| Dakwaan |
KESATU
Pertama:
---------- Bahwa Terdakwa I ZEFANYA ODHITYA ROY ORTEGA Alias OI anak dari SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II OKTAVIANUS YOGA FERNIAWAN alias TEWEL bin SUPRIANTO pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Bulan November Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari 42 tepatnya Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 08.30 wib saat sedang di rumah, Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. GENDON (DPO) dengan cara menghubungi sdr. GENDON (DPO) melalui chat pada aplikasi whatsapp dan bertanya : “apakah ada barang paket setengah?”. Lalu Sdr. GENDON (DPO) menjawab bahwa ada barang yang ready kemudian sdr. GENDON (DPO) meminta agar Terdakwa I untuk langsung transfer uang pembelian terlebih dahulu jika berminat untuk membeli ke nomor rekening Sdr. GENDON (DPO). Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu melalui aplikasi DANA milik Terdakwa I sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekitar pukul 11.13 wib. Setelah uang diterima oleh sdr. GENDON (DPO), Terdakwa I di berikan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu oleh Sdr. GENDON (DPO) yakni berada di area persawahan daerah Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Selanjutnya Terdakwa I menuju ke lokasi tersebut sendirian dengan berkendara menggunakan sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV. Sesampainya dilokasi, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I ambil dengan ciri yaitu berada di dalam kemasan 2 (dua) plastik plastik klip kecil yang keduanya dibalut isolasi warna merah. Setelah itu Terdakwa I langsung kembali ke rumah.
- Bahwa sore harinya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan cara berboncengan menuju ke pinggir jalan area persawahan Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meranjau pil dobel L sebanyak 7 botol di titik yang berbeda hingga malam hari. Dan saat sedang meranjau pil dobel L sekitar pukul 19.03 wib, Terdakwa II mendapatkan pesanan pembelian narkotika jenis sabu melalui chat pada aplikasi whatapps dari Sdr. ANGGA (DPO). Lalu Terdakwa II mencarikan narkotika jenis sabu pesanan sdr. ANGGA (DPO) tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. JARWO (DPO) sebanyak 0,40 gram. Selanjutnya Terdakwa II diminta untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis Sabu oleh sdr. JARWO (DPO). Maka, Terdakwa II mentransver senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima putuh ribu rupiah) lalu mengirimkan bukti transfer yang menunjukkan uang pembelian sabu sudah masuk ke rekening milik Sdr. JARWO (DPO). Berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa II mendapatkan map/peta lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari Sdr. JARWO (DPO) dan Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I ke lokasi dimaksud yang berada di Jl. Dewi Sartika Lingkungan Grogol Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Namun pada saat di lokasi yang dimaksud, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I mencari narkotika jenis sabu pesanan, namun tidak ketemu sehingga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pulang ke rumah.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah, Sdr. ANGGA (DPO) menelpon dan menagih pesanan narkotika jenis sabunya kepada Terdakwa II. Oleh karena Terdakwa II belum mendapatkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan sdr. ANGGA (DPO), Terdakwa I kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip plastik yang dibeli sebelumnya kepada Terdakwa II untuk diserahkan kepada sdr. ANGGA (DPO), namun Sdr. ANGGA (DPO) tidak mau menerima 2 (dua) plastik klip sabu tersebut karena jumlah narkotika jenis sabu dianggap tidak sesuai dengan pesanan sdr. ANGGA (DPO), sehingga kemudian Terdakwa II menyimpan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut di bawah lemari di dalam kamar Terdakwa II. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kembali kepada Sdr. GENDON (DPO) sesuai pesanan awal Sdr. ANGGA (DPO) kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank Superbank atas nama Apri Rinaldi (nomor rekening lupa) dan selang beberapa menit Terdakwa I mendapatkan peta/map lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju lokasi ranjauan paket narkotika jenis sabu di jalan persawahan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV. Namun setelah sampai di lokasi, paket narkotika jenis sabu yang dipesan tidak ditemukan. Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sampai 1 jam di lokasi tersebut namun mendapatkan juga pengiriman narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berniat kembali pulang kerumah. Namun dalam perjalanan pulang saat berhenti di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari 42 Jl. Letjend Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri, yaitu ketika Terdakwa I menerima telepon dari Sdr. GENDON (DPO) menggunakan handphone milik Terdakwa II, datang saksi DAMAR dan Saksi WAHYU selaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Kediri dari arah selatan memotong tepat di depan motor Terdakwa II dan tim yang mengendarai sepeda motor menyetop dari arah belakang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dikarenakan telah dipantau sebelumnya dan gerak-geriknya mencurigakan, lalu ditemukan barang bukti berupa:
dari Terdakwa I:
- 1(satu) unit handphone merk Oppo A5s warna merah No. Imei 869680046609359 beserta No. simcard 082160887435
- 1(satu) unit kendaraan bermotor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan Nok? MH1JME119SK604239 Nosin JME1E1589521 beserta STNK dan kunci
dari Terdakwa II:
- 1 (satu) Handphone Android merek REDMI A5 warna hijau putih beserta simcardnya dengan nomor whatsapp 0877-7860-3900 dengan IMEI 1 865669073866622 dan IMEI 2 865669073866630
- Bahwa kemudian pada hari Rabu dinihari tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.05 wib dilakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan pada rumah/tempat tinggal Terdakwa I bersama Terdakwa II yang beralamat di Jl. Trunojoyo VI/10 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pakelan Kec. Kota Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram atau berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan rincian :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
- 12.217 (dua belas ribu dua ratus tujuh belas) butir pil dobel L dengan rincian:
- 12 (dua belas) botol polos warna putih yang berisi Pil Double L dengan masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir
- 217 (dua ratus tujuh belas) butir Pil Double L yang berada dalam wadah plastik bening
- 1 (buah) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu)
- 1 (satu) korek api gas warna biru
- 1 (satu) pack kresek warna hitam
- 1 (satu) tas ransel warna merah muda
- 3 (tiga) botol polos warna putih kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam dengan merek PROFESSIONAL-MINI;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merek
- 1 (satu) pak sedotan plastik warna ungu
- 3 (tiga) sedotan plastik warna putih bekas alat hisap sabu
- 1 (satu) buah korek api gas
- 3 (tiga) pipet kaca terdapat sisa pembakaran/risidu Narkotika jenis Sabu
- 4 (empat) pak plastik klip kecil dengan berbagai ukuran
- Bahwa setelah dilakukan interogasi,diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa II dari penyerahan Terdakwa I dan Terdakwa I memperolehnya dari membeli kepada sdr.GENDON (DPO) yang Terdakwa I kenal sekitar tahun 2018 dan hingga saat ini sudah sekitar 15 (lima belas) kali Terdakwa I membeli atau bertransaksi narkotika dengan sdr. GENDON (DPO) tersebut
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II apabila dihubungi oleh seseorang melalui chat pada aplikasi whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I langsung mengubungi Sdr. GENDON (DPO) sedangkan Terdakwa II akan segera menghubungi sdr. JARWO (DPPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan info bahwa narkotika jenis sabu tersedia maka pembeli yang melalui Terdakwa I maupun Terdakwa II narkotika jenis sabu diminta untuk mentransfer uang pembelian. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II akan mendapatkan peta lokasi atau maps pengambilan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I dan Terdakwa II ambil dan serahkan kepada pembeli secara langsung
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam hal mencarikan narkotika jenis sabu pesanan pembeli kepada sdr. GENDON (DPO) ataupun sdr. JARWO (DPO) adalah Terdakwa I dapat mengambil sedikit dari sabu hasil pembelian tersebut sedangkan sisanya baru diserahkan kepada pembeli. Sedangkan setiap kali Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I meranjau sabu atau menjadi kurir Sabu, keuntungan yang diperoleh Terdakwa II adalah berupa uang sebesar Rp.1.350.000,- yang diberikan oleh Terdakwa I setelah narkotika jenis sabu habis diranjau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.:10556/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025 terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,041 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 2,336 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCI yang mempunya efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,960 gram
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki wewenang maupun surat ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa I maupun terdakwa II bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan para terdakwa tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan para terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa I ZEFANYA ODHITYA ROY ORTEGA Alias OI anak dari SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II OKTAVIANUS YOGA FERNIAWAN alias TEWEL bin SUPRIANTO pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Bulan November Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari 42 tepatnya Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, percobaan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 08.30 wib saat sedang di rumah, Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. GENDON (DPO) dengan cara menghubungi sdr. GENDON (DPO) melalui chat pada aplikasi whatsapp dan bertanya : “apakah ada barang paket setengah?”. Lalu Sdr. GENDON (DPO) menjawab bahwa ada barang yang ready kemudian sdr. GENDON (DPO) meminta agar Terdakwa I untuk langsung transfer uang pembelian terlebih dahulu jika berminat untuk membeli ke nomor rekening Sdr. GENDON (DPO). Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu melalui aplikasi DANA milik Terdakwa I sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekitar pukul 11.13 wib. Setelah uang diterima oleh sdr. GENDON (DPO), Terdakwa I di berikan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu oleh Sdr. GENDON (DPO) yakni berada di area persawahan daerah Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Selanjutnya Terdakwa I menuju ke lokasi tersebut sendirian dengan berkendara menggunakan sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV. Sesampainya dilokasi, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I ambil dengan ciri yaitu berada di dalam kemasan 2 (dua) plastik plastik klip kecil yang keduanya dibalut isolasi warna merah. Setelah itu Terdakwa I langsung kembali ke rumah.
- Bahwa sore harinya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan cara berboncengan menuju ke pinggir jalan area persawahan Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meranjau pil dobel L sebanyak 7 botol di titik yang berbeda hingga malam hari. Dan saat sedang meranjau pil dobel L sekitar pukul 19.03 wib, Terdakwa II mendapatkan pesanan pembelian narkotika jenis sabu melalui chat pada aplikasi whatapps dari Sdr. ANGGA (DPO). Lalu Terdakwa II mencarikan narkotika jenis sabu pesanan sdr. ANGGA (DPO) tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. JARWO (DPO) sebanyak 0,40 gram. Selanjutnya Terdakwa II diminta untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis Sabu oleh sdr. JARWO (DPO). Maka, Terdakwa II mentransver senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima putuh ribu rupiah) lalu mengirimkan bukti transfer yang menunjukkan uang pembelian sabu sudah masuk ke rekening milik Sdr. JARWO (DPO). Berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa II mendapatkan map/peta lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari Sdr. JARWO (DPO) dan Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I ke lokasi dimaksud yang berada di Jl. Dewi Sartika Lingkungan Grogol Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Namun pada saat di lokasi yang dimaksud, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I mencari narkotika jenis sabu pesanan, namun tidak ketemu sehingga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pulang ke rumah.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah, Sdr. ANGGA (DPO) menelpon dan menagih pesanan narkotika jenis sabunya kepada Terdakwa II. Oleh karena Terdakwa II belum mendapatkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan sdr. ANGGA (DPO), Terdakwa I kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip plastik yang dibeli sebelumnya kepada Terdakwa II untuk diserahkan kepada sdr. ANGGA (DPO), namun Sdr. ANGGA (DPO) tidak mau menerima 2 (dua) plastik klip sabu tersebut karena jumlah narkotika jenis sabu dianggap tidak sesuai dengan pesanan sdr. ANGGA (DPO), sehingga kemudian Terdakwa II menyimpan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut di bawah lemari di dalam kamar Terdakwa II. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kembali kepada Sdr. GENDON (DPO) sesuai pesanan awal Sdr. ANGGA (DPO) kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank Superbank atas nama Apri Rinaldi (nomor rekening lupa) dan selang beberapa menit Terdakwa I mendapatkan peta/map lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju lokasi ranjauan paket narkotika jenis sabu di jalan persawahan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV. Namun setelah sampai di lokasi, paket narkotika jenis sabu yang dipesan tidak ditemukan. Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sampai 1 jam di lokasi tersebut namun mendapatkan juga pengiriman narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berniat kembali pulang kerumah. Namun dalam perjalanan pulang saat berhenti di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari 42 Jl. Letjend Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri, yaitu ketika Terdakwa I menerima telepon dari Sdr. GENDON (DPO) menggunakan handphone milik Terdakwa II, datang saksi DAMAR dan Saksi WAHYU selaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Kediri dari arah selatan memotong tepat di depan motor Terdakwa II dan tim yang mengendarai sepeda motor menyetop dari arah belakang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dikarenakan telah dipantau sebelumnya dan gerak-geriknya mencurigakan, lalu ditemukan barang bukti berupa:
dari Terdakwa I:
- 1(satu) unit handphone merk Oppo A5s warna merah No. Imei 869680046609359 beserta No. simcard 082160887435
- 1(satu) unit kendaraan bermotor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan Nok? MH1JME119SK604239 Nosin JME1E1589521 beserta STNK dan kunci
dari Terdakwa II:
- 1 (satu) Handphone Android merek REDMI A5 warna hijau putih beserta simcardnya dengan nomor whatsapp 0877-7860-3900 dengan IMEI 1 865669073866622 dan IMEI 2 865669073866630
- Bahwa kemudian pada hari Rabu dinihari tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.05 wib dilakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan pada rumah/tempat tinggal Terdakwa I bersama Terdakwa II yang beralamat di Jl. Trunojoyo VI/10 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pakelan Kec. Kota Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram atau berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan rincian :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
- 12.217 (dua belas ribu dua ratus tujuh belas) butir pil dobel L dengan rincian:
- 12 (dua belas) botol polos warna putih yang berisi Pil Double L dengan masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir
- 217 (dua ratus tujuh belas) butir Pil Double L yang berada dalam wadah plastik bening
- 1 (buah) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu)
- 1 (satu) korek api gas warna biru
- 1 (satu) pack kresek warna hitam
- 1 (satu) tas ransel warna merah muda
- 3 (tiga) botol polos warna putih kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam dengan merek PROFESSIONAL-MINI;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merek
- 1 (satu) pak sedotan plastik warna ungu
- 3 (tiga) sedotan plastik warna putih bekas alat hisap sabu
- 1 (satu) buah korek api gas
- 3 (tiga) pipet kaca terdapat sisa pembakaran/risidu Narkotika jenis Sabu
- 4 (empat) pak plastik klip kecil dengan berbagai ukuran
- Bahwa setelah dilakukan interogasi,diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa II dari penyerahan Terdakwa I dan Terdakwa I memperolehnya dari membeli kepada sdr.GENDON (DPO) yang Terdakwa I kenal sekitar tahun 2018 dan hingga saat ini sudah sekitar 15 (lima belas) kali Terdakwa I membeli atau bertransaksi narkotika dengan sdr. GENDON (DPO) tersebut
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II apabila dihubungi oleh seseorang melalui chat pada aplikasi whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I langsung mengubungi Sdr. GENDON (DPO) sedangkan Terdakwa II akan segera menghubungi sdr. JARWO (DPPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan info bahwa narkotika jenis sabu tersedia maka pembeli yang melalui Terdakwa I maupun Terdakwa II narkotika jenis sabu diminta untuk mentransfer uang pembelian. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II akan mendapatkan peta lokasi atau maps pengambilan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I dan Terdakwa II ambil dan serahkan kepada pembeli secara langsung
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam hal mencarikan narkotika jenis sabu pesanan pembeli kepada sdr. GENDON (DPO) ataupun sdr. JARWO (DPO) adalah Terdakwa I dapat mengambil sedikit dari sabu hasil pembelian tersebut sedangkan sisanya baru diserahkan kepada pembeli. Sedangkan setiap kali Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I meranjau sabu atau menjadi kurir Sabu, keuntungan yang diperoleh Terdakwa II adalah berupa uang sebesar Rp.1.350.000,- yang diberikan oleh Terdakwa I setelah narkotika jenis sabu habis diranjau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.:10556/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025 terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,041 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 2,336 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCI yang mempunya efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,960 gram
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki wewenang maupun surat ijin dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa I maupun terdakwa II untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan para terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan para terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.-------------
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
---------------------------------------------------DAN-------------------------------------------------------
KEDUA
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa I ZEFANYA ODHITYA ROY ORTEGA Alias OI anak dari SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II OKTAVIANUS YOGA FERNIAWAN alias TEWEL bin SUPRIANTO pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Bulan November Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Trunojoyo VI/10 RT 009 RW. 002 Kelurahan Pakelan Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.30 Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan cara berboncengan menuju ke pinggir jalan area persawahan Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meranjau pil dobel L sebanyak 7 botol di titik yang berbeda hingga malam hari. Dan saat sedang meranjau pil dobel L sekitar pukul 19.03 wib, Terdakwa II mendapatkan pesanan pembelian narkotika jenis sabu melalui chat pada aplikasi whatapps dari Sdr. ANGGA (DPO). Lalu Terdakwa II mencarikan narkotika jenis sabu pesanan sdr. ANGGA (DPO) tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. JARWO (DPO) sebanyak 0,40 gram. Selanjutnya Terdakwa II diminta untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis Sabu oleh sdr. JARWO (DPO). Maka, Terdakwa II mentransver senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima putuh ribu rupiah) lalu mengirimkan bukti transfer yang menunjukkan uang pembelian sabu sudah masuk ke rekening milik Sdr. JARWO (DPO). Berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa II mendapatkan map/peta lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari Sdr. JARWO (DPO) dan Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I ke lokasi dimaksud yang berada di Jl. Dewi Sartika Lingkungan Grogol Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Namun pada saat di lokasi yang dimaksud, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I mencari narkotika jenis sabu pesanan, namun tidak ketemu sehingga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pulang ke rumah.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah, Sdr. ANGGA (DPO) menelpon dan menagih pesanan narkotika jenis sabunya kepada Terdakwa II. Oleh karena Terdakwa II belum mendapatkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan sdr. ANGGA (DPO), Terdakwa I kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip plastik yang dibeli sebelumnya kepada Terdakwa II untuk diserahkan kepada sdr. ANGGA (DPO), namun Sdr. ANGGA (DPO) tidak mau menerima 2 (dua) plastik klip sabu tersebut karena jumlah narkotika jenis sabu dianggap tidak sesuai dengan pesanan sdr. ANGGA (DPO), sehingga kemudian Terdakwa II menyimpan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut di bawah lemari di dalam kamar Terdakwa II. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kembali kepada Sdr. GENDON (DPO) sesuai pesanan awal Sdr. ANGGA (DPO) kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank Superbank atas nama Apri Rinaldi (nomor rekening lupa) dan selang beberapa menit Terdakwa I mendapatkan peta/map lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju lokasi ranjauan paket narkotika jenis sabu di jalan persawahan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV. Namun setelah sampai di lokasi, paket narkotika jenis sabu yang dipesan tidak ditemukan. Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sampai 1 jam di lokasi tersebut namun mendapatkan juga pengiriman narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berniat kembali pulang kerumah. Namun dalam perjalanan pulang saat berhenti di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari 42 Jl. Letjend Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri, yaitu ketika Terdakwa I menerima telepon dari Sdr. GENDON (DPO) menggunakan handphone milik Terdakwa II, datang saksi DAMAR dan Saksi WAHYU selaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Kediri dari arah selatan memotong tepat di depan motor Terdakwa II dan tim yang mengendarai sepeda motor menyetop dari arah belakang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dikarenakan telah dipantau sebelumnya dan gerak-geriknya mencurigakan, lalu ditemukan barang bukti berupa:
dari Terdakwa I:
- 1(satu) unit handphone merk Oppo A5s warna merah No. Imei 869680046609359 beserta No. simcard 082160887435
- 1(satu) unit kendaraan bermotor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan Nok? MH1JME119SK604239 Nosin JME1E1589521 beserta STNK dan kunci
dari Terdakwa II:
- 1 (satu) Handphone Android merek REDMI A5 warna hijau putih beserta simcardnya dengan nomor whatsapp 0877-7860-3900 dengan IMEI 1 865669073866622 dan IMEI 2 865669073866630
- Bahwa kemudian pada hari Rabu dinihari tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.05 wib dilakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan pada rumah/tempat tinggal Terdakwa I bersama Terdakwa II yang beralamat di Jl. Trunojoyo VI/10 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pakelan Kec. Kota Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram atau berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan rincian :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
- 12.217 (dua belas ribu dua ratus tujuh belas) butir pil dobel L dengan rincian:
- 12 (dua belas) botol polos warna putih yang berisi Pil Double L dengan masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir
- 217 (dua ratus tujuh belas) butir Pil Double L yang berada dalam wadah plastik bening
- 1 (buah) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu)
- 1 (satu) korek api gas warna biru
- 1 (satu) pack kresek warna hitam
- 1 (satu) tas ransel warna merah muda
- 3 (tiga) botol polos warna putih kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam dengan merek PROFESSIONAL-MINI;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merek
- 1 (satu) pak sedotan plastik warna ungu
- 3 (tiga) sedotan plastik warna putih bekas alat hisap sabu
- 1 (satu) buah korek api gas
- 3 (tiga) pipet kaca terdapat sisa pembakaran/risidu Narkotika jenis Sabu
- 4 (empat) pak plastik klip kecil dengan berbagai ukuran
- Bahwa setelah dilakukan interogasi,diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa II dari penyerahan Terdakwa I dan Terdakwa I memperolehnya dari membeli kepada sdr.GENDON (DPO) yang Terdakwa I kenal sekitar tahun 2018 dan hingga saat ini sudah sekitar 15 (lima belas) kali Terdakwa I membeli atau bertransaksi narkotika dengan sdr. GENDON (DPO) tersebut
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II apabila dihubungi oleh seseorang melalui chat pada aplikasi whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I langsung mengubungi Sdr. GENDON (DPO) sedangkan Terdakwa II akan segera menghubungi sdr. JARWO (DPPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan info bahwa narkotika jenis sabu tersedia maka pembeli yang melalui Terdakwa I maupun Terdakwa II narkotika jenis sabu diminta untuk mentransfer uang pembelian. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II akan mendapatkan peta lokasi atau maps pengambilan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I dan Terdakwa II ambil dan serahkan kepada pembeli secara langsung
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam hal mencarikan narkotika jenis sabu pesanan pembeli kepada sdr. GENDON (DPO) ataupun sdr. JARWO (DPO) adalah Terdakwa I dapat mengambil sedikit dari sabu hasil pembelian tersebut sedangkan sisanya baru diserahkan kepada pembeli. Sedangkan setiap kali Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I meranjau sabu atau menjadi kurir Sabu, keuntungan yang diperoleh Terdakwa II adalah berupa uang sebesar Rp.1.350.000,- yang diberikan oleh Terdakwa I setelah narkotika jenis sabu habis diranjau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.:10556/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025 terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,041 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 2,336 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCI yang mempunya efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,960 gram
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki wewenang maupun surat ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa I maupun terdakwa II bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan para terdakwa tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan para terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa I ZEFANYA ODHITYA ROY ORTEGA Alias OI anak dari SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II OKTAVIANUS YOGA FERNIAWAN alias TEWEL bin SUPRIANTO pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Bulan November Tahun 2025 bertempat di Jalan Trunojoyo VI/10 RT 009 RW. 002 Kelurahan Pakelan Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bermula pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan cara berboncengan menuju ke pinggir jalan area persawahan Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meranjau pil dobel L sebanyak 7 botol di titik yang berbeda hingga malam hari. Dan saat sedang meranjau pil dobel L sekitar pukul 19.03 wib, Terdakwa II mendapatkan pesanan pembelian narkotika jenis sabu melalui chat pada aplikasi whatapps dari Sdr. ANGGA (DPO). Lalu Terdakwa II mencarikan narkotika jenis sabu pesanan sdr. ANGGA (DPO) tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. JARWO (DPO) sebanyak 0,40 gram. Selanjutnya Terdakwa II diminta untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis Sabu oleh sdr. JARWO (DPO). Maka, Terdakwa II mentransver senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima putuh ribu rupiah) lalu mengirimkan bukti transfer yang menunjukkan uang pembelian sabu sudah masuk ke rekening milik Sdr. JARWO (DPO). Berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa II mendapatkan map/peta lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari Sdr. JARWO (DPO) dan Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I ke lokasi dimaksud yang berada di Jl. Dewi Sartika Lingkungan Grogol Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Namun pada saat di lokasi yang dimaksud, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I mencari narkotika jenis sabu pesanan, namun tidak ketemu sehingga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pulang ke rumah.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah, Sdr. ANGGA (DPO) menelpon dan menagih pesanan narkotika jenis sabunya kepada Terdakwa II. Oleh karena Terdakwa II belum mendapatkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan sdr. ANGGA (DPO), Terdakwa I kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip plastik yang dibeli sebelumnya kepada Terdakwa II untuk diserahkan kepada sdr. ANGGA (DPO), namun Sdr. ANGGA (DPO) tidak mau menerima 2 (dua) plastik klip sabu tersebut karena jumlah narkotika jenis sabu dianggap tidak sesuai dengan pesanan sdr. ANGGA (DPO), sehingga kemudian Terdakwa II menyimpan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut di bawah lemari di dalam kamar Terdakwa II. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kembali kepada Sdr. GENDON (DPO) sesuai pesanan awal Sdr. ANGGA (DPO) kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank Superbank atas nama Apri Rinaldi (nomor rekening lupa) dan selang beberapa menit Terdakwa I mendapatkan peta/map lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju lokasi ranjauan paket narkotika jenis sabu di jalan persawahan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV. Namun setelah sampai di lokasi, paket narkotika jenis sabu yang dipesan tidak ditemukan. Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sampai 1 jam di lokasi tersebut namun mendapatkan juga pengiriman narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berniat kembali pulang kerumah. Namun dalam perjalanan pulang saat berhenti di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari 42 Jl. Letjend Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri, yaitu ketika Terdakwa I menerima telepon dari Sdr. GENDON (DPO) menggunakan handphone milik Terdakwa II, datang saksi DAMAR dan Saksi WAHYU selaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Kediri dari arah selatan memotong tepat di depan motor Terdakwa II dan tim yang mengendarai sepeda motor menyetop dari arah belakang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dikarenakan telah dipantau sebelumnya dan gerak-geriknya mencurigakan, lalu ditemukan barang bukti berupa:
dari Terdakwa I:
- 1(satu) unit handphone merk Oppo A5s warna merah No. Imei 869680046609359 beserta No. simcard 082160887435
- 1(satu) unit kendaraan bermotor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan Nok? MH1JME119SK604239 Nosin JME1E1589521 beserta STNK dan kunci
dari Terdakwa II:
- 1 (satu) Handphone Android merek REDMI A5 warna hijau putih beserta simcardnya dengan nomor whatsapp 0877-7860-3900 dengan IMEI 1 865669073866622 dan IMEI 2 865669073866630
- Bahwa kemudian pada hari Rabu dinihari tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.05 wib dilakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan pada rumah/tempat tinggal Terdakwa I bersama Terdakwa II yang beralamat di Jl. Trunojoyo VI/10 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pakelan Kec. Kota Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram atau berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan rincian :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
- 12.217 (dua belas ribu dua ratus tujuh belas) butir pil dobel L dengan rincian :
- 12 (dua belas) botol polos warna putih yang berisi Pil Double L dengan masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir
- 217 (dua ratus tujuh belas) butir Pil Double L yang berada dalam wadah plastik bening
- 1 (buah) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu)
- 1 (satu) korek api gas warna biru
- 1 (satu) pack kresek warna hitam
- 1 (satu) tas ransel warna merah muda
- 3 (tiga) botol polos warna putih kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam dengan merek PROFESSIONAL-MINI;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merek
- 1 (satu) pak sedotan plastik warna ungu
- 3 (tiga) sedotan plastik warna putih bekas alat hisap sabu
- 1 (satu) buah korek api gas
- 3 (tiga) pipet kaca terdapat sisa pembakaran/risidu Narkotika jenis Sabu
- 4 (empat) pak plastik klip kecil dengan berbagai ukuran
- Bahwa setelah dilakukan interogasi,diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa II dari penyerahan Terdakwa I dan Terdakwa I memperolehnya dari membeli kepada sdr.GENDON (DPO) yang Terdakwa I kenal sekitar tahun 2018 dan hingga saat ini sudah sekitar 15 (lima belas) kali Terdakwa I membeli atau bertransaksi narkotika dengan sdr. GENDON (DPO) tersebut
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II apabila dihubungi oleh seseorang melalui chat pada aplikasi whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I langsung mengubungi Sdr. GENDON (DPO) sedangkan Terdakwa II akan segera menghubungi sdr. JARWO (DPPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan info bahwa narkotika jenis sabu tersedia maka pembeli yang melalui Terdakwa I maupun Terdakwa II narkotika jenis sabu diminta untuk mentransfer uang pembelian. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II akan mendapatkan peta lokasi atau maps pengambilan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I dan Terdakwa II ambil dan serahkan kepada pembeli secara langsung
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam hal mencarikan narkotika jenis sabu pesanan pembeli kepada sdr. GENDON (DPO) ataupun sdr. JARWO (DPO) adalah Terdakwa I dapat mengambil sedikit dari sabu hasil pembelian tersebut sedangkan sisanya baru diserahkan kepada pembeli. Sedangkan setiap kali Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I meranjau sabu atau menjadi kurir Sabu, keuntungan yang diperoleh Terdakwa II adalah berupa uang sebesar Rp.1.350.000,- yang diberikan oleh Terdakwa I setelah narkotika jenis sabu habis diranjau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.:10556/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025 terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,041 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 2,336 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCI yang mempunya efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,960 gram
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki wewenang maupun surat ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa I maupun terdakwa II bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan para terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan para terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang-
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------DAN------------------------------------------------------
KETIGA
