Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3.Dody Novalita SH MH
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/M.5.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
3Dody Novalita SH MH
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Nur Ekasinta Defi,SH.MHDHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam Kantor Lapas Klas II A Kota Kediri yang beralamat di Jalan Agung Soeprapto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Bahwa awalnya saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dihubungi oleh terdakwa DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO melalui whatsaap dengan nomor whatsaap 0877-2625-9210 lalu saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO beri nama “bakol kacang” dan memberitahu akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu dengan cara ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu atau istilahnya diranjau, kemudian saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO berangkat menuju lokasi dengan menggunakan panduan map/ peta lokasi yang dikirim oleh terdakwa dan setelah sampai di lokasi lalu saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO langsung mengambil paket sabu tersebut dan membawa pulang untuk diedarkan kembali sesuai permintaan dari terdakwa, kemudian setelah mendapatkan Narotika jenis sabu di tempat ranjauan, Paket sabu tersebut langsung saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO bawa pulang ke rumah saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dan pada saat berada di dalam rumah saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO lalu membagi dan menimbang selanjutnya mengemas Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dan setelah dikemas lalu saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO ranjau/ tanam terlebih dahulu, kemudian untuk map/ peta lokasi ranjauannya saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO kirimkan kepada terdakwa dan selain itu ada juga Narkotika jenis Sabu yang saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO berikan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana untuk beratnya sudah saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO timbang terlebih dahulu yang ditentukan oleh terdakwa.
  • Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas lapas klas IIa Kediri, ditemukan dan dilakukan  penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk realme warna Hitam (terkunci tidak dapat dibuka).
  • Bahwa terdakwa dibantu oleh seseorang yang bernama saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan teman terdakwa sejak lama dengan cara terdakwa meminta saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli kemudian untuk dipecah atau dibagi dan ditaruh di beberapa lokasi (diranjau) dan sebagian juga terdakwa minta untuk diserahkan kepada istri terdakwa yaitu saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu dimasukan ke dalam Lapas klas II a Kota Kediri.  
  • Bahwa terdakwa membeli dan mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bernama MARENGGA (DPO) yang terdakwa kenal dari teman terdakwa bernama VJ (Firman) saat terdakwa masih belum mendekam di Lapas dan terdakwa ingin membeli narkotika jenis Sabu dengan cara pembelian melalui transfer uang pembelian terlebih dahulu ke no.rek yang dikirim oleh MARENGGA (DPO) namun terdakwa lupa atas nama siapa dan bank apa.  
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali memasukkan narkotika jenis sabu dan alat komunikasi berupa Handphone, dimana yang Pertama pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram dan alat komunikasi berupa Handphone, lalu Kedua pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu Ketiga pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu Keempat pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,6 (empat koma enam) gram, dan selanjutnya Kelima pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa berniat memasukkan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) unit Handphone jenis OPPO, namun terjaring oleh petugas Lapas klas IIa Kediri hingga diamankan oleh Petugas Kepolisian.    
  • Bahwa hingga saat ini terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu, dimana  yang Pertama pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayarannya dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu telah terjual uang hasil penjulannya langsung terdakwa stor, Kedua pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, Ketiga pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp.11.250.000,-(sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, Keempat, sekira hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, Kelima, sekira hari Senin tanggal 16 Februari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, dan Keenam yaitu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran setelah narkotika jenis sabu habis terjual.  
  • Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga untuk setiap 0,20 (nol koma dua puluh) gramnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa upah yang diberikan kepada saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga bersedia mengambil dan membagi serta menaruh narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk setiap 5 (lima) gramnya terdakwa beri upah sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di luar Lapas yaitu untuk setiap gramnya adalah sekira Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa istri terdakwa yaitu saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersedia mengantarkan atau memasukan narkotika jenis sabu ke dalam lapas karena dengan melakukan kegiatan tersebut pasti akan mendapatkan keuntungan dan terdakwa juga memberikan uang kepada istri terdakwa sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 5 (lima) gramnya yang terdakwa berikan secara transfer.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02042/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07231/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,053 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN, Dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07231/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02049/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07086/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,071 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07086/NNF/2026 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

                                                                                                                

ATAU

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa terdakwa DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di dalam Kantor Lapas Klas II A Kota Kediri yang beralamat di Jalan Agung Soeprapto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU RI No.20 Tahun 2025), yaitu Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa awalnya saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dihubungi oleh terdakwa DHEVTA APRI PRATAMA bin SURATNO melalui whatsaap dengan nomor whatsaap 0877-2625-9210 lalu saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO beri nama “bakol kacang” dan memberitahu akan mengirimkan Narkotika jenis Sabu dengan cara ditaruh di suatu tempat tanpa bertemu atau istilahnya diranjau, kemudian saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO berangkat menuju lokasi dengan menggunakan panduan map/ peta lokasi yang dikirim oleh terdakwa dan setelah sampai di lokasi lalu saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO langsung mengambil paket sabu tersebut dan membawa pulang untuk diedarkan kembali sesuai permintaan dari terdakwa, kemudian setelah mendapatkan Narotika jenis sabu di tempat ranjauan, Paket sabu tersebut langsung saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO bawa pulang ke rumah saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dan pada saat berada di dalam rumah saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO lalu membagi dan menimbang selanjutnya mengemas Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dan setelah dikemas lalu saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO ranjau/ tanam terlebih dahulu, kemudian untuk map/ peta lokasi ranjauannya saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO kirimkan kepada terdakwa dan selain itu ada juga Narkotika jenis Sabu yang saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO berikan secara langsung kepada saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN di rumahnya yang beralamat di Dsn. Badek RT. 037/ RW. 004 Desa Sepawon Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, dimana untuk beratnya sudah saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO timbang terlebih dahulu yang ditentukan oleh terdakwa.
  • Bahwa saat terdakwa diamankan oleh petugas lapas klas IIa Kediri, ditemukan dan dilakukan  penyitaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk realme warna Hitam (terkunci tidak dapat dibuka).
  • Bahwa terdakwa dibantu oleh seseorang yang bernama saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan teman terdakwa sejak lama dengan cara terdakwa meminta saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli kemudian untuk dipecah atau dibagi dan ditaruh di beberapa lokasi (diranjau) dan sebagian juga terdakwa minta untuk diserahkan kepada istri terdakwa yaitu saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu dimasukan ke dalam Lapas klas II a Kota Kediri.  
  • Bahwa terdakwa membeli dan mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bernama MARENGGA (DPO) yang terdakwa kenal dari teman terdakwa bernama VJ (Firman) saat terdakwa masih belum mendekam di Lapas dan terdakwa ingin membeli narkotika jenis Sabu dengan cara pembelian melalui transfer uang pembelian terlebih dahulu ke no.rek yang dikirim oleh MARENGGA (DPO) namun terdakwa lupa atas nama siapa dan bank apa. 
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali memasukkan narkotika jenis sabu dan alat komunikasi berupa Handphone, dimana yang Pertama pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram dan alat komunikasi berupa Handphone, lalu Kedua pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu Ketiga pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu Keempat pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,6 (empat koma enam) gram, dan selanjutnya Kelima pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa berniat memasukkan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) unit Handphone jenis OPPO, namun terjaring oleh petugas Lapas klas IIa Kediri hingga diamankan oleh Petugas Kepolisian.    
  • Bahwa hingga saat ini terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu, dimana  yang Pertama pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayarannya dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu telah terjual uang hasil penjulannya langsung terdakwa stor, Kedua pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, Ketiga pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp.11.250.000,-(sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, Keempat, sekira hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, Kelima, sekira hari Senin tanggal 16 Februari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran dengan cara DP sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu terjual uang hasil penjulan langsung terdakwa stor, dan Keenam yaitu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terdakwa dapatkan dengan cara menyuruh saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil di tempat ranjauan, namun pembayaran setelah narkotika jenis sabu habis terjual.  
  • Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga untuk setiap 0,20 (nol koma dua puluh) gramnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa upah yang diberikan kepada saksi MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga bersedia mengambil dan membagi serta menaruh narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk setiap 5 (lima) gramnya terdakwa beri upah sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di luar Lapas yaitu untuk setiap gramnya adalah sekira Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa istri terdakwa yaitu saksi SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersedia mengantarkan atau memasukan narkotika jenis sabu ke dalam lapas karena dengan melakukan kegiatan tersebut pasti akan mendapatkan keuntungan dan terdakwa juga memberikan uang kepada istri terdakwa sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 5 (lima) gramnya yang terdakwa berikan secara transfer.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02042/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07231/2026/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,053 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa SAFITRI Alias FITRI Binti KHORIN, Dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07231/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 02049/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt, FILANTARI CAHYANI, A.md., dimana terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 07086/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,071 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa MAULANA DWI ANDIKA alias KAKUL bin SUNARYO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 07086/NNF/2026 adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya