu dari kesembilan simbol, dimana ada yang sama berurutan dari kiri ke kanan sebanyak 3-5 simbol, lalu jika Mendapatkan SCATTER apabila mendapatkan salah satu dari kesembilan simbol ada yang sama berurutan dari kiri ke kanan sebanyak 3-5, maka nilainya akan lebih sedangkan jika di dalam spin tidak mendapatkan simbol yang sama berurutan hingga akhirnya saldo akan habis, kemudian yang menentukan atau mengeluarkan simbol yang sama 3-5 baris dari kiri ke kanan, dan yang mengeluarkan SCATTER adalah bandar dari situs website tersebut, dimana sifatnya adalah untung – untungan. Selanjutnya terdakwa terakhir menang pada tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 05.06 Wib, dimana dari permainan judi slot Mahjong Wins 3-Black Scatter tersebut terdakwa mendapatkan kemenangan atau keuntungan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), lalu pada pukul 05.04 Wib terdakwa deposite kembali sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga akhirnya saldo terdakwa menjadi Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah) dan selain itu terdakwa pun melakukan perjudian slot Mahjong Wins 3-Black Scatter tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mencari kemenangan yang telah dilakukan kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan website slotdadu.net berisi banyak permainan judi online termasuk salah satunya slot Mahjong Wins 3-Black Scatter tersebut tidak ada ijin resminya atau tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP (UU No.1 Tahun 2023) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
