| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RETNO alias NOWOK Bin SARI pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah kost warung tani milik Ibu SANTI di Jl. Kapten Tendean No. 28 Rt. 001 Rw. 001, Kel. Pesantren, Kec. Pesantren, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal Saksi WAHYU (dalam berkas terpisah) datang ke rumah kost terdakwa yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 28 Kel. Tosaren, Kec. Pesantren, Kota Kediri, dimana Saksi WAHYU sudah sering datang mampir ke kost terdakwa setelah pulang dari bekerja, lalu Saksi WAHYU menawarkan kepada terdakwa pil dobel L, dan kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut dan Saksi WAHYU pun langsung memberikan pil dobel L secara gratis sebanyak 2 (dua) butir, serta terdakwa sudah mendapatkan pil dobel L sebanyak 4 (empat) kali dari Saksi WAHYU yaitu, pertama pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, kedua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, ketiga pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira malam hari Saksi BAGUS (dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor “+62 857-0600-6327” dengan maksud bertanya terkait ketersediaan pil dobel L yang mana Saksi BAGUS menyampaikan bahwa pil dobel L tersebut adalah pesanan dari Saksi AMIN (dalam berkas terpisah), namun pada saat itu terdakwa tidak memilinya dan terdakwa pun kemudian menyampaikan kepada Saksi BAGUS apabila sudah tersedia akan terdakwa beri kabar;
- Bahwa pada pemberian keempat, hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB saat Saksi WAHYU datang ke kost terdakwa, karena terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan pil dobel L dari Saksi WAHYU, kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi WAHYU tentang ketersediaan pil dobel L dan terdakwa mendapatkan jawaban tersedia serta dengan harga dan jumlahnya, selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi BAGUS melalui telephone Whatsapp sekira pukul 21.43 dan kemudian terdakwa juga menyampaikan bahwa terdakwa akan menggadaikan sepeda motor merek honda supra fit milik teman terdakwa kepada Saksi BAGUS, setelah Saksi BAGUS juga bersedia menerima gadai motor tersebut, kemudian terdakwa membeli pil dobel L sebanyak 1 box isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- dari Saksi WAHYU yang semua transaksinya dilakukan secara langsung di rumah kos milik terdakwa dan untuk uang pembeliannya belum terdakwa berikan karena belum diberi uang pembelian oleh Saksi BAGUS, setelah sampai di rumah kost milik terdakwa, terdakwa langsung mengajak Saksi WAHYU mengantar pil dobel L pesanan ke depan rumah Saksi BAGUS yang beralamat di Kel. Kampung Dalem, Kec. Kota, Kota Kediri dan mengantar motor motor honda supra fit yang akan terdakwa gadai kepada Saksi BAGUS, setelah sampai dan memberikan pil dobel L tersebut dan juga motor honda supra fit yang akan terdakwa gadai kepada Saksi BAGUS, kemudian sekira pukul 22.29 WIB Saksi BAGUS memberikan uang gadai motor honda supra fit tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk pembayaran pil dobel L tersebut belum terdakwa terima karena Saksi BAGUS menyampaikan kepada terdakwa bahwa uang pembelian akan diberikan pada besok sore (04 Maret 2026), hingga pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa ditangkap petugas kepolisian sehingga uang pemberian belum sempat diterima oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kost warung tani milik ibu SANTI yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 28 Rt.001/Rw.001, Kel. Tosaren, Kec. Pesantren, Kota Kediri, yang pada saat itu terdakwa sedang santai bermain handphone dengan kedua temannya yang bernama Saksi KRIDA dan Saksi ADINDA, dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian, kewenangan dan ijin apapun dalam hal peredaran Pil Dobel L tersebut dari pemerintah, serta terdakwa tidak pernah mengemban sekolah kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 02032/NOF/2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FITA ADELLIA, S.Si. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa AMIN KUNCORO alias KUKUN Bin DJIJO dkk, dengan nomor barang bukti 06567/2026/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,767 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |