| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa SUKIRNO, lahir di Kediri tanggal 15 September 1961, adalah orang yang tidak diketahui keberadaannya (afwezig) sampai dengan diajukannya permohonan ini.
- Menyatakan bahwa SUKIRNO merupakan salah seorang ahli waris dari almarhum SUKANDAR dan almarhumah MUKAR yang tetap memiliki hak atas harta warisan peninggalan kedua orang tuanya.
- Menunjuk dan menetapkan SRIWANTI (Pemohon 1)sebagai wakil yang sah untuk mewakili kepentingan hukum SUKIRNO.
- Memberikan kewenangan kepada SRIWANTI (Pemohon 1) untuk mewakili SUKIRNO dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan pengurusan, pembagian, balik nama, maupun penjualan harta warisan peninggalan almarhum SUKANDAR dan MUKAR
- Memberikan kewenangan kepada SRIWANTI (Pemohon 1) untuk menghadap Notaris, PPAT, Kantor Pertanahan, instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelesaian harta warisan tersebut, termasuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan.
- Menetapkan bagian waris yang menjadi hak SUKIRNO tetap merupakan milik SUKIRNO dan wajib dikelola serta disimpan oleh SRIWANTI (Pemohon 1) semata-mata untuk kepentingan SUKIRNO sampai yang bersangkutan ditemukan atau terdapat penetapan lain dari Pengadilan.
- Menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh SRIWANTI (Pemohon 1) berdasarkan Penetapan Pengadilan ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |