Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Kdr Apil Pradana PT Astra Sedaya Finance ACC Finance cq PT Astra Sedaya Finance ACC Finance cabang Kediri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Apil Pradana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Apil Pradana
Tergugat
NoNama
1PT Astra Sedaya Finance ACC Finance cq PT Astra Sedaya Finance ACC Finance cabang Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISIONIL...........................................................................................................................

Memerintahkan Tergugat menghentikan penagihan intimidatif;

 

Memerintahkan Tergugat tidak menarik atau menguasai objek jaminan fidusia selama perkara a quo diperiksa;

PRIMAIR..................................................................................................................................

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melalui tindakan eksekutorial objek jaminan fidusia di luar mekanisme hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021;
Menghukum Tergugat menghentikan penagihan intimidatif dan tekanan psikologis terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR................................................................................................................................

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak