| Dakwaan |
Kesatu :
-------------------Bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono bersama Sdr. Noglek, (melarikan diri/DPO) turut serta melakukan tindak pidana pada hari senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Kaliombo Raya No.8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota,Kota Kediri, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 11,82 (sebelas koma delapan puluh dua) gram sabu dan berat bersih 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembilan) gram sabu; perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- bahwa berawal dari saksi Senja Arifianto dan saksi Brillian Bimantara anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kalau di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Jl Kaliombo Raya No.8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota,Kota Kediri, sering terjadi transaksi narkoba;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Brillian Bimantara anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian penyelidikan dan penyidikan ternyata infoasmrsi tersebut benar sehingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Kaliombo Raya No.8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota,Kota Kediri,dan penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 21,10 gram dan berat bersih 19,96 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,14 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,32 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) pak klip plastic ukuran 2 x 3 Cm ;
- 1 (satu) pak klip plastic ukuran 6 x 4 Cm
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam
- 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah bungkus plastic permen merk Mintz;
- 1 (satu) buah gunting;
- 13 (tiga belas) buah sedotan plastik;
- 1 unit handphone android merek Redmi warna biru beserta simcard +62 851-2374-3831 dengan nomor IMEI (slot SIm 1) 868050078078942 dan IMEI (slot SIM 2) 868050078078959.
Untuk point (a) sampai dengan poin (i) ditemukan petugas di dalam 1 (satu) buah bungkus plastic permen merk Mintz taruh di tumpukan baju di depan kamar tidur, untuk point (k) sampai dengan point (m) ditemukan di kasur kamar tidur;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi saksi Brillian Bimantara anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. nama panggilan Sdr. NOGLEK, (melarikan diri/DPO) Lk, alamat tidak mengetahui kenalnya karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kediri;
- bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono chat whats up Sdr. NOGLEK (melarikan diri/DPO) karena sangat butuh uang mau membantu mengedarkan shabu dan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono disuruh mengambil ranjauan shabu di tempat yang telah ditentukan oleh Sdr. NOGLEK, selanjutnya dibawa kerumah kemudian dan disuruh oleh Sdr. NOGLEK untuk memecah shabu tersebut sesuai perintah Sdr. NOGLEK dan setelah shabu pecah disuruh oleh Sdr. NOGLEK untuk meranjau kembali shabu yang sudah di pecah tersebut sesuai dengan tempat yang telah disebutkan oleh Sdr. NOGLEK tersebut;
- bahwa pengakuan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kali yaitu:
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sebayak 5 (lima) gram,;
- Kedua pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib dengan cara diranjau di Pinggir Jalan Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Kediri sebayak 30 gram;
- Bahwa pengakuan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono untuk sabu-sabu pertama seberat 5 (lima) gram pecah sebayak 2 (dua) pochet masing-masing pochet seberat 2,5 (dua koma lima) gram yaitu:
- pertama ranjau di Taman Ngronggo Kec Ngronggo Kota Kediri seberat 2,5 gram dan yang kedua saya ranjau di depan kantor kelurahan betet kec pesantren kota kediri
- kedua seberat 30 (tiga puluh) gram pecah sebayak 8 (delapan) pochet masing-masing pochet seberat 1 (satu) gram yaitu 3 (tiga) pochet ranjau di persawahan Kel Rejomulyo Kec Kota Kediri, 1 (satu) pochet rranjau di depan kantor kelurahan betet kec pesantren kota kediri, 2 (dua) pochet ranjau di persawahan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri , 2 (dua) pochet shabu ranjau di sekitaran RS Baptis Kota Kediri;
- bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono belum sempat ranjau lagi untuk sabu-sabu seberat 22 gram sudah ditangkap dan berdasarkan surat keterangan Nomor:03/14107/II/2026 tanggal 4 Maret 2026 Pegadaian Kota Kediri dilakukan penimbangan sevagai berikut:
|
No.
|
Jumlah barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
|
Berat Plastik
(BP)
|
Berat Kotor
(BK)
|
Berat Bersih
(BK-BP)
|
|
1.
|
1 plastik BB No.1
|
1,14 gram
|
21,10 gram
|
19,96 gram
|
|
2.
|
1 plastik BB No.2
|
0,12 gram
|
0,26 gram
|
0,14 gram
|
|
3.
|
1 plastik BB No.3
|
0,12 gram
|
0,44 gram
|
0,32 gram
|
|
4.
|
1 plastik BB No.4
|
0,12 gram
|
0,46 gram
|
0,34 gram
|
|
5.
|
1 plastik BB No.5`
|
0,12 gram
|
0,46 gram
|
0,34 gram
|
|
|
Total Berat Bersih
|
|
|
21,10 gram
|
- bahwa pengakuan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono untuk setiap 1 (satu) gram shabu yang berhasil ranjau kembali mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) serta gratis mengkonsumsi shabu;
- Bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak ada ijin dari pihak berwenang;
- Bahwa hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No:02040/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 atas nama Hendrik Sumarsono bin Sumadiono bahwa barang bukti No:07233/2026/NNF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin No.R/188/III/Kes.3/2026/RSB Kediri dari RS Bhayangkara Kediri, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026,nama terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono,dimana hasil tes urine terdakwa Positif (-) mengandung Metamfetamina (METH) oleh Dr.dr.Tutik Purwanti,Sp,FM;
- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA:
--------------Bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono bersama Sdr. Noglek, (melarikan diri/DPO) turut serta melakukan tindak pidana pada hari senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Kaliombo Raya No.8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota,Kota Kediri,tanpa hak ,memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 11,82 (sebelas koma delapan puluh dua) gram sabu dan berat bersih 10,39 (sepuluh koma tiga puluh sembilan) gram sabu; perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- bahwa berawal dari saksi Senja Arifianto dan saksi Brillian Bimantara anggota Narkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kalau di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Jl Kaliombo Raya No.8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota,Kota Kediri, sering terjadi transaksi narkoba;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi Brillian Bimantara anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian penyelidikan dan penyidikan ternyata infoasmrsi tersebut benar sehingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Kaliombo Raya No.8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota,Kota Kediri,dan penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 21,10 gram dan berat bersih 19,96 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,14 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,32 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) pocket shabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) pak klip plastic ukuran 2 x 3 Cm ;
- 1 (satu) pak klip plastic ukuran 6 x 4 Cm
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam
- 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah bungkus plastic permen merk Mintz;
- 1 (satu) buah gunting;
- 13 (tiga belas) buah sedotan plastik;
- 1 unit handphone android merek Redmi warna biru beserta simcard +62 851-2374-3831 dengan nomor IMEI (slot SIm 1) 868050078078942 dan IMEI (slot SIM 2) 868050078078959.
Untuk point (a) sampai dengan poin (i) ditemukan petugas di dalam 1 (satu) buah bungkus plastic permen merk Mintz taruh di tumpukan baju di depan kamar tidur, untuk point (k) sampai dengan point (m) ditemukan di kasur kamar tidur;
- bahwa saksi Senja Arifianto dan saksi saksi Brillian Bimantara anggota Narkoba Polres Kediri Kota selanjutnya melakukan intrograsi terhadap terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono pengakuannya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. nama panggilan Sdr. NOGLEK, (melarikan diri/DPO) Lk, alamat tidak mengetahui kenalnya karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kediri;
- bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono chat whats up Sdr. NOGLEK (melarikan diri/DPO) karena sangat butuh uang mau membantu mengedarkan shabu dan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono disuruh mengambil ranjauan shabu di tempat yang telah ditentukan oleh Sdr. NOGLEK, selanjutnya dibawa kerumah kemudian dan disuruh oleh Sdr. NOGLEK untuk memecah shabu tersebut sesuai perintah Sdr. NOGLEK dan setelah shabu pecah disuruh oleh Sdr. NOGLEK untuk meranjau kembali shabu yang sudah di pecah tersebut sesuai dengan tempat yang telah disebutkan oleh Sdr. NOGLEK tersebut;
- bahwa pengakuan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kali yaitu:
- Pertama pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sebayak 5 (lima) gram,;
- Kedua pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib dengan cara diranjau di Pinggir Jalan Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Kediri sebayak 30 gram;
- Bahwa pengakuan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono untuk sabu-sabu pertama seberat 5 (lima) gram pecah sebayak 2 (dua) pochet masing-masing pochet seberat 2,5 (dua koma lima) gram yaitu:
- pertama ranjau di Taman Ngronggo Kec Ngronggo Kota Kediri seberat 2,5 gram dan yang kedua saya ranjau di depan kantor kelurahan betet kec pesantren kota kediri
- kedua seberat 30 (tiga puluh) gram pecah sebayak 8 (delapan) pochet masing-masing pochet seberat 1 (satu) gram yaitu 3 (tiga) pochet ranjau di persawahan Kel Rejomulyo Kec Kota Kediri, 1 (satu) pochet rranjau di depan kantor kelurahan betet kec pesantren kota kediri, 2 (dua) pochet ranjau di persawahan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri , 2 (dua) pochet shabu ranjau di sekitaran RS Baptis Kota Kediri;
- bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono belum sempat ranjau lagi untuk sabu-sabu seberat 22 gram sudah ditangkap dan berdasarkan surat keterangan Nomor:03/14107/II/2026 tanggal 4 Maret 2026 Pegadaian Kota Kediri dilakukan penimbangan sevagai berikut:
|
No.
|
Jumlah barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
|
Berat Plastik
(BP)
|
Berat Kotor
(BK)
|
Berat Bersih
(BK-BP)
|
|
1.
|
1 plastik BB No.1
|
1,14 gram
|
21,10 gram
|
19,96 gram
|
|
2.
|
1 plastik BB No.2
|
0,12 gram
|
0,26 gram
|
0,14 gram
|
|
3.
|
1 plastik BB No.3
|
0,12 gram
|
0,44 gram
|
0,32 gram
|
|
4.
|
1 plastik BB No.4
|
0,12 gram
|
0,46 gram
|
0,34 gram
|
|
5.
|
1 plastik BB No.5`
|
0,12 gram
|
0,46 gram
|
0,34 gram
|
|
|
Total Berat Bersih
|
|
|
21,10 gram
|
- bahwa pengakuan terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono untuk setiap 1 (satu) gram shabu yang berhasil ranjau kembali mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) serta gratis mengkonsumsi shabu;
- Bahwa terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak ada ijin dari pihak berwenang;
- Bahwa hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No:02040/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 atas nama Hendrik Sumarsono bin Sumadiono bahwa barang bukti No:07233/2026/NNF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin No.R/188/III/Kes.3/2026/RSB Kediri dari RS Bhayangkara Kediri, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026,nama terdakwa Hendrik Sumarsono bin Sumadiono,dimana hasil tes urine terdakwa Positif (-) mengandung Metamfetamina (METH) oleh Dr.dr.Tutik Purwanti,Sp,FM;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf c KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; |