------------Bahwa Terdakwa I ZEFANYA ODHITYA ROY ORTEGA Alias OI anak dari SUPRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II OKTAVIANUS YOGA FERNIAWAN alias TEWEL bin SUPRIANTO pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Bulan November Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan area persawahan di Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, turut serta memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan cara berboncengan menuju ke pinggir jalan area persawahan Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meranjau pil dobel L sebanyak 7 botol di titik yang berbeda. Dan saat sedang meranjau pil dobel L, Terdakwa II mendapatkan pesanan pembelian narkotika jenis sabu melalui chat pada aplikasi whatapps dari Sdr. ANGGA (DPO). Lalu Terdakwa II mencarikan narkotika jenis sabu pesanan sdr. ANGGA (DPO) tersebut dengan cara memesan kepada Sdr. JARWO (DPO) sebanyak 0,40 gram. Selanjutnya Terdakwa II diminta untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis Sabu oleh sdr. JARWO dengan cara transfer. Maka, Terdakwa II selanjutnya memberikan nomor rekening milik Sdr. JARWO (DPO) kepada sdr. ANGGA (DPO). Kemudian Sdr. ANGGA (DPO) mengirimkan bukti transfer yang menunjukkan uang pembelian sabu sudah masuk ke rekening milik Sdr. JARWO (DPO). Berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa II mendapatkan map/peta lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari Sdr. JARWO (DPO) dan Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I ke lokasi dimaksud yang berada di Jl. Dewi Sartika Lingkungan Grogol Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Namun pada saat di loaksi yang dimaksud, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I mencari narkotika jenis sabu pesanan, namun tidak ketemu sehingga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pulang ke rumah.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah, Sdr. ANGGA (DPO) menelpon dan menagih pesanan narkotika jenis sabunya kepada Terdakwa II. Oleh karena Terdakwa II belum mendapatkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan sdr. ANGGA (DPO), Terdakwa I kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip plastik yang dibeli sebelumnya kepada Terdakwa II untuk diserahkan kepada sdr. ANGGA (DPO), namun Sdr. ANGGA (DPO) tidak mau menerima 2 (dua) plastik klip sabu tersebut karena jumlah narkotika jenis sabu dianggap tidak sesuai dengan pesanan sdr. ANGGA (DPO), sehingga kemudian Terdakwa II menyimpan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu tersebut di bawah lemari di dalam kamar Terdakwa II. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kembali kepada Sdr. GENDON (DPO) sesuai pesanan awal Sdr. ANGGA (DPO) kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I membayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bank Superbank atas nama Apri Rinaldi (nomor rekening lupa) dan selang beberapa menit Terdakwa I mendapatkan peta/map lokasi ranjauan narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Setelah itu, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat menuju lokasi ranjauan paket narkotika jenis sabu di jalan persawahan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV. Namun setelah sampai di lokasi, paket narkotika jenis sabu yang dipesan tidak ditemukan. Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sampai 1 jam di lokasi tersebut namun mendapatkan juga pengiriman narkotika jenis sabu dari sdr. GENDON (DPO). Sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berniat kembali pulang kerumah. Namun dalam perjalanan pulang saat berhenti di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari 42 Jl. Letjend Suprapto Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri, yaitu ketika Terdakwa I menerima telepon dari Sdr. GENDON (DPO) menggunakan handphone milik Terdakwa II, datang saksi DAMAR dan Saksi WAHYU selaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Kediri dari arah selatan memotong tepat di depan motor Terdakwa II dan tim yang mengendarai sepeda motor menyetop dari arah belakang. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dikarenakan telah dipantau sebelumnya dan gerak-geriknya mencurigakan, lalu ditemukan barang bukti berupa:
dari Terdakwa I:
- 1(satu) unit handphone merk Oppo A5s warna merah No. Imei 869680046609359 beserta No. simcard 082160887435
- 1(satu) unit kendaraan bermotor honda Beat warna hitam Nopol AG 5096 EDV dengan Nok? MH1JME119SK604239 Nosin JME1E1589521 beserta STNK dan kunci
dari Terdakwa II:
- 1 (satu) Handphone Android merek REDMI A5 warna hijau putih beserta simcardnya dengan nomor whatsapp 0877-7860-3900 dengan IMEI 1 865669073866622 dan IMEI 2 865669073866630
- Bahwa kemudian pada hari Rabu dinihari tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.05 wib dilakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan pada rumah/tempat tinggal Terdakwa I bersama Terdakwa II yang beralamat di Jl. Trunojoyo VI/10 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pakelan Kec. Kota Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram atau berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan rincian :
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
- 12.217 (dua belas ribu dua ratus tujuh belas) butir pil dobel L dengan rincian:
- 12 (dua belas) botol polos warna putih yang berisi Pil Double L dengan masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir
- 217 (dua ratus tujuh belas) butir Pil Double L yang berada dalam wadah plastik bening
- 1 (buah) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu)
- 1 (satu) korek api gas warna biru
- 1 (satu) pack kresek warna hitam
- 1 (satu) tas ransel warna merah muda
- 3 (tiga) botol polos warna putih kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam dengan merek PROFESSIONAL-MINI;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam tanpa merek
- 1 (satu) pak sedotan plastik warna ungu
- 3 (tiga) sedotan plastik warna putih bekas alat hisap sabu
- 1 (satu) buah korek api gas
- 3 (tiga) pipet kaca terdapat sisa pembakaran/risidu Narkotika jenis Sabu
- 4 (empat) pak plastik klip kecil dengan berbagai ukuran
- Bahwa cara Terdakwa I mendapatkan Pil Dobel L tersebut yaitu bermula Terdakwa I dihubungi Sdr. GALEPOK untuk ditawari pekerjaan mengambil dan memasang PiI Dobel L dengan upah setiap botolnya sebesar Rp.35.000,-(tiga pulih lima ribu rupiah) dan karena Terdakwa I berminat sehingga bersedia untuk memasang Pil Dobel L dari Sdr. GALEPOK sesuai dengan petunjuk Sdr. GALEPOK.
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan Pil Dobel L tersebut Sejak tanggal 01 Oktober 2025 dan hingga kini sekitar 4(empat) kali.
- Bahwa setelah Terdakwa I mendapatkan Pil Dobel L yang pertama kali yang Terdakwa I sudah lupa menaruh atau meranjaunya dimana namun yang ketiga dan keempat Terdakwa I masih mengingatnya yaitu:
- Yang ketiga sebanyak 30(tiga puluh) botol dan Terdakwa I pecah serta ranjau sebanyak 3(tiga) botol wilayah gumul 5(lima) botol wilayah gayam; 5(lima) botol wilayah kresek; l(satu) botol wilayah kolak; 5(lima) botol wilayah kota kediri
- Yang keempat sebanyak 30(tiga puluh) botol dan Terdakwa I pecah serta ranjau sebanyak l(satu) botol wilayah gumul, l(satu) botol wilayah mojoroto; l(satu) botol wilayah kolak; 5(lima) botol wilayah ngronggo; 4(empat) botol wilayah blabak; l(satu) botol wilayah pakelan; l(satu) botol wilayah doko; 4(empat) botol wilayah kresek; dan tersisa 12(dua belas) botol yang belum Terdakwa I ranjau atau taruh namun sudah terlebih dahulu di amankan Oleh petugas
- Bahwa ciri-ciri Pil Dobel L tersebut yaitu berupa butiran tablet warna putih terdapat logo "LL" di salah satu sisinya yang berada di dalam wadah botol polos warna putih dan dimasukan ke dalam kresek warna hitam
- Bahwa Pil Dobel L yang masih tersisa sebanyak 217(dua ratus tujuh belas) butir dan ditemukan di tempat tinggal Terdakwa I berasal dari Pil yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. GALEPOK (DPO) yang kedua dengan maksud untuk di jadikan tester kepada pembeli dari Sdr. GALEPOK (DPO) sehingga pada saat meranjau Pil Dobel L selain botolan juga Terdakwa I tambahkan sebanyak 50(lima puluh) butir sebagai tester .
- Bahwa untuk meranjau atau memasang Pil Dobel L dalam jumlah banyak, Terdakwa I melakukannya bersama-sama dengan Terdakwa II antara lain pada waktu, tempat dan cara sebagai brikut:
- Pertama pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar sore hari sebanyak 11(sebelas) botol Pil Dobel L, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L disemak -semak pinggir jembatan Jl. Bunga Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
- Kedua pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar malam hari sebanyak 7(tujuh) botol Pil Dobel L, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L ditempat sampah karet hitam Jl. Banjarmelati Kelurahan Banjarmelati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
- Ketiga pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar siang hari 6(enam) botol Pil Dobel L, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L di jalan sawah dekat Sumber Kleco Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri
- Keempat pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira sore hari sebanyak 5(lima) botol Pil Dobel L, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L di pekarangan rumah perumahan Bumi Asri Blok Q Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri
- Kelima pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira malam hari sebanyak 7(tujuh) botol, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L di samping pohon pinggir jalan depan SMPN 6 Kediri yang beralamat di Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
- Keenam pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira malam hari sebanyak 6(enam) botol, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L disamping tugu Jl. Padang Padi Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri
- Ketujuh pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira sore hari sebanyak 1 (satu) botol Pil Dobel L, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L dipinggir Jl. Monginsidi Kelurahan Pakelan Kecamatan Kota, Kota Kediri
- Kedelapan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira sore sebanyak 1 (satu) botol Pil Dobel L, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L dipinggir sebalah pot bunga Kelurahan Blabak Kecamatan Kota, Kota Kediri rumah orang
- Kesembilan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira sore sebanyak 1 (satu) botol Pil Dobel L, dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L dipinggir jalan Jl. Setono Kelurahan Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri
- Kesepuluh pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira sore hari sebanyak 4(empat) botol Pil Dobel L, dengan cara dengan cara Terdakwa II menyetir/mengendarai motor dan standby diatas motor sedangkan Terdakwa I meranjau Pil Dobel L dipinggir jalan persawahan Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I berupa uang sebesar Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap botol yang Terdakwa I berhasil ranjau sesuai petunjuk dari sdr. GALEPOK (DPO). Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa II pada setiap kali Terdakwa I meranjau pil dobel L bersama-sama dengan Terdakwa II, maka Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali berangkat dan mendapatkan makanan, rokok serta uang transportasai untuk mengambil ranjauan sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.:10556/NNF/2025 Tanggal 24 November 2025 terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,041 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 2,336 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCI yang mempunya efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor:
- 33256/2025/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram
- 33257/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,960 gram
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki pendidikan atau kehalian dalam bidang kefarmasian apapun dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan berupa Pil Dobel L.
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki sebuah apotek dan bukan pula berprofesi sebagai apoteker sehingga perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa tersebut merupakan pengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan berupa Pil Dobel L yang mengandung Thriheksipenidil.
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------ |