| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa I. ARI MURTI Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan April 2026 bertempat di kios pasar setono Betek Kelurahan.Setono Pande Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang,membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ARI MURTI Bin SLAMET berangkat dari rumah di Tulungagung menuju ke pasar setono Betek kelurahan.Setono Pande Kecamatan. Kota Kediri dengan tujuan untuk mencari sepeda motor, kemudian terdakwa mendatangi salah satu kios di pasar setono Betek kelurahan.Setono Pande Kecamatan.Kota Kediri milik saksi SUWITO, setelah bertemu dengan saksi SUWITO terdakwa mengatakan sedang mencari sepeda motor seadanya.
- Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi SUWITO menawarkan 1(satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Shogun warna hijau tahun 2000 nomor Polisi AG 6692 VA (Daftar Pencarian Barang) ,saksi SUWITO menawarkan sepeda motor merk SUZUKI Shogun kepada terdakwa dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi SUWITO mempersilahkan terdakwa untuk melihat sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian untuk dapat menyakinkan jika terdakwa membeli sepeda motor merk SUZUKI Shogun tersebut terdakwa berpura pura untuk mengecek kondisi sepeda motor dan mengatakan adanya rusak tidak pada sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan untuk mencoba lebih dulu sepeda motor merk SUZUKI Shogun warna hijau tersebut, dikarenakan saksi SUWITO percaya dengan kata kata terdakwa yang akhirnya saksi SUWITO mempersilahkan terdakwa untuk mencoba dikendarai sepeda motor merk SUZUKI Shogun tersebut, kemudian terdakwa mencoba membawa sepeda motor tersebut untuk keliling diarea pasar setono Betek hingga sebanyak 2 kali putar sementara saksi SUWITO kembali bekerja dikiosnya dan ketika berputar dan melintas didepan kios saksi SUWITO yang ke 2 kalinya terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke tempat kost terdakwa di Diarea Lokalisasi Ngujang Kabupaten.Tulungagung.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara awalnya terdakwa meminta bantuan kepada orang lain yaitu sdr.SIS (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut laku terjual seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),kemudian uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa berikan ke sdr. SIS sedangkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari hari;
- Bahwa kemudian setelah terdakwa mencoba mengendarai sepeda motor tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut ,kemudian saksi SUWITO melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polisi Polsek Kediri Kota yang selanjutnya terdakwa ARI MURTI Bin SLAMET dapat ditangkap oleh petugas kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARI MURTI Bin SLAMET maka. saksi SUWITO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 (Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ) Jo Undang Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. ARI MURTI Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan April 2026 bertempat di kios pasar setono Betek Kelurahan.Setono Pande Kecamatan.Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Yang secara melawan hokum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ARI MURTI Bin SLAMET berangkat dari rumah di Tulungagung menuju ke pasar setono Betek kelurahan.Setono Pande Kecamatan. Kota Kediri dengan tujuan untuk mencari sepeda motor, kemudian terdakwa mendatangi salah satu kios di pasar setono Betek kelurahan.Setono Pande Kecamatan.Kota Kediri milik saksi SUWITO, setelah bertemu dengan saksi SUWITO terdakwa mengatakan sedang mencari sepeda motor seadanya.
- Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi SUWITO menawarkan 1(satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Shogun warna hijau tahun 2000 nomor Polisi AG 6692 VA (Daftar Pencarian Barang) ,saksi SUWITO menawarkan sepeda motor merk SUZUKI Shogun kepada terdakwa dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi SUWITO mempersilahkan terdakwa untuk melihat sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian untuk dapat menyakinkan jika terdakwa membeli sepeda motor merk SUZUKI Shogun tersebut terdakwa berpura pura untuk mengecek kondisi sepeda motor dan mengatakan adanya rusak tidak pada sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengatakan untuk mencoba lebih dulu sepeda motor merk SUZUKI Shogun warna hijau tersebut, dikarenakan saksi SUWITO percaya dengan kata kata terdakwa yang akhirnya saksi SUWITO mempersilahkan terdakwa untuk mencoba dikendarai sepeda motor merk SUZUKI Shogun tersebut, kemudian terdakwa mencoba membawa sepeda motor tersebut untuk keliling diarea pasar setono Betek hingga sebanyak 2 kali putar sementara saksi SUWITO kembali bekerja dikiosnya dan ketika berputar dan melintas didepan kios saksi SUWITO yang ke 2 kalinya terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke tempat kost terdakwa di Diarea Lokalisasi Ngujang Kabupaten.Tulungagung.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara awalnya terdakwa meminta bantuan kepada orang lain yaitu sdr.SIS (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut laku terjual seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),kemudian uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa berikan ke sdr. SIS sedangkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari hari;
- Bahwa kemudian setelah terdakwa mencoba mengendarai sepeda motor tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut ,kemudian saksi SUWITO melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polisi Polsek Kediri Kota yang selanjutnya terdakwa ARI MURTI Bin SLAMET dapat ditangkap oleh petugas kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARI MURTI Bin SLAMET maka. saksi SUWITO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 (Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ) Jo Undang Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